Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LBH Meulaboh kecam dihentikannya kasus penganiayaan mahasiswa

LBH Meulaboh kecam dihentikannya kasus penganiayaan mahasiswa Ilustrasi Penganiayaan Polisi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Meulaboh, Aceh Barat menyesalkan Polres Aceh Barat yang menghentikan secara sepihak kasus dugaan penganiayaan yang menimpa mahasiswa yang diduga dilakukan oleh 8 polisi. Perkara tindak pidana penganiayaan yang diduga kuat telah dilakukan oleh anggota kepolisian Polres Aceh Barat terhadap Winanda Agustiar (23), mahasiswa, pada Minggu, 3 Mei 2015.

Koordinator LBH Pos Meulaboh, Chandara Darussman S mengatakan, ini bentuk inkonsistensi pihak penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum. Seharusnya, pihak kepolisian paham dan taat pada undang-undang dan aturan hukum yang berlaku serta penegakan hukum dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan prinsip keadilan.

Kepolisian Aceh Barat harusnya paham bahwa hukum pidana adalah hukum publik. Konsekuensi dari sifat hukum pidana sebagai hukum publik adalah, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan hukum pidana akan diselesaikan oleh aparat penegak hukum.

"Bukan justru melakukan tindakan yang membodohi publik seolah-olah dengan adanya perdamaian maka pertanggungjawaban pidana menjadi terhapus," tegas Chandara Darusman S, Selasa (2/6) di Banda Aceh.

Katanya, sebagai hukum publik, tidak diperkenankan penyelesaian masalah dilakukan oleh kedua belah pihak saja (pihak korban dengan pihak pelaku). Apalagi dalam perkara ini, pelakunya diduga adalah anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pihak yang menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman dan pelayanan bagi masyarakat serta penegakan hukum.

"Jadi, sungguh pun terjadi perdamaian, maka perdamaian itu tidak mengakhiri rangkaian proses penegakan hukum. Fungsi kepolisian sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 penegak hukum. Hukum harus ditegakkan pada semua subjek hukum, karena setiap orang sama di hadapan hukum," tuturnya.

Menurutnya, kejadian ini semakin memperburuk citra institusi kepolisian sendiri dan membuat kepercayaan publik terhadap hukum semakin lemah. Tentu ini akan menjadi preseden buruk dalam proses mewujudkan penegakan hukum dan keadilan.

Oleh karena itu agar institusi kepolisian tetap bermartabat dan dapat dipercaya oleh publik. LBH Pos Meulaboh mendesak Polres Aceh Barat agar menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum berlaku. Polres harus menyelesaikan ini secara transparan, profesional, proporsional dengan mengedepankan perlindungan hak-hak korban, serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan.

Kemudian pihaknya juga mendesak Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Kepala Kepolisian RI dan masyarakat untuk mengawasi dan memonitoring kinerja Polres Aceh Barat dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini.

"Bila ini tidak segera diselesaikan, kami dari LBH Pos Meulaboh akan menempuh upaya hukum sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang diatur menurut hukum hingga hak keadilan bagi korban tetap terwujud," tutupnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penghuni Indekos di Pamulang Diintimidasi saat Beribadah, Begini Respons Kemenag
Penghuni Indekos di Pamulang Diintimidasi saat Beribadah, Begini Respons Kemenag

Kemenag sepakat pelanggaran hukum pada kerusuhan di Pamulang, Tangerang Selatan harus diproses

Baca Selengkapnya
HMI Soroti Netralitas Polisi di Pilkada Banten 2024
HMI Soroti Netralitas Polisi di Pilkada Banten 2024

Aksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Bukan Hal Sepele, Ini Kata KPAI Terkait Kasus Pembakaran Sekolah di Temanggung
Bukan Hal Sepele, Ini Kata KPAI Terkait Kasus Pembakaran Sekolah di Temanggung

KPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.

Baca Selengkapnya
Kejati Banten Diminta Netral dan Tegas Tangani Kasus Pilkada
Kejati Banten Diminta Netral dan Tegas Tangani Kasus Pilkada

Mereka menuntut Kejati Banten bertindak netral dan tegas dalam menegakkan hukum di Provinsi Banten, terutama terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB

Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.

Baca Selengkapnya
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!

Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P

Baca Selengkapnya
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Baca Selengkapnya
KPAI Soroti Kasus Kekerasan dan Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong
KPAI Soroti Kasus Kekerasan dan Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong

Anak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat

Baca Selengkapnya