LBH Yogya daftarkan praperadilan penetapan tersangka mahasiswa Papua
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka mahasiswa Papua Obby Kogoya di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (8/8) siang. Obby Kogoya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY terkait kasus dugaan melawan petugas dengan kekerasan saat peristiwa pengepungan asrama Papua, 15 Juli 2016.
"Kami dari LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukum atas Obby Kogoya menilai ada kejanggalan-kejanggalan prosedur hukum dalam penetapan tersangka," ujar Emanuel Gobay saat ditemui di PN Sleman, Senin (8/8).
Emanuel Gobay menjelaskan salah satu kejanggalan adalah penetapan atas diri Obby hanya diproses dalam sehari saja. Dia menilai bahwa penetapan tersangka Obby sebagai bentuk kriminalisasi semata.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ojol? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa honorer Jayapura protes? Mereka melakukan aksi pemalangan atau blokade jalan umum. Fakhiri, menegaskan akan menindak tegas oknum-oknum yang bertindak curang dalam proses seleksi penerimaan pegawai PPPK dan CPNS di Papua, sebagaimana yang menjadi polemik di Pemerintahan Kota Jayapura.
Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa kejanggalan lain terlihat dalam proses penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. "Kami menilai penetapan tersangka Obby tanpa dua alat bukti yang sah," ujarnya.
dalam prosedur menetapkan tersangka minimal terdapat dua alat bukti. Dalam hal tersebut alat bukti dalam menetapkan Obby Kogoya yakni berupa keterangan saksi dan bukti visum orang yang dilukai.
"Kami sempat menanyakan ke penyidik, mana bukti visumnya secara fisik. sampai saat ini kami juga belum melihat adanya bukti visum secara fisik dan nyata," ujar Emanuel Gobay.
Emanuel Gobay menjelaskan bahwa kalaupun sudah ada bukti visum, tetap harus ada keterangan ahli yang menjabarkan hasil visum. Dari keterangan ahli tersebut nantinya bisa dinilai apakah hasil visum benar-benar mengarahkan kepada tindak kekerasan yang menguatkan sebagai dasar penetapan tersangka.
Terkait alat bukti berupa saksi, Emanuel Gobay mejelaskan bahwa penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap Obby Kogoya sebagai saksi. "Jadi terlihat bahwa tidak ada calon tersangka, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Emanuel Gobay.
Emanuel Gobay juga menjelaskan pihaknya belum mengetahui keterangan saksi yang dipakai Kepolisian dalam penetapan tersangka tersebut. Padahal dari keterangan tersebut nantinya bisa diketahui apakah benar-benar mengarah pada tindak kekerasan.
"Saksi yang dipakai Kepolisian sebagai dasar untuk menentapkan tersangka itu apakah benar-benar lihat betul di TKP saat peristiwa?"
Sementara itu Humas PN Sleman, Ayun Kristianto menjelaskan pihaknya sudah menerima berkas praperadilan atas penetapan tersangka Obby Kogoya. Nantinya akan segera ditunjuk hakim tunggal dalam menggelar persidangan.
"Pengadilan Negeri Sleman kapasitasnya hanya menerima berkas. Nanti terserah hakim tunggalnya," ujar Ayun. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi persekusi dan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua yang berunjuk rasa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKepala kampugn di Kabupaten Intan Jaya dianiaya oleh anggota OPM.
Baca SelengkapnyaMasalah ini bahkan membuat Kapolda Sulawesi Barat Irjen Adang Ginanjar marah atas perilaku anak buahhnya dan meminta maaf.
Baca SelengkapnyaKapolda NTT menyayangkan perbuatan oknum ormas tersebut terhadap mahasiswa.
Baca SelengkapnyaGeramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Baca SelengkapnyaAmnesty mengecam perlakuan tidak manusiawi diduga dilakukan prajurit TNI terhadap warga Papua tersebut.
Baca SelengkapnyaOrganisasi Papua Merdeka (OPM) dengan brutal membakar sekolahan di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaPrajurit Koops TNI Habema membalas tembakan OPM pimpinan Apeni Kobugau dari Kampung Bazemba
Baca SelengkapnyaPenyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan seksual itu berawal dari unggahan akun X @laavanyaisvara.
Baca SelengkapnyaDugaan penganiayaan itu dikuatkan temuan sementara kepolisian pada tubuh korban terdapat luka lebam.
Baca Selengkapnya