Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LBH APIK Dorong Revisi UU ITE Karena Gagal Atasi Kekerasan Berbasis Gender Online

LBH APIK Dorong Revisi UU ITE Karena Gagal Atasi Kekerasan Berbasis Gender Online Ilustrasi UU ITE. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta mendorong pemerintah untuk merevisi Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai pelanggaran kesusilaan.

Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta Uli Pangaribuan mengatakan bahwa pasal tersebut tidak bisa melindungi korban kekerasan seksual. Khususnya kekerasan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Selama ini, kata Uli, sering kali korban KBGO takut untuk menempuh jalur hukum karena korban merupakan orang pertama yang mengirimkan foto/ video asusilanya ke orang lain.

Dalam kasus ini, laporan korban biasanya tidak diterima atau bahkan korban juga akan dipidanakan karena korban lah yang pertama kali mengirimkan foto/ video tersebut, hingga bisa tersebar ke masyarakat luas.

"Muatan pasal 27 ayat 1 sebaiknya melindungi korban yang mengirimkan video atau foto asusila yang namun hanya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk disebarluaskan ke masyarakat umum. Jadi harusnya dia tidak dipidanakan," kata Uli dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh ICJR dan IJRS, Selasa (20/4).

Uli bercerita bahwa LBH APIK sering mendapatkan laporan dari para korban KBGO yang diancam, diintimidasi, hingga diperas oleh oknum yang menerima foto-foto seksualnya. Namun laporan para para korban KBGO itu sering ditolak oleh pihak kepolisian. Penolakan itu terjadi karena korban juga merupakan pelaku yang pertama kali mengirimkan foto/video seksual tersebut.

"Di bulan Maret 2020, ada mitra kami yang video intimnya tersebar di twitter tapi dia tidak berani menempuh jalur hukum karena takut terjerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE. karena dia lah yang pertama kali mengirimkan video intimnya ke pelaku," kata Uli menceritakan kisah mitranya.

Sekalipun korban bukan yang mengirimkan video asusilanya pertama kali, atau korban direkam tanpa izin oleh pelaku, Uli mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada payung hukum yang melindungi korban-korban yang berada dalam dua situasi tersebut. Untuk itu, dia mendorong agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.

"Kami mendorong RUU PKS untuk segera disahkan, lalu dalam pelaporan pasal 27 ayat 1 itu, menurut kami pelapor haruslah korban yang dirugikan secara langsung," ujarnya.

Dia kemudian menceritakan kasus mitranya yang direkam tanpa izin oleh pelaku. Pelaku bahkan memeras dan mengancam korban. Namun sayangnya, polisi menolak laporan korban dengan berbagai alasan.

"Pernah juga di tahun 2019, mitra kami (V) tinggal di Tangerang dan berkenalan dengan R (warga Padang). Mereka berkenalan di aplikasi Camfrog, R merekam V tanpa izin. Video rekaman V kemudian dijadikan alat untuk mengancam dan memeras V hingga V rugi Rp50 juta, tapi saat V melaporkan ke Mabes Polri, Mabes menolak dengan berbagai alasan," lanjut dia.

"Alasan yang disebutkan misalnya karena kerugian V belum mencapai Rp25 miliar, lalu korban atau tersangka merupakan publik figur atau pejabat, dan terakhir karena lokasi korban dan pelaku di dua tempat yang berbeda," ujarnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Stafsus Presiden Gelar Dialog Bahas Kekerasan Berbasis Gender Online, Kasus Tinggi Karena Korban Tak Lapor
Stafsus Presiden Gelar Dialog Bahas Kekerasan Berbasis Gender Online, Kasus Tinggi Karena Korban Tak Lapor

Sebab, termasuk enggan terjerat sebagai pelaku di UU ITE dan UU Pornografi.

Baca Selengkapnya
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi

Korban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.

Baca Selengkapnya
Revenge Porn adalah Penyebaran Konten Pornografi Tanpa Persetujuan, Ketahui Dampak dan Ancaman Hukumnya
Revenge Porn adalah Penyebaran Konten Pornografi Tanpa Persetujuan, Ketahui Dampak dan Ancaman Hukumnya

Revenge porn adalah fenomena yang semakin mengkhawatirkan di era digital, di mana teknologi memudahkan penyebaran konten pribadi tanpa izin.

Baca Selengkapnya
Viral Wanita Cantik Dihajar-Dicekik Polisi Karena Cek DM di Medsos, Punya Bukti Foto Saat Lebam & Berdarah
Viral Wanita Cantik Dihajar-Dicekik Polisi Karena Cek DM di Medsos, Punya Bukti Foto Saat Lebam & Berdarah

Foto-foto tersebut diunggah di akun @prischalauraa_ pada Senin (23/12) lalu

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah
Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah

KPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .

Baca Selengkapnya
Lecehkan Jurnalis dan Penumpang Wanita di KRL, Pelaku Langsung Diblacklist
Lecehkan Jurnalis dan Penumpang Wanita di KRL, Pelaku Langsung Diblacklist

Ketika aksi si pria itu ketahuan, sempat terjadi kejar-kejaran.

Baca Selengkapnya
Mengapa Seseorang Bisa Tega Melakukan Revenge Porn? Ini Kata Psikolog
Mengapa Seseorang Bisa Tega Melakukan Revenge Porn? Ini Kata Psikolog

Revenge porn tidak hanya dilakukan dengan foto, tapi juga bisa dilakukan dengan menyebar video pribadi atau tangkapan layar chat yang bersifat seksual.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Kerja CCTV KAI Kenali Pelaku Pelecehan Seksual
Begini Cara Kerja CCTV KAI Kenali Pelaku Pelecehan Seksual

KAI Commuter berkomitmen untuk menindak tegas dan tidak mentolerir pelaku tindak kriminal dan tindak asusila.

Baca Selengkapnya