LBH Pers Ambil Langkah Hukum Jika Jokowi Tak Cabut Remisi Pembunuh Wartawan
Merdeka.com - Direktur LBH Pers Ade Wahyudi mengaku akan melakukan langkah hukum apabila Presiden Joko Widodo tak mencabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama pembunuh wartawan Radar Bali, Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada Febuari 2009 lalu. Hal itu ia katakan saat melakukan aksi damai di depan istana kepresidenan bersama Aliansi Jurnalis Indonesia dan aliansi lainnya.
"Iya, jadi kami merencanakan kalau memang presiden tidak mencabut atau tidak mereview Kepres ini, kita akan melakukan proses hukum, langkah hukum terkait dengan entah itu pencabutan atau itu langkah hukum lainnya," kata Ade, Jumat (25/1).
Ia pun mengungkapkan, Kepres yang dikeluarkan oleh Jokowi karena adanya pemberitahuan dari Lembaga Pemasyarakatan tempat Nyoman dipenjara yakni yang bersangkutan dianggap melakukan perbuatan baik selama di berada di dalam tahanan.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Jokowi meminta awak media untuk informasi lebih lanjut? 'Tanyakan langsung ke Kapolri. Kapolri ada. Kapolri? Kapolri ada. Tanyakan ke kapolri langsung,' ujar dia.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang mendesak Jokowi tentang Publisher Right? 'Setelah semua ada kesepahaman, mulai ada titik temu ditambah lagi dewan pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan dan perusahaan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut,' ungkapnya.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Dimana Jokowi blusukan? Saat melakukan kunjungan ke daerah, Presiden Jokowi selalu menyempatkan diri untuk blusukan ke pasar tradisonal
"Setelah ini kita akan bertukar informasi, yang pastinya di Bali aksi sesuai sampai dengan sama saat ini Kepala Lapas bersedia untuk mencabut pernyataan berkelakuan baik pelaku pembunuh prabangsa tersebut. Karena kita tahu bahwa keluarnya remisi tersebut karena ada rekomendasi dari Kalapas karena yang bersangkutan dianggap berkelakuan baik," ungkapnya.
Aksi damai ini bukan hanya dilakukan di Jakarta saja, tapi ada di beberapa kota besar lainnya. Oleh karena itulah, nantinya ia akan melakukan tukar informasi terkait kondisi aksi damai cabut remisi pembunuh jurnalis.
"Ini cuma aksi soliditas serentak di beberapa tempat. Ada Palembang, saya lupa tempatnya. Tetapi ada sekitar lebih dari 5 kota serentak yang ada AJI Kota di daerahnya.
Aksi yang dilakukan di depan Istana Kepresidenan ini diikuti oleh AJI Indonesia, AJI Jakarta, LBH Pers, YLBHI, LBH Jakarta dan Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ).
Seperti diketahui, Kasus pembunuhan tersebut terjadi 9 tahun silam. Hal itu diawali dari emosi Susrama terhadap Prabangsa atas pemberitaan proyek pembangunan sekolah di Bali yang penuh indikasi korupsi.
Susrama kemudian meminta anak buahnya untuk menjemput Prabangsa dari rumah orangtuanya pada 11 Februari 2009. Prabangsa dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Susrama lantas memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi nyawa wartawan Radar Bali itu.
Korban yang sekarat dibawa ke Pantai Goa Lawah, Dusun Blatung, Pesinggahan, Klungkung dan dibuang ke laut.
Lima hari setelah kejadian, mayatnya ditemukan mengambang di kawasan Perairan Teluk Bungsil, Kabupaten Karangasem. Tahun 2010 akhirnya Susrama yang menjadi dalang pembunuhan itu pun divonis penjara seumur hidup.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan berbicara tentang kontroversi pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis. Jokowi menyerahkan itu kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Tanyakan Menkum HAM, kalau soal teknis tanyakan Menkum HAM," ujar Jokowi di Kota Bekasi Jawa Barat.
Menanggapi itu, Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan I Nyoman Susrama mendapat remisi setelah melalui sejumlah pertimbangan. Salah satunya, masa hukuman yang telah dijalankan.
"Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi. Pertimbangannya, dia hampir 10 tahun, sekarang sudah 10 tahun di penjara. Itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.
Pertimbangan lain, selama menjalani masa hukuman, terpidana selalu berkelakuan baik. Selain itu, Susrama dinilai tidak pernah melakukan kesalahan serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaAda sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan
Baca SelengkapnyaMereka mendesak PWI untuk segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengembalikan marwah organisasi tersebut dari pertikaian yang berkepanjangan.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya dugaan keterlibatan wartawan dalam mengintervensi kasus ini bermula dari pengakuan seorang kerabat keluarga korban berinisial S.
Baca SelengkapnyaPada Juli 2023 misalnya, seorang jurnalis media asing yang meliput penambangan nikel di Halmahera Tengah menjadi korban intimidasi petugas keamanan perusahaan.
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca SelengkapnyaDisatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas
Baca SelengkapnyaRelawan Pro Jokowi (Projo) DIY resmi mencabut laporannya terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh budayawan Butet Kartaredjasa.
Baca SelengkapnyaDK PWI sudah menerbitkan surat untuk dibentuk KLB.
Baca SelengkapnyaDaftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca Selengkapnya