LBH Jakarta Sebut Dua Pendamping Hukum Warga Pancoran Ditahan Polisi
Merdeka.com - Dua pendamping hukum warga Pancoran, Jakarta Selatan diduga ditahan Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (24/3). Keduanya yakni Safaraldy dari LBH Jakarta dan Dzuhrian dari Paralegal Jalanan.
Dalam akun Twitter milik @LBH_Jakarta tersebut, keduanya ditahan pada Rabu (24/3) kemarin tanpa adanya alasan. Safaraldy dan Dzuhrian ditahan di Unit Harda Polres Metro Jakarta Selatan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran.
"Sekitar sejak pukul 19.50-21.00, Rekan Safaraldy dari LBH Jakarta maupun Dzuhrian dari Paralegal Jalanan terputus komunikasi dan hingga saat urgent action ini disebarkan, keberadaan Safaraldy dan Dzuhrian masih ditahan di Unit Harda Polres Jakarta Selatan," tulis akun tersebut seperti dikutip merdeka.com, Kamis (25/3).
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
LBH Jakarta menyebut Keduanya ditahan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran. Pihaknya menyatakan hal yang dilakukan Safaraldy dan Dzuhrian dilindungi oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Keduanya sedang melaksanakan tugasnya sebagai pendamping hukum Warga Pancoran yang sedang memberikan bantuan hukum untuk mengantarkan surat jawaban dari Warga Pancoran atas panggilan pemeriksaan dari Polres Jakarta Selatan," sambungnya.
Kabar penahanan tersebut dibenarkan oleh Pengacara dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian.
"(Infonya dua pendamping hukum warga Pancoran ditahan Polres Jaksel) iya betul," kata Oky saat dikonfirmasi merdeka.com.
Dihubungi terpisah, Polres Metro Jakarta Selatan membantah melakukan penahanan terhadap dua pendamping hukum warga Pancoran.
"Tidak ada penahanan siapapun pada hari kemarin sampai dengan hari ini di Polres Jaksel," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat dihubungi merdeka.com, Kamis (25/3).
Dia menegaskan tak melakukan penahanan terhadap kedua orang tersebut saat mengantarkan surat penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran, Jakarta Selatan.
"Intinya tidak ada yang di tahan ya," tegasnya.
"Silakan dikonfirmasi langsung ke LBH Jakarta," ujarnya
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.
Baca SelengkapnyaAri memastikan akan kooperatif dengan proses hukum. Hanya saja, pihaknya meminta alasan yang jelas kepada Kejaksaan mengapa menahan Indra.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaDia terpaksa diboyong menggunakan mobil ambulans karena terluka di bagian mata.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Baca SelengkapnyaMenjelaskan keputusan diambil setelah pihaknya memutuskan menghentikan kasus pencatutan yang sempat dilaporkan
Baca SelengkapnyaReaksi polisi kabur diskak advokat karena debat keras soal halangi bantuan hukum untuk para demonstran yang ditangkap.
Baca SelengkapnyaKejadian itu terjadi saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Gunungkidul.
Baca Selengkapnya