Layani Pembuatan e-KTP Palsu, Pegawai Kontrak Dispendukcapil Solo Ditangkap
Merdeka.com - RR (35), seorang pegawai kontrak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo harus berurusan dengan polisi lantaran menyalahgunakan tugas dam kewenangan.
Diberikan kepercayaan sebagai staff Dispendukcapil di Kecamatan Laweyan, RR bertugas untuk mencetak bentuk fisik KTP. Namun kepercayaan tersebut malah dimanfaatkan untuk membuka layanan e-KTP palsu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon ini menerima imbalan sekitar Rp 500 ribu sekali mencetak e-KTP palsu. RR membidik masyarakat yang ingin membuat identitas ganda atau yang ingin mengurus e-KTP tanpa harus mengikuti mekanisme yang benar.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Apa tujuan penjahat siber dengan selfie KTP? 'Penjahat siber telah lama menjual serangkaian foto dan video orang yang memegang lembaran kertas putih seukuran dompet standar di situs darkweb untuk memalsukan foto dan melewati prosedur standar KYC. Apabila mereka mendapatkan foto selfie asli dengan paspor, itu jadi tambang emas,' ungkap Kaspersky.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Bagaimana mengatasi pinjol jika KTP disalahgunakan? 'Tenang saja, jadi untuk menghentikan penagihan tersebut, atau kalian merasa risih, tidak usah pusing, kalian lapor ke polisi dulu, terkait penggunaan data pribadi Anda untuk pinjaman online tersebut,' kata Darmawan Yusuf.
-
Apa yang harus dilakukan jika KTP dipakai pinjol? Setelah buat laporan polisi, nanti dari surat laporan itu kalian buat laporan tertulis. Kalian datangi kantor pinjol itu kita sampaikan secara kronologis dan surat kita bahwa data kita itu dipakai orang, bukan kita peminjamnya,' lanjut Darmawan Yusuf.
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
"Kasus ini masih kita dalami. Jadi sasarannya masyarakat yang ingin membuat identitas ganda. Atau masyarakat yang akan membuat e-KTP tanpa harus mengikuti mekanisme yang telah diatur," ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Arwansa, Kamis (06/11).
Penahanan Pelaku Ditangguhkan
Arwansa mengatakan, pelaku sempat ditahan selama sepekan. Namun atas permintaan keluarga, penahanan ditangguhkan. Apalagi, lanjut Arwansa, yang bersangkutan kooperatif saat pemeriksaan dan patuh ketika dipanggil sewaktu-waktu. Menurut dia, saat ini masih pihaknya sedang memproses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kalau sudah dinyatakan P2, pelaku dan dan barang bukti akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta. Kalau nanti Jaksa meminta untuk ditahan, maka itu sudah kewenangan Jaksa," jelasnya.
Awal Mula Modus Pelaku Terbongkar
Ihwal terbongkarnya kasus tersebut karena adanya laporan dari Disdukcapil Kabupaten Karanganyar. Ada seorang warga yang mencoba mengajukan pinjaman ke salah satu bank dengan e-KTP palsu.
Saat perbankan akan mengakses data calon nasabah, data NIK-nya tidak keluar di database kependudukan, alias nomor NIK tersebut palsu.
"Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Dispendukcapil Karanganyar, kemudian di Karanganyar dikoordinasikan ke Dispendukcapil Solo. Mereka kemudiam melaporkan ke Polresta Surakarta dan kita lakukan penangkapan," terangnya.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Dari pengakuan tersangka, dia sudah membuat 10 KTP. Praktik maladministrasi sudah dijalankan sejak tahun 2018. Sekali membuat KTP palsu, ia meminta jasa Rp 500 Ribu. Namun ternyata, pemesan hanya mendapatkan bentuk fisik dari KTP itu saja, namun ketika NIK dimasukkan tidak terbaca secara nasional.
Selain pelaku, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah handphone milik pelaku, serta e-KTP palsu. Saat ini aparat kepolisian juga masih mendalami kasus, terkait keterlibatan pihak lain.
"Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis, Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 94 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau pasal 96A. Ancaman hukumannya 10 tahun, serta pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaDua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaPara korban diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri dalam menjalankan aksinya.
Baca SelengkapnyaPelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator dengan keuntungan 25,6 juta.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card
Baca SelengkapnyaSebelumnya, mahasiswa ITB ditangkap joki pada pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBegini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.
Baca Selengkapnya