Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LBH Pers Usul Pasal 26 UU ITE Dihapus Karena Hambat Hak Publik Atas Informasi

LBH Pers Usul Pasal 26 UU ITE Dihapus Karena Hambat Hak Publik Atas Informasi Ilustrasi UU ITE. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Koalisi Serius Revisi UU ITE sekaligus Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin meminta penghapusan Pasal 26 dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ade menerangkan, pasal itu dianggap cenderung menghambat hak asasi manusia. Utamanya terkait dengan hak atas informasi, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak berpendapat.

"Kami mengusulkan pasal 26 ini dihapuskan dari UU ITE, kemudian dipindahkan pembahasannya ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Karena kita tahu saat ini pemerintah beserta DPR sedang menggodok RUU PDP," ujarnya dalam sebuah webinar pada Kamis (29/4/2021).

Menurut Ade, pasal 26 itu tujuannya melindungi data pribadi masyarakat. Namun saat revisi pada 2016, kata Ade, muncul pasal 26 ayat 3 yang cenderung multitafsir dan menghambat pemenuhan hak masyarakat atas informasi.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau kita cek di pasal 26 ayat 3, di situ disebutkan 'setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan," ujarnya.

Pasal Multitafsir

Ade mengatakan bahwa pasal tersebut bisa dibilang pasal multitafsir. Di mana kata "informasi tidak relevan" di pasal itu tidak memiliki penjelasan lebih detail.

Dia memandang, ketidakjelasan frasa itu dapat membuat informasi apapun yang ada di ruang maya bisa dihapuskan. Adanya pasal ini, lanjut Ade ditakutkan digunakan oleh para pelanggar HAM untuk menghapus informasi negatif mereka yang tersebar di internet.

"Dan itu sangat mungkin dimintakan penghapusannya. Karena terkait dengan informasi yang diduga pelaku-pelaku pelanggaran HAM," paparnya.

Masalah lain dari pasal ini juga terkait kalimat "berdasarkan penetapan pengadilan". Menurut Ade, frasa ini membuat pasal 26 menjadi rancu.

"Karena ketika kita menggunakan mekanisme permohonan atau pun penetapan pengadilan tentu saja ini hanya ada satu pihak. Misalnya hanya ada pemohon dengan pengadilan, layaknya permohonan perubahan nama," papar Ade.

Padahal dalam konteks penghapusan informasi di internet terdapat beberapa pihak yang terlibat. Misalnya penyelenggara sistem elektronik.

"Website A dia mengunggah suatu informasi yang dianggap itu informasi tidak relevan. Kemudian si pemilik data pribadi yang merasa tersinggung, ya setidaknya ada dua pihak," ujar Ade.

Akan tetapi dalam mekanisme yang disediakan dalam pasal 26 hanya penetapan pengadilan, yakni hanya pemohon dan pengadilan saja.

"Ini sangat tidak tepat dan sangat merugikan masyarakat," pungkasnya.

Dengan begitu, lanjut Ade, pasal 26 menutup ruang bagi publik atau penyelenggara sistem elektronik untuk membela terhadap apa yang mereka publikasikan.

"Karena ruangnya ditutup lewat penetapan itu," pungkasnya.

Reporter: Yopi Makdori

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Anies Dorong Pasal Karet UU ITE Direvisi: Kritik Bukan Kegiatan Kriminal
Anies Dorong Pasal Karet UU ITE Direvisi: Kritik Bukan Kegiatan Kriminal

Anies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.

Baca Selengkapnya
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Revisi UU ITE: Kasihan, Lapor Rumah Sakit Bermasalah Disebut Cemarkan Nama Baik
Anies Janji Revisi UU ITE: Kasihan, Lapor Rumah Sakit Bermasalah Disebut Cemarkan Nama Baik

Anies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.

Baca Selengkapnya
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR

Banyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung

Revisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.

Baca Selengkapnya