Lecehkan siswa SMA, Wakil Dekan Unair Surabaya divonis 5 tahun bui
Merdeka.com - Mantan Wakil III Dekan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Ketut Suardhika, divonis 5 tahun penjara. Dia, terbukti secara sah melakukan pelecehan seksual terhadap terhadap anak di bawah umur, siswa SMA berusia 16 tahun.
Dalam amar putusan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan pelecehan seksual dalam bentuk oral terhadap korban. Perbuatan itu dilakukan terdakwa di ruang sauna Celebrity Fitness Lantai V Galaxy Mall Surabaya pada Sabtu, 1 April 2017.
Merasa menjadi korban pelecehan seksual, korban melaporkan di kantor polisi, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes. Polisi kemudian melakukan penangkapan, karena terdakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
Hakim pun menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak.
"Memutuskan, menyatakan, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I Ketut Suardhika dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anne Rusiana saat membacakan amar putusannya, di ruang Garuda, Rabu (13/12).
Mendengar putusan vonis tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding. "Yang Mulia Majelis Hakim (Anne Rusiana) saya lakukan banding," kata I Ketut Suardhika.
Di saat bersamaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya juga langsung menimpali dari ucapan terdakwa. "Kami banding majelis," kata Jaksa Ali Prakoso.
Jaksa melakukan banding, karena putusan vonis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan. Terdakwa dituntut 7 tahun penjara.
Namun, hakim mempunyai pertimbangan lain, hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaPelaku berdalih tidak sengaja melakukan tindakan tersebut, karena dia hampir terjatuh.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaAksi bejat SH yang terekam kamera bikin heboh jagat media sosial
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPembina pramuka ini tega mencabuli siswi-siswi binaannya tanpa memikirkan masa depan para korban
Baca SelengkapnyaSeorang pelatih paskibra di Surabaya tega memerkosa seorang anak didiknya. Dalam aksinya, pelaku lebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaPolisi turun tangan mengusut kasus pengusaha Surabaya Ivan Sugianto yang memaksa seorang siswa SMA SMK Gloria untuk sujud dan menggonggong.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca Selengkapnya