LBH APIK Dorong Revisi UU ITE Karena Gagal Atasi Kekerasan Berbasis Gender Online
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta mendorong pemerintah untuk merevisi Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai pelanggaran kesusilaan.
Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta Uli Pangaribuan mengatakan bahwa pasal tersebut tidak bisa melindungi korban kekerasan seksual. Khususnya kekerasan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Selama ini, kata Uli, sering kali korban KBGO takut untuk menempuh jalur hukum karena korban merupakan orang pertama yang mengirimkan foto/ video asusilanya ke orang lain.
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
-
Siapa yang sering jadi korban pemerasan? Siapa yang selalu jadi korban pemerasan? Sapi perah.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Dalam kasus ini, laporan korban biasanya tidak diterima atau bahkan korban juga akan dipidanakan karena korban lah yang pertama kali mengirimkan foto/ video tersebut, hingga bisa tersebar ke masyarakat luas.
"Muatan pasal 27 ayat 1 sebaiknya melindungi korban yang mengirimkan video atau foto asusila yang namun hanya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk disebarluaskan ke masyarakat umum. Jadi harusnya dia tidak dipidanakan," kata Uli dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh ICJR dan IJRS, Selasa (20/4).
Uli bercerita bahwa LBH APIK sering mendapatkan laporan dari para korban KBGO yang diancam, diintimidasi, hingga diperas oleh oknum yang menerima foto-foto seksualnya. Namun laporan para para korban KBGO itu sering ditolak oleh pihak kepolisian. Penolakan itu terjadi karena korban juga merupakan pelaku yang pertama kali mengirimkan foto/video seksual tersebut.
"Di bulan Maret 2020, ada mitra kami yang video intimnya tersebar di twitter tapi dia tidak berani menempuh jalur hukum karena takut terjerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE. karena dia lah yang pertama kali mengirimkan video intimnya ke pelaku," kata Uli menceritakan kisah mitranya.
Sekalipun korban bukan yang mengirimkan video asusilanya pertama kali, atau korban direkam tanpa izin oleh pelaku, Uli mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada payung hukum yang melindungi korban-korban yang berada dalam dua situasi tersebut. Untuk itu, dia mendorong agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.
"Kami mendorong RUU PKS untuk segera disahkan, lalu dalam pelaporan pasal 27 ayat 1 itu, menurut kami pelapor haruslah korban yang dirugikan secara langsung," ujarnya.
Dia kemudian menceritakan kasus mitranya yang direkam tanpa izin oleh pelaku. Pelaku bahkan memeras dan mengancam korban. Namun sayangnya, polisi menolak laporan korban dengan berbagai alasan.
"Pernah juga di tahun 2019, mitra kami (V) tinggal di Tangerang dan berkenalan dengan R (warga Padang). Mereka berkenalan di aplikasi Camfrog, R merekam V tanpa izin. Video rekaman V kemudian dijadikan alat untuk mengancam dan memeras V hingga V rugi Rp50 juta, tapi saat V melaporkan ke Mabes Polri, Mabes menolak dengan berbagai alasan," lanjut dia.
"Alasan yang disebutkan misalnya karena kerugian V belum mencapai Rp25 miliar, lalu korban atau tersangka merupakan publik figur atau pejabat, dan terakhir karena lokasi korban dan pelaku di dua tempat yang berbeda," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebab, termasuk enggan terjerat sebagai pelaku di UU ITE dan UU Pornografi.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaRevenge porn adalah fenomena yang semakin mengkhawatirkan di era digital, di mana teknologi memudahkan penyebaran konten pribadi tanpa izin.
Baca SelengkapnyaFoto-foto tersebut diunggah di akun @prischalauraa_ pada Senin (23/12) lalu
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaKetika aksi si pria itu ketahuan, sempat terjadi kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaRevenge porn tidak hanya dilakukan dengan foto, tapi juga bisa dilakukan dengan menyebar video pribadi atau tangkapan layar chat yang bersifat seksual.
Baca SelengkapnyaKAI Commuter berkomitmen untuk menindak tegas dan tidak mentolerir pelaku tindak kriminal dan tindak asusila.
Baca Selengkapnya