LBH Meulaboh kecam dihentikannya kasus penganiayaan mahasiswa
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Meulaboh, Aceh Barat menyesalkan Polres Aceh Barat yang menghentikan secara sepihak kasus dugaan penganiayaan yang menimpa mahasiswa yang diduga dilakukan oleh 8 polisi. Perkara tindak pidana penganiayaan yang diduga kuat telah dilakukan oleh anggota kepolisian Polres Aceh Barat terhadap Winanda Agustiar (23), mahasiswa, pada Minggu, 3 Mei 2015.
Koordinator LBH Pos Meulaboh, Chandara Darussman S mengatakan, ini bentuk inkonsistensi pihak penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum. Seharusnya, pihak kepolisian paham dan taat pada undang-undang dan aturan hukum yang berlaku serta penegakan hukum dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan prinsip keadilan.
Kepolisian Aceh Barat harusnya paham bahwa hukum pidana adalah hukum publik. Konsekuensi dari sifat hukum pidana sebagai hukum publik adalah, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan hukum pidana akan diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
-
Siapa yang mendukung polisi? Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukung polisi untuk mengusut acara Metamorfoshow itu. 'Kita serahkan ke polisi kita dukung polisi untuk melakukan pengusutan terhadap masalah itu,' ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2).
-
Apa yang dilakukan polwan? Polisi wanita atau yang biasa disingkat polwan adalah salah satu profesi yang banyak dicita-citakan. Menjadi aparat penegak hukum artinya Anda akan berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menumpas tindak kejahatan.
-
Apa motto keren Polri? Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.
-
Siapa yang mendukung Atase Kepolisian? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
"Bukan justru melakukan tindakan yang membodohi publik seolah-olah dengan adanya perdamaian maka pertanggungjawaban pidana menjadi terhapus," tegas Chandara Darusman S, Selasa (2/6) di Banda Aceh.
Katanya, sebagai hukum publik, tidak diperkenankan penyelesaian masalah dilakukan oleh kedua belah pihak saja (pihak korban dengan pihak pelaku). Apalagi dalam perkara ini, pelakunya diduga adalah anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pihak yang menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman dan pelayanan bagi masyarakat serta penegakan hukum.
"Jadi, sungguh pun terjadi perdamaian, maka perdamaian itu tidak mengakhiri rangkaian proses penegakan hukum. Fungsi kepolisian sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 penegak hukum. Hukum harus ditegakkan pada semua subjek hukum, karena setiap orang sama di hadapan hukum," tuturnya.
Menurutnya, kejadian ini semakin memperburuk citra institusi kepolisian sendiri dan membuat kepercayaan publik terhadap hukum semakin lemah. Tentu ini akan menjadi preseden buruk dalam proses mewujudkan penegakan hukum dan keadilan.
Oleh karena itu agar institusi kepolisian tetap bermartabat dan dapat dipercaya oleh publik. LBH Pos Meulaboh mendesak Polres Aceh Barat agar menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum berlaku. Polres harus menyelesaikan ini secara transparan, profesional, proporsional dengan mengedepankan perlindungan hak-hak korban, serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
Kemudian pihaknya juga mendesak Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Kepala Kepolisian RI dan masyarakat untuk mengawasi dan memonitoring kinerja Polres Aceh Barat dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini.
"Bila ini tidak segera diselesaikan, kami dari LBH Pos Meulaboh akan menempuh upaya hukum sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang diatur menurut hukum hingga hak keadilan bagi korban tetap terwujud," tutupnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag sepakat pelanggaran hukum pada kerusuhan di Pamulang, Tangerang Selatan harus diproses
Baca SelengkapnyaAksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaKPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.
Baca SelengkapnyaMereka menuntut Kejati Banten bertindak netral dan tegas dalam menegakkan hukum di Provinsi Banten, terutama terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaAnak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat
Baca Selengkapnya