Lebaran 2018, Nazaruddin terima remisi 2 bulan
Merdeka.com - Mantan bendahara umum Partai Demokrat Mohammad Nazaruddin yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games tahun 2011 mendapat remisi Lebaran 2018 atau Idulfitri 1439 H selama dua bulan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung, Wahid Husen mengatakan, pada peringatan hari raya Idul Ftri 1439 H ada 68 tahanan narapidana khusus mendapat remisi Lebaran.
"Untuk warga binaan pidana khusus, yang baru turun SK-nya ada 18 orang. Diantaranya M Nazarudin dapat dua bulan remisi, untuk terpidana kasus besar lainnya gak ada yang dapat remisi," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (15/6).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Kapan Hari Bhakti Pemasyarakatan dirayakan? Hari Bhakti Pemasyarakatan diperingati setiap tanggal 27 April di Indonesia.
Menurutnya, Nazarudin mendapatkan remisi dua bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Ada pun pertimbangannya ialah seperti yang bersangkutan itu berkelakuan baik, kalau PP 99 itu dapat Justice Colabolator dari penegak hukum, sudah bayar denda dan uang pengganti," jelasnya.
Sementara itu, Wahidz mengungkapkan, untuk terpidana lainnya seperti Andi Mallaranggeng, politisi PKS Lutfi Hasan Ishak, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Mantan wali kota Bandung Dada Rosada dan mantan Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum, tidak mendapat remisi lebaran.
"Apabila sudah tidak dapat justice collaboration ya sudah, kalau justice collaboration nya enggak ada ya kita enggak bisa berikan," ujarnya.
Pada pelaksanaan Shalat Ied di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, mantan ketua DPR yang juga terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto dan M Nazarudin duduk berdampingan di saf pertama. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca Selengkapnya