Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lebih Rendah dari Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain Dituntut 10 Tahun Bui

Lebih Rendah dari Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain Dituntut 10 Tahun Bui Suasana sidang dua terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. ANTARA

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa advokat Maskur Husain 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas perkara dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Lie Putra Setiawan saat sidang agenda tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12).

Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut agar hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan. Dengan mewajibkan Maskur membayar uang pengganti sebesar Rp Rp8,72 miliar dan USD36 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah adanya putusan peradilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang, guna menutupi uang pengganti tersebut," ujar jaksa Lie.

Bilamana setelah dilakukan penyitaan, namun harta benda terdakwa tidak mencukupi nominal yang sudah ditentukan sebagaimana pidana tambahan. Maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam tuntutan ini, JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan yakni, meringankan Maskur dinilai berprilaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

"Hak yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak citra aparat penegak hukum khususnya advokat. terdakwa tidak mengakui sebagian kesalahannya," ujar Lie.

Adapun tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sekedar informasi, jika tuntutan yang dijatuhkan kepada Maskur lebih rendah daripada tuntutan terhadap Mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju selama 12 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus serupa.

Dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar yanh harus dibayarkan Robin selambat- lambatnya satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang, guna menutupi uang pengganti tersebut," katanya.

"Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," tambah Jaksa.

Sebelumnya, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi Penanganan Perkara di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi Penanganan Perkara di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Gazalba turut dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya