LBH APIK: Dari 307 Kasus Kekerasan Gender Online, Hanya 1 Sampai ke Pengadilan
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta mencatat, ada 307 kasus kekerasan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang ditangani sepanjang tahun 2020. Dari jumlah tersebut, motif kekerasan seksual yang paling banyak dilakukan dalam mengancam korban untuk menyebarkan foto/video seksualnya, totalnya ada 112 kasus.
"Di tahun 2020 ada 307 kasus KBGO yang terdiri dari 112 kasus ancaman distribusi, 66 konten ilegal, dan 47 pelecehan online," kata Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta, Uli Pangaribuan dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh ICJR dan IJRS, Selasa (20/4).
Uli sangat menyayangkan karena dari 307 kasus tersebut, hanya ada 1 kasus yang diproses hingga ke pengadilan. Sedangkan 115 kasus diselesaikan dengan mediasi atau perdamaian kedua belah pihak antara korban dan pelaku. Padahal kata Uli, 14 dari 307 kasus KBGO merupakan KBGO anak-anak. Dia sangat menyayangkan karena pelakunya KBGO anak tidak sampai dipidanakan.
-
Siapa saja yang berpotensi jadi pelaku kekerasan seksual online? Pelaku seringkali membangun hubungan dengan anak-anak, biasanya dengan menyamar sebagai teman sebaya atau karakter yang mereka sukai, atau menggunakan pendekatan lain.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pembunuhan PSK online? Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.'Kami mendapatkan laporan terkait penemuan jasad korban pada pukul 15.30 WIB, Kamis kemarin. Tiga jam berselang pelaku yakni C berhasil kami tangkap,' kata Kapolres di Cirebon, dilansir Antara, Jumat (10/5).
-
Apa contoh jenis kejahatan siber? Jenis malware yang mengenkripsi data pada komputer korban dan meminta pembayaran tebusan untuk mendapatkan kunci dekripsi.
-
Siapa yang menjadi target kejahatan siber? Tidak hanya perorangan yang menjadi target, namun perusahaan besar, pemerintah, hingga institusi finansial juga rentan terhadap serangan ini.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Hanya ada 1 kasus yang diproses hingga pengadilan, kemudian 2 kasus sampai kejaksaan dan 5 kasus yang berhenti di laporan polisi," ujarnya.
Berdasarkan pengalamannya menangani ratusan kasus KBGO itu, dia memaparkan kendala-kendala dalam penanganan kasus tersebut. Kendala pertama karena korban merasa takut dan pelaku tidak dikenali oleh korban. Kendala kedua karena minimnya alat bukti dengan pola kasus yang terbilang cukup rumit.
"Kendala lainnya karena sidang kasus KBGO dilakukan secara terbuka padahal pasal yang dikenakan adalah pasal kesusilaan," ungkapnya.
"Ahli yang bisa mengaitkan kasus KBGO dengan UU ITE juga terbatas. Forensik digital yang lengkap juga cuma ada di Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Uli kemudian menceritakan kasus mitranya yang pernah ditolak laporannya oleh pihak kepolisian karena berbagai alasan, hingga mitranya melaporkan kembali kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, kasus mitranya pun masih diproses oleh kepolisian.
Dalam kesempatan yang sama, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mendorong pemerintah untuk melindungi korban KBGO. Menurutnya, pemerintah harus memberikan pengecualian terhadap para korban yang tidak menghendaki penyebaran konten di ruang publik tersebut. Maidina mencontohkan kasus yang menimpa Baiq Nuril.
"UU (ITE) ini buta, bisa menjerat korban seperti kasus Baiq Nuril yang menyimpan konten kekerasan seksual yang dilakukan atasannya, saat dia berikan (bukti konten itu) pada orang lain, ia justru dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1. Ini akan menciptakan iklim ketakutan pada korban," kata Maidina dalam diskusi tersebut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebab, termasuk enggan terjerat sebagai pelaku di UU ITE dan UU Pornografi.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mencatat, ada 481 pengaduan terkait kasus anak korban pornografi dan cyber crime.
Baca SelengkapnyaUntuk awal 2024 hingga bulan April akhir, terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.
Baca SelengkapnyaPaling tinggi yang dilaporkan adalah KDRT. Kemudian di posisi kedua kasus pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaSalah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2020-2021 terjadi peningkatan aduan tindak pidana transaksi keuangan.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaDalam waktu empat bulan, Polri telah mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana judi online
Baca SelengkapnyaJumlah ini terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKomdigi juga merekomendasikan sejumlah grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial segera ditutup.
Baca SelengkapnyaRibuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca Selengkapnya