LBH Pers: Jangan Sampai Pemerintah Jadi Otoritas Tunggal Terhadap Kebenaran Informasi
Merdeka.com - Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menyebut, bahwa pemerintah menjadi sumber informasi karena menjalankan amanat dari masyarakat untuk menjalankan pemerintahan. Tetapi, Ade juga tak ingin pemerintah menjadi otoritas tunggal terhadap kebenaran informasi.
"Sumber informasi selanjutnya itu dari pemerintah, pemerintah sudah pasti menjadi sumber informasi karena dia menjalankan amanat dari masyarakat untuk menjalankan pemerintahan, tapi jangan sampai pemerintah menjadi otoritas tunggal terhadap kebenaran informasi," katanya dalam acara peluncuran platform Lentera Litera dan bincang literasi media dan informasi, di Jakarta, Kamis (28/10).
Ade mengkritisi hal ini lantaran beberapa lembaga negara ada mencap berita di media sebagai hoaks. Padahal, lembaga negara itu seharusnya mengadu ke Dewan Pers bila keberatan dengan suatu informasi di media massa. Tidak asal melabeli media tersebut hoaks.
-
Informasi apa yang disebarluaskan? Diseminasi adalah proses penyebaran informasi, temuan, atau inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok target atau individu.
-
Kenapa informasi fakta dan opini penting? Agar tidak salah menerima atau menyampaikan sebuah informasi, hendaknya Anda bisa memilah apa saja yang harus dipercaya sepenuhnya dan perlu disaring.
-
Bagaimana representasi dalam media membentuk pemahaman audiens? Teks media memiliki kekuatan untuk membentuk pengetahuan dan pemahaman audiens tentang topik-topik penting ini.
-
Siapa yang terlibat dalam sosialisasi UU IKN? Adapun sosialisasi itu sendiri melibatkan perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemda Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, dan masyarakat adat.
-
Apa isi dari Perpres Publisher Right? Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights. Hal tersebut umumkan di hari puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024.
"Kita tahu di beberapa bulan terakhir ada berita yang dicap hoaks oleh beberapa lembaga negara, yang seharusnya lembaga tersebut mencontohkan ketika ada keberatan terhadap berita itu ada mekanisme hak jawab ada mekanisme pengaduan di dewan pers," tuturnya.
Dengan cara itu, lanjut dia, pemerintah dapat memberi contoh kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat juga tidak asal mengintimidasi media begitupun jurnalisnya.
"Sehingga infonya bukan hanya kepada publik tapi juga pemerintah juga harus sadar dan mencontohkan kepada masyarakat ketika terjadi sengketa dengan media, sengketanya seperti yang telah dituangkan di dalam UU," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaHasan menilai hari ini proses demokrasi tampak luar biasa. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, Perpres ini bahkan tidak mengatur konten yang disebut jurnalisme berkualitas. Definisi konten berkualitas akan ditentukan oleh perusahaan pers.
Baca SelengkapnyaDewan pers bersama konstituen dan pemerintah sudah memiliki kesamaan pandangan soal perpres publisher rights untuk segera disahkan
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaMasyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.
Baca Selengkapnya