Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LBH APIK: Dari 307 Kasus Kekerasan Gender Online, Hanya 1 Sampai ke Pengadilan

LBH APIK: Dari 307 Kasus Kekerasan Gender Online, Hanya 1 Sampai ke Pengadilan Diskusi virtual ICJR dan IJRS. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta mencatat, ada 307 kasus kekerasan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang ditangani sepanjang tahun 2020. Dari jumlah tersebut, motif kekerasan seksual yang paling banyak dilakukan dalam mengancam korban untuk menyebarkan foto/video seksualnya, totalnya ada 112 kasus.

"Di tahun 2020 ada 307 kasus KBGO yang terdiri dari 112 kasus ancaman distribusi, 66 konten ilegal, dan 47 pelecehan online," kata Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta, Uli Pangaribuan dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh ICJR dan IJRS, Selasa (20/4).

Uli sangat menyayangkan karena dari 307 kasus tersebut, hanya ada 1 kasus yang diproses hingga ke pengadilan. Sedangkan 115 kasus diselesaikan dengan mediasi atau perdamaian kedua belah pihak antara korban dan pelaku. Padahal kata Uli, 14 dari 307 kasus KBGO merupakan KBGO anak-anak. Dia sangat menyayangkan karena pelakunya KBGO anak tidak sampai dipidanakan.

Orang lain juga bertanya?

"Hanya ada 1 kasus yang diproses hingga pengadilan, kemudian 2 kasus sampai kejaksaan dan 5 kasus yang berhenti di laporan polisi," ujarnya.

Berdasarkan pengalamannya menangani ratusan kasus KBGO itu, dia memaparkan kendala-kendala dalam penanganan kasus tersebut. Kendala pertama karena korban merasa takut dan pelaku tidak dikenali oleh korban. Kendala kedua karena minimnya alat bukti dengan pola kasus yang terbilang cukup rumit.

"Kendala lainnya karena sidang kasus KBGO dilakukan secara terbuka padahal pasal yang dikenakan adalah pasal kesusilaan," ungkapnya.

"Ahli yang bisa mengaitkan kasus KBGO dengan UU ITE juga terbatas. Forensik digital yang lengkap juga cuma ada di Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Uli kemudian menceritakan kasus mitranya yang pernah ditolak laporannya oleh pihak kepolisian karena berbagai alasan, hingga mitranya melaporkan kembali kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, kasus mitranya pun masih diproses oleh kepolisian.

Dalam kesempatan yang sama, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mendorong pemerintah untuk melindungi korban KBGO. Menurutnya, pemerintah harus memberikan pengecualian terhadap para korban yang tidak menghendaki penyebaran konten di ruang publik tersebut. Maidina mencontohkan kasus yang menimpa Baiq Nuril.

"UU (ITE) ini buta, bisa menjerat korban seperti kasus Baiq Nuril yang menyimpan konten kekerasan seksual yang dilakukan atasannya, saat dia berikan (bukti konten itu) pada orang lain, ia justru dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1. Ini akan menciptakan iklim ketakutan pada korban," kata Maidina dalam diskusi tersebut.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Stafsus Presiden Gelar Dialog Bahas Kekerasan Berbasis Gender Online, Kasus Tinggi Karena Korban Tak Lapor
Stafsus Presiden Gelar Dialog Bahas Kekerasan Berbasis Gender Online, Kasus Tinggi Karena Korban Tak Lapor

Sebab, termasuk enggan terjerat sebagai pelaku di UU ITE dan UU Pornografi.

Baca Selengkapnya
Judi Online Jadi Pemicu Kasus KDRT di Bekasi
Judi Online Jadi Pemicu Kasus KDRT di Bekasi

Anak yang menjadi korban sebanyak 163 dan perempuan sebanyak 104 orang.

Baca Selengkapnya
KPAI: Ada 481 Pengaduan Terkait Kasus Anak Korban Pornografi dan Cyber Crime
KPAI: Ada 481 Pengaduan Terkait Kasus Anak Korban Pornografi dan Cyber Crime

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mencatat, ada 481 pengaduan terkait kasus anak korban pornografi dan cyber crime.

Baca Selengkapnya
Komdigi Hapus 49 Ribu Lebih Konten Judi Online dalam Seminggu
Komdigi Hapus 49 Ribu Lebih Konten Judi Online dalam Seminggu

Komisi Digital semakin aktif dalam memerangi judi online. Dalam satu minggu, sebanyak 49 ribu konten judi online telah diblokir.

Baca Selengkapnya
Polri Tangani 1.988 Kasus Judi Online dan 3.145 Tersangka Sepanjang 2023 hingga April 2024
Polri Tangani 1.988 Kasus Judi Online dan 3.145 Tersangka Sepanjang 2023 hingga April 2024

Untuk awal 2024 hingga bulan April akhir, terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya
BNPT Ungkap Internet dan Medsos jadi Salah Satu Penyebar Ekstremisme, Berikut Datanya
BNPT Ungkap Internet dan Medsos jadi Salah Satu Penyebar Ekstremisme, Berikut Datanya

BNPT menyebut aktivitas propaganda kelompok teroris dan simpatisan di ruang siber secara signifikan yang terdeteksi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Bekasi Tertinggi di Jabar, Paling Banyak Soal KDRT
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Bekasi Tertinggi di Jabar, Paling Banyak Soal KDRT

Paling tinggi yang dilaporkan adalah KDRT. Kemudian di posisi kedua kasus pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gebrakan Komdigi Usai Dihantam Kasus Judol, Tiga Hari Blokir 94.720 Konten Judi
VIDEO: Gebrakan Komdigi Usai Dihantam Kasus Judol, Tiga Hari Blokir 94.720 Konten Judi

Salah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.

Baca Selengkapnya
Kominfo Blokir 575.042 Rekening yang Dipakai untuk Menipu
Kominfo Blokir 575.042 Rekening yang Dipakai untuk Menipu

Pada tahun 2020-2021 terjadi peningkatan aduan tindak pidana transaksi keuangan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Marak Judi Online, Dalam Waktu 4 Bulan Polri Tetapkan 1.158 Tersangka
Marak Judi Online, Dalam Waktu 4 Bulan Polri Tetapkan 1.158 Tersangka

Dalam waktu empat bulan, Polri telah mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya
14.238 Konten Judi Online Diblokir Komdigi Per Hari
14.238 Konten Judi Online Diblokir Komdigi Per Hari

Jumlah ini terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.

Baca Selengkapnya