LBH sebut banyak buruh di-PHK karena ingin bentuk serikat pekerja
Merdeka.com - Menyambut May Day 2016 pada 1 Mei mendatang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis laporan mengenai sejumlah kasus PHK massal, yang dinilai marak dilakukan oleh sejumlah pengusaha. Dalam kurun waktu setahun terakhir saja, mereka menerima aduan dari 1409 buruh, di samping 244 pengaduan kasus perburuhan lainnya dan 26 kasus PHK.
Oky Wiratama dari LBH Jakarta menjelaskan, sejumlah kasus terkait urusan industrial ini biasanya menyangkut hal-hal ketenagakerjaan yang secara keseharian meliputi kehidupan para buruh di tempat kerjanya.
"Alasan paling banyak dari kasus PHK ini biasanya karena adanya union busting, alasan efisiensi karyawan, pailit perusahaan, dan hal-hal sejenisnya," ujar Oky di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (26/4).
-
Kapan buruh memperingati hari buruh? Sejak saat itu hari buruh diperingati di seluruh dunia pada tanggal 1 Mei.
-
Kapan Hari Buruh diperingati? Hari Buruh Internasional rutin diperingati setiap 1 Mei sebagai bentuk solidaritas atas perjuangan kaum buruh.
-
Kenapa Hari Buruh diperingati? Peringatan ini tak lain untuk merayakan pencapaian para pekerja.
-
Kapan demo buruh terjadi? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pada 14.31 Wib, polisi mendapat laporan massa buruh berdemontrasi di jalan arteri tepatnya sekitar exit tol Cikarang.
-
Apa yang dirayakan di Hari Buruh? Tujuan tersebut adalah memberi kesempatan bagi para buruh untuk memberikan penghormatan dan pengakuan terhadap peran pekerja dalam banyak hal seperti pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan penting bagi masyarakat.
Selain itu, Oki menilai masih banyak kasus PHK buruh yang disebabkan karena mereka memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk hak pengupahan dan hak untuk berserikat.
Padahal, lanjut Oky, pemerintah Indonesia sudah meratifikasi konvensi ILO nomor 87/1984, tentang kebebasan berserikat bagi kaum buruh yang diaplikasikan dalam Undang-undang nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja.
"Jadi barang siapa menghalang-halangi atau memaksa dan melarang buruh untuk berserikat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, seharusnya dikenakan sanksi pidana," ujar Oky.
Untuk itu, LBH Jakarta berharap pemerintahan Jokowi saat ini memberi perhatian penuh pada nasib para buruh, yang masih rentan mengalami PHK secara massal dan semena-mena dari pihak perusahaan.
Sebab, dengan jargon Nawacita yang sering digaungkan oleh pihak pemerintah, seharusnya kelas pekerja mendapat porsi perhatian lebih dari pihak pemerintah karena merupakan tulang punggung dari perekonomian.
"Di era Jokowi yang kencang menggunaan slogan 'Kerja Kerja Kerja' ini, nyatanya masih banyak buruh yang mengalami 'PHK PHK PHK'. Padahal kebanyakan dari kasus tersebut disebabkan karena para buruh itu menuntut hak-haknya sendiri," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap berbagai isu yang dinilai merugikan para pekerja di industri tekstil.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Baca SelengkapnyaRatusan buruh ramai-ramai konvoi menuju Istana Merdeka untuk berunjuk rasa selama peringatan May Day atau Hari Buruh Sedunia, pada 1 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKorlap Aksi May Day, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, ada 10 tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca SelengkapnyaHari Buruh pada 1 Mei merupakan peringatan yang dirayakan di seluruh dunia untuk menghormati perjuangan dan kontribusi para pekerja dalam mencapai hak-haknya.
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
Baca SelengkapnyaPada 2013, terjadi peristiwa sejarah hari buruh yang penting di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPHK yang terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di berbagai lini pada sektor manufaktur.
Baca SelengkapnyaSituasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang telah berkoordinasi dengan sejumlah serikat pekerja untuk pengawalan tersebut
Baca SelengkapnyaBuruh meminta stop PHK buruh tekstil hingga mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya