Lebih percaya Majelis Hakim, alasan Dahlan Iskan tak pakai pengacara
Merdeka.com - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, terdakwa pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, berupa tanah dan bangunan mempunyai alasan sendiri saat di persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kalau tidak menggunakan seorang penasehat hukum.
Sebab, mantan Direktur PT PLN tersebut lebih percaya pada sosok seorang hakim yang memimpin persidangan yaitu Tahsin, daripada lainnya, setelah itu baru keluarganya yang dipercayanya.
"Saya lebih percaya pada pak hakim (Tahsin), untuk melihat sendiri mengenai fakta-fakta yang ada di persidangan," aku Dahlan Iskan pada ketua majelis hakim, Tahsin, Selasa (29/11).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Kenapa hanya hakim yang boleh bertanya? 'Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,' tegas Suhartoyo.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
"Tetapi, karena desakan mulai dari keluarga, sahabat dan teman-teman yang saya kenal, supaya didampingi penasehat hukum," tambah Dahlan Iskan.
Namun, lantaran hingga sekarang mantan Direktur PT PLN tersebut mengaku belum menerima berkas surat dakwaan yang lengkap dari pihak kejaksaan. Maka kesulitan, menentukan dan mencari seorang penasehat hukum, untuk mendampingi dirinya.
Jadinya, di proses persidangan yang hanya berlangsung sangat singkat dengan agenda pembacaan dakwaan, batal dibacakan oleh jaksa itu, Dahlan Iskan meminta untuk mempersingkat jalannya persidangan. Dengan meminta hakim yang memimpin persidangan kasusnya itu supaya memutuskan jaksa untuk membacakan dakwaan, mempersingkat waktu.
"Saya tahu jaksa itu sekarang ini sangat sibuk, supaya lebih efisien. Dan kita semua tahu, biarpun belum ada penasehat hukum. Apabila yang mulia memperbolehkan, meminta dan memutuskan jaksa untuk membacakannya dakwaannya, saya tidak keberatan yang mulia," tandas dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hotman ditegur Ketua MK karena tidak langsung ke pokok pertanyaan saat menanyakan saksi ahli kubu Anies.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca Selengkapnya