LBH Pers Usul Pasal 26 UU ITE Dihapus Karena Hambat Hak Publik Atas Informasi
Merdeka.com - Anggota Koalisi Serius Revisi UU ITE sekaligus Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin meminta penghapusan Pasal 26 dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ade menerangkan, pasal itu dianggap cenderung menghambat hak asasi manusia. Utamanya terkait dengan hak atas informasi, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak berpendapat.
"Kami mengusulkan pasal 26 ini dihapuskan dari UU ITE, kemudian dipindahkan pembahasannya ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Karena kita tahu saat ini pemerintah beserta DPR sedang menggodok RUU PDP," ujarnya dalam sebuah webinar pada Kamis (29/4/2021).
Menurut Ade, pasal 26 itu tujuannya melindungi data pribadi masyarakat. Namun saat revisi pada 2016, kata Ade, muncul pasal 26 ayat 3 yang cenderung multitafsir dan menghambat pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
-
Kenapa revisi kedua UU ITE jadi momentum perlindungan anak? Revisi kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Bagaimana UU ITE baru lindungi anak dari konten dewasa? 'Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya,' jelasnya.
"Kalau kita cek di pasal 26 ayat 3, di situ disebutkan 'setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan," ujarnya.
Pasal Multitafsir
Ade mengatakan bahwa pasal tersebut bisa dibilang pasal multitafsir. Di mana kata "informasi tidak relevan" di pasal itu tidak memiliki penjelasan lebih detail.
Dia memandang, ketidakjelasan frasa itu dapat membuat informasi apapun yang ada di ruang maya bisa dihapuskan. Adanya pasal ini, lanjut Ade ditakutkan digunakan oleh para pelanggar HAM untuk menghapus informasi negatif mereka yang tersebar di internet.
"Dan itu sangat mungkin dimintakan penghapusannya. Karena terkait dengan informasi yang diduga pelaku-pelaku pelanggaran HAM," paparnya.
Masalah lain dari pasal ini juga terkait kalimat "berdasarkan penetapan pengadilan". Menurut Ade, frasa ini membuat pasal 26 menjadi rancu.
"Karena ketika kita menggunakan mekanisme permohonan atau pun penetapan pengadilan tentu saja ini hanya ada satu pihak. Misalnya hanya ada pemohon dengan pengadilan, layaknya permohonan perubahan nama," papar Ade.
Padahal dalam konteks penghapusan informasi di internet terdapat beberapa pihak yang terlibat. Misalnya penyelenggara sistem elektronik.
"Website A dia mengunggah suatu informasi yang dianggap itu informasi tidak relevan. Kemudian si pemilik data pribadi yang merasa tersinggung, ya setidaknya ada dua pihak," ujar Ade.
Akan tetapi dalam mekanisme yang disediakan dalam pasal 26 hanya penetapan pengadilan, yakni hanya pemohon dan pengadilan saja.
"Ini sangat tidak tepat dan sangat merugikan masyarakat," pungkasnya.
Dengan begitu, lanjut Ade, pasal 26 menutup ruang bagi publik atau penyelenggara sistem elektronik untuk membela terhadap apa yang mereka publikasikan.
"Karena ruangnya ditutup lewat penetapan itu," pungkasnya.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaRevisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.
Baca Selengkapnya