LBH anak, temukan 87 siswa dikeluarkan sekolah karena hukum
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum Anak (LBH Anak) Banda Aceh menemukan 87 anak usia sekolah dikeluarkan dari sekolah karena terlibat kasus hukum, baik pelaku maupun korban. Pihak sekolah beralibi pihak sekolah merasa tercoreng nama baik sekolah dengan kasus hukum ini.
Data yang dirilis LBH Anak Banda Aceh, angka ini menyebar dari sejumlah wilayah Aceh yakni: 27 anak di Banda Aceh, 18 anak di Aceh Besar, 15 anak di Pidie, 4 anak di Bireun, 3 anak di Aceh Barat, 1 anak di Aceh Jaya, 2 anak di Aceh Selatan, 3 anak di Lhokseumawe, 7 anak di Aceh Utara, 3 anak di Aceh Timur serta 4 anak di Tamiang.
"Rata-rata tindak pidana terlibat kasus pencurian, kekerasan seksual, dan narkoba. Kami menemukan bahwa semua pelaku anak yang terlibat masalah hukum tidak pernah mendapat dispensasi apapun dalam pendidikannya," kata Manajer Program LBH Anak, Banda Aceh, Rudy Bastian, Senin (29/12) di Banda Aceh.
-
Mengapa mengajarkan moral penting untuk anak? Mengajarkan nilai moral kepada anak adalah tanggung jawab penting orangtua untuk membentuk karakter dan perilaku yang baik.
-
Kenapa sekolah jadi tempat menyenangkan buat anak? Tanamkan hal positif tentang sekolah, misalnya banyak teman untuk bermain, hindari memberikan tuntutan berlebihan pada anak,' ujar Vera.
-
Bagaimana cara mengajarkan moral pada anak? Salah satu cara paling efektif untuk mengajarkan nilai moral adalah dengan menjadi contoh yang baik bagi anak.
-
Bagaimana cara menanamkan nilai moral pada anak? Menanamkan nilai-nilai kehidupan pada anak merupakan aspek yang sangat penting dalam proses pendidikan dan pengasuhan.
-
Siapa yang seharusnya mengajarkan nilai moral? Mengajarkan nilai moral kepada anak adalah tanggung jawab penting orangtua untuk membentuk karakter dan perilaku yang baik.
-
Apa yang penting untuk anak sebelum sekolah? Keterampilan dasar seperti pergi ke toilet, memakai sepatu, makan bekal sendiri, dan menyiapkan perlengkapan sekolah perlu diajarkan sebelum anak mulai proses belajar di sekolah.
Katanya, padahal sekolah merupakan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moralitas bagi anak. Namun LBH Anak menemukan cenderung akhir-akhir ini menjadi tempat pendidikan dan perlakuan kekerasan di praktikan bagi anak.
"Tentu mengeluarkan anak dari sekolah ketika terjerat hukum adalah sebuah kekerasan yang kami maksud. Apa lagi tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) mengeluarkan anak di sekolah," tegasnya.
Mirisnya lagi, sebut Rudy, ada anak korban pelecehan seksual, diperkosa maupun disetubuhi oleh pelaku dewasa, juga tidak mendapat perlindungan dari pihak sekolah. Sekolah justru berpendapat bahwa kejadian terhadap anak tersebut merupakan aib bagi sekolah. Anak sebagai korban ini dengan terpaksa dikeluarkan dan putus sekolah.
"Harusnya kita melihat anak-anak ini sebagai korban dari proses salah didik kita orang dewasa selama ini," imbuhnya.
Oleh karena itu, LBH Anak mendesak Dinas Pendidikan segera menyiapkan konsep SOP yang layak bagi sekolah dalam menghadapi siswa yang terlibat hukum. Ini menjadi penting agar diskriminasi terhadap anak tidak terus dipelihara oleh pihak sekolah. Alasan alibi memalukan sekolah tidak bisa ditolerir jika terus dikampanyekan.
"Justru alasan ini menunjukkan institusi sekolah tidak lagi menjadi tempat belajar bagi anak akan tetap telah menjadi lembaga perlakuan kekerasan terhadap anak," tukasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia pastikan pihak sekolah tidak melakukan DO terhadap para siswa terlibat aksi perundungan.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaSiswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Baca Selengkapnya"Kami sangat menyayangkan mengapa pihak sekolah justru memutuskan untuk mengeluarkan siswa tersebut,"
Baca SelengkapnyaPosko dibuka karena LBH Jakarta menerima banyak aduan dari guru honorer yang terdampak cleansing.
Baca SelengkapnyaPersoalan etika itu semakin diperparah dengan pengajaran akhlak di lembaga pendidikan yang cenderung verbal dan normatif.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani menegaskan, perlindungan terhadap anak dan remaja dari perundungan (bullying) di sekolah haruslah menjadi prioritas utama semua pihak.
Baca SelengkapnyaPolres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus bullying atau perundungan makin marak dalam sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaAnak Vincent Rompies terlibat aksi pembullyan terhadap adik kelasnya
Baca Selengkapnya