LBH Makassar Minta Polisi Buka Kembali Penyelidikan Kasus Pencabulan di Luwu Timur
Merdeka.com - Kepolisian Resor Luwu Timur masih menunggu bukti baru dari pelapor yakni ibu tiga anak yang diduga dicabuli oleh ayah kandungnya. Permintaan bukti baru tersebut disanggah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang mendampingi pelapor.
Direktur LBH Makassar, Muh Haedir mengaku mempunyai dua bukti yang bisa diambil atau diperiksa kembali oleh kepolisian. Meski demikian, kata Haedir, bukti tersebut baru bisa diambil atau diserahkan jika sudah masuk proses penyelidikan.
"Bukti ini hanya bisa diambil oleh polisi dalam proses penyelidikan. Tidak bisa tim asesmen mengambil itu, yang bisa mengambil itu adalah polisi dalam proses penyelidikan," kata Haedir saat jumpa pers virtual, Selasa (12/10).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
Haedir menegaskan tidak akan menyerahkan bukti tersebut jika polisi tidak membuka kembali penyelidikan kasus tersebut. Haedir menegaskan jika penyelidikan kasus tersebut tidak dibuka kembali bisa dianggap menyalahi prosedur.
"Ini mengantisipasi kelemahan dalam proses penyelidikan, nanti bisa saja di praperadilankan jika sampai ke penyidikan kalau proses pengambilan bukti itu menyalahi prosedur. Barang bukti itu tidak bisa sekarang, karena prosesnya belum dibuka dalam proses penyelidikan," tegasnya.
Haedir mengungkapkan dua bukti yang dimiliki oleh LBH Makassar dan bisa diserahkan ke polisi, jika penyelidikan dibuka kembali yakni bukti asesmen psikolog dari P2TP2A Makassar dan surat rujukan Puskesmas ke RS di Lutim.
"Pertama bukti asesmen psikolog yang pernah dilakukan oleh P2TP2A Makassar. Kemudian bukti lain, rekam medik atau surat rujukan puskesmas ke RS di Lutim yang didalamnya rujukan itu mengatakan bahwa anak ini mengalami abuse child atau kerusakan pada vagina," tegasnya.
Sementara Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi kembali mempertanyakan permintaan polisi untuk bukti baru dalam kasus tersebut. Ia berasalan bukti baru akan ada jika perkara tersebut dibuka kembali oleh kepolisian.
"Kita menyerahkan bukti baru dalam proses untuk apa? makanya kalau polisi minta bukti baru, ya dibuka dulu perkara ini atau prosesnya harus dilanjutkan. Bukti-bukti itu didapat dalam proses entah itu penyelidikan atau pun penyidikan, tidak bisa diluar proses tersebut," tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan laporan soal janji pelapor yang akan memberikan bukti baru terkait perkara yang dilaporkannya. Ia mengaku jika bukti baru tersebut ada, maka penyidik bisa melakukan gelar perkara apakah bisa dilanjutkan atau tidak.
"Kan sesuai perjanjiannya saat kapolres (Lutim) datang ke rumah ibu itu sudah disepakati hari Selasa (akan serahkan bukti baru). Hari ini kan sudah Selasa," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan pencabulan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu terjadi di rumah istri kedua FS pada 5 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana mengaku kasus pelecehan seksual sudah ditangani.
Baca SelengkapnyaKasus pelecehan yang sudah mangkrak sejak 2021 yang dilaporkan oleh seorang ibu di Medan akhirnya dihentikan oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaTiga personel Polres Tebo pun dipanggil Bidang Propam Polda Jambi setelah viralnya dugaan permintaan uang kepada orang tua korban perkosaan, LM (37).
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaOran tua korban sudah diperiksa. Tetapi setiap kali ditanya perkembangannya hanya diminta menunggu.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut Lurah RU segera dipanggil untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPolisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.
Baca SelengkapnyaUsai jadi tersangka, Rusli langsung ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum lanjutan.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaKorban dari kebejatan para pelaku itu ada 4 orang anak.
Baca SelengkapnyaPolisi terus menyelidiki kasus dugaan inses atau hubungan sedarah antara ibu dan anak di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Baca Selengkapnya