Lecehkan anak perempuan berusia 12 tahun, kakek di Tangerang diamankan
Merdeka.com - RJ (62) diamankan polisi setelah mendapat laporan pihak keluarga korban tindak pidana kekerasan seksual kepada anak perempuan berusia 12 tahun. Kini kakek tersebut akhirnya meringkuk di Mapolres Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander mengatakan, pria paruh baya itu diamankan di rumahnya yang beralamat di Kampung Pondok Aren, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren pada Selasa (9/1).
"Yang bersangkutan masih kami mintakan keterangan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Dia menjelaskan, korban mendapat perlakuan pidana kekerasan seksual itu pada Rabu (22/11/2017) silam. Saat itu, pelaku mencegat korbannya di sebuah gang dekat rumah pelaku di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Kemudian pelaku melakukan pelecehan terhadap korbannya itu.
"Pelaku membuka celana dan memegang kemaluan korban, selain itu juga pelaku juga pernah menyuruh korban memegang kelaminnya," ujarnya.
Alexander mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan ini setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap kakek 62 tahun tersebut.
"Visum et repertum atas nama korban kami jadikan barang bukti," jelasnya.
Atas perbuatannya, RJ (62) dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena berdasarkan pengakuan korban terjadi dugaan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca Selengkapnya