Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LBH DIY sebut bukti polisi lemah buat tersangkakan Obby

LBH DIY sebut bukti polisi lemah buat tersangkakan Obby Pengepungan mahasiswa Papua di Yogyakarta. ©2016 Merdeka.com/hartanto rimba

Merdeka.com - Kepala Divisi Ekosob Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zulfadli, mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap seorang mahasiswa Papua, Obby Kogoya, oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Obby disangka melakukan kekerasan terhadap aparat, dalam peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di kota gudeg itu, pada 14 sampai 17 Juli lalu.

Menurut Yogi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka minimal harus ada dua alat bukti. "Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka penyidik harus bisa menunjukkan minimal dua jenis alat bukti," ujar Yogi Zulfadli saat ditemui di kantor LBH Yogya, Kamis (21/7).

Yogi menyatakan, dalam kasus Obby Kogoya, polisi hanya mampu menunjukkan satu alat bukti, yaitu saksi. "Jadi walaupun saksinya itu lebih dari satu orang tetap saja tidak bisa untuk menjadikan tersangka, karena hanya satu jenis alat bukti," ujarnya.

Menurut Yogi, semestinya kepolisian dapat menunjukkan satu alat bukti lain seperti hasil visum. Hasil visum resmi dikeluarkan oleh rumah sakit itu merupakan alat bukti sampai sekarang belum ditunjukkan oleh kepolisian.

"LBH mempertanyakan mana satu alat bukti lagi selain saksi. Polisi tidak bisa menunjukkan alat bukti visum. Sampai saat ini kami belum melihat hasil visum itu," ujar Yogi.

Obby Kogoya disangka melanggar Pasal 212 KUHPidana tentang perbuatan melawan polisi dengan kekerasan juncto Pasal 213 ayat satu dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

"Jadi ada tiga pasal berlapis yang dikenakan ke Obby Kogoya," ujar Yogi.

Yogi menambahkan, Obby Kogoya saat ini masih dikenakan wajib lapor saban Senin dan Kamis. Menurutnya belum ada kejelasan sampai kapan wajib lapor itu akan berhenti.

"Nantinya tergantung kepolisian Kaskus ini mau dibawa ke mana," imbuh Yogi.

Kejadian tersebut bermula saat warga Papua di Yogyakarta yang menamai diri Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat, membuat rangkaian acara 13-16 Juli. Acara tersebut dalam rangka mendukung ULMWP (United Liberation Movement For West Papua) untuk bergabung di Melanesian Spearhead Grup (MSG) yang sedang melakukan Konferensi Tingkat Tinggi di Honiara, Kepulauan Solomon, 13-15 Juli lalu. Polisi lantas mencegah mereka turun ke jalan dan mengepung asrama. Humas Polisi Daerah (Polda) DIY, AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, Obby dijadikan tersangka karena membawa satu panah.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Susno Duadji Yakin Tak Ada Pembunuhan di Kasus Vina, Singgung Hantu
VIDEO: Jenderal Polisi Susno Duadji Yakin Tak Ada Pembunuhan di Kasus Vina, Singgung Hantu

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn. Susno Duadji merespons soal kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.

Baca Selengkapnya
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi

Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.

Baca Selengkapnya
Mantan Kabareskrim Sebut Bukti Kasus Kematian Vina dan Eky Tak Cukup Kuat Unsur Pembunuhan
Mantan Kabareskrim Sebut Bukti Kasus Kematian Vina dan Eky Tak Cukup Kuat Unsur Pembunuhan

Menurutnya upaya PK atas kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, merupakan hak dari pemohon yakni Saka Tatal.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Baca Selengkapnya
Susno Duadji Hingga Dedi Mulyadi jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal
Susno Duadji Hingga Dedi Mulyadi jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal

Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi.

Baca Selengkapnya
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum

Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Baca Selengkapnya
Respons Kubu Dede Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Usai Dipolisikan
Respons Kubu Dede Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Usai Dipolisikan

Dengan adanya laporan yang dilayangkan kubu Aep bisa membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya