LBH DIY sebut bukti polisi lemah buat tersangkakan Obby
Merdeka.com - Kepala Divisi Ekosob Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zulfadli, mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap seorang mahasiswa Papua, Obby Kogoya, oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Obby disangka melakukan kekerasan terhadap aparat, dalam peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di kota gudeg itu, pada 14 sampai 17 Juli lalu.
Menurut Yogi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka minimal harus ada dua alat bukti. "Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka penyidik harus bisa menunjukkan minimal dua jenis alat bukti," ujar Yogi Zulfadli saat ditemui di kantor LBH Yogya, Kamis (21/7).
Yogi menyatakan, dalam kasus Obby Kogoya, polisi hanya mampu menunjukkan satu alat bukti, yaitu saksi. "Jadi walaupun saksinya itu lebih dari satu orang tetap saja tidak bisa untuk menjadikan tersangka, karena hanya satu jenis alat bukti," ujarnya.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang ikut demo? Pada Minggu (17/3), warga di sepanjang Jalan Godean, tepatnya di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Sleman, bersama satuan Jaga Warga mengadakan arak-arakan dengan membawa banner.
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
Menurut Yogi, semestinya kepolisian dapat menunjukkan satu alat bukti lain seperti hasil visum. Hasil visum resmi dikeluarkan oleh rumah sakit itu merupakan alat bukti sampai sekarang belum ditunjukkan oleh kepolisian.
"LBH mempertanyakan mana satu alat bukti lagi selain saksi. Polisi tidak bisa menunjukkan alat bukti visum. Sampai saat ini kami belum melihat hasil visum itu," ujar Yogi.
Obby Kogoya disangka melanggar Pasal 212 KUHPidana tentang perbuatan melawan polisi dengan kekerasan juncto Pasal 213 ayat satu dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Jadi ada tiga pasal berlapis yang dikenakan ke Obby Kogoya," ujar Yogi.
Yogi menambahkan, Obby Kogoya saat ini masih dikenakan wajib lapor saban Senin dan Kamis. Menurutnya belum ada kejelasan sampai kapan wajib lapor itu akan berhenti.
"Nantinya tergantung kepolisian Kaskus ini mau dibawa ke mana," imbuh Yogi.
Kejadian tersebut bermula saat warga Papua di Yogyakarta yang menamai diri Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat, membuat rangkaian acara 13-16 Juli. Acara tersebut dalam rangka mendukung ULMWP (United Liberation Movement For West Papua) untuk bergabung di Melanesian Spearhead Grup (MSG) yang sedang melakukan Konferensi Tingkat Tinggi di Honiara, Kepulauan Solomon, 13-15 Juli lalu. Polisi lantas mencegah mereka turun ke jalan dan mengepung asrama. Humas Polisi Daerah (Polda) DIY, AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, Obby dijadikan tersangka karena membawa satu panah.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn. Susno Duadji merespons soal kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaMenurutnya upaya PK atas kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, merupakan hak dari pemohon yakni Saka Tatal.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaDengan adanya laporan yang dilayangkan kubu Aep bisa membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnya