LBH Desak Polri Tangkap Peretas Aktivis Antikorupsi: Ini Kemunduran Demokrasi
Merdeka.com - Sejumlah aktivis antikorupsi hingga penyidik dan direktur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami dugaan peretasan. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana meminta Polri mengusut dan menangkap pelaku dugaan peretasan.
"Kepolisian harus segera mengusut dan menangkap pelakunya, tidak diam saja. Karena kasus peretasan sudah berulang kali terjadi. Ini jelas fakta kemunduran demokrasi kita," kata Arif saat dikonfirmasi, Jumat (21/5).
Arif yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ini menduga peretasan terhadap pegawai KPK hingga pegiat antikorupsi dilakukan pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Terlebih peretasan yang dilakukan bersamaan dengan polemik penonaktifan 75 pegawai KPK oleh Firli Bahuri cs.
-
Apa yang Firli Bahuri lakukan sebelum menjadi Ketua KPK? Dalam kepolisan, Firli juga sempat menangani beberapa kasus bergengsi, salah satunya kasus pajak Gayus Tambunan. Kesuksesan tersebut membuat dirinya menduduki beberapa jabatan penting. Mulai menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011 hingga menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2019.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Menurut Arid, kejadian peretasan ini memiliki motif tak jauh berbeda saat gencar aksi massa Reformasi di Korupsi. Peretasan sempat terjadi ke sejumlah aktivis hingga mahasiswa yang menolak Revisi Undang-undang KPK.
"Saya kira pelaku dan polanya sama persis ketika aksi reformasi di korupsi menolak revisi UU KPK yang melemahkan KPK, para aktivis hingga mahasiswa mengalami peretasan," kata Arif.
Dugaan adanya peretasan aktivis antikorupsi mulanya diterima oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan para mantan pimpinan KPK. ICW dan para mantan pimpinan mengalami dugaan peretasan saat menggelar diskusi terkait penonaktifan 75 pegawai KPK oleh Firli Bahuri cs.
Dalam konferensi pers menggunakan media zoom yang dilaksanakan pada Senin 17 Mei 2021 itu, terdapat setidaknya sembilan upaya peretasan. Salah satunya dengan menampilkan gambar dan video porno.
Tiga hari berselang, giliran telepon seluler Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI KPK) Sujanarko dan penyidik senior KPK Novel Baswedan yang diduga mengalami peretasan.
Menurut Sujanarko, indikasi adanya peretasan lantaran muncul nomor ponsel dirinya di aplikasi Telegram secara tiba-tiba. Padahal dirinya tak pernah mendaftarkan nomornya di aplikasi Telegram. Sujanarko menyebut, dugaan peretasan dirinya dan Novel terjadi sekitar pukul 20.30 WIB.
Sujanarko menduga peretasan dilatarbelakangi sikap dirinya dan 74 pegawai KPK dalam menentang Surat Keputusan (SK) nomor 652 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. SK tersebut berisi terkait penonaktifan dirinya, Novel Baswedan, dan 73 pegawai lainnya.
Sujanarko dan Novel Baswedan serta 73 pegawai KPK yang dinonaktifkan melaporkan lima pimpinan KPK ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI. Dalam setiap laporan, keduanya selalu tampil di media untuk memberikan keterangan.
Selain Sujanarko dan Novel, telepon seluler milik pegiat antikorupsi Febri Diansyah juga mengalami peretasan. Mantan Juru Bicara KPK itu mengaku aplikasi WhatsApp-nya mengalami peretasan sekitar pukul 23.07 Wib, Kamis 20 Mei 2021 malam.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca Selengkapnya"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas
Baca SelengkapnyaHal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaFirli mengaku sudah 40 tahun mengabdi untuk Polri namun kini diperiksa terkait kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaAsep menyebut pengembalian Endar dalam rangka harmonisasi antar KPK dan Polri.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaSelain Alex, Dewas KPK juga turut memeriksa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menghormati kebijakan yang dilakukan Polda dalam rangka pengusutan kasus Firli.
Baca Selengkapnya