Lecehkan Anaknya Hingga Hamil, DN Mengaku Dalam Pengaruh Minuman Keras
Merdeka.com - Seorang ayah berinisial DN (49) melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuannya. Perbuatan itu dilakukan berkali-kali hingga anaknya yang menginjak usia 17 tahun itu mengandung.
Tersangka pertama kali melakukan pelecehan seksual itu pada Agustus 2018 saat dipengaruhi minuman beralkohol di rumah Kontrakan di wilayah Bandung Timur. Setelah peristiwa itu, ia melakukan hal serupa dalam waktu yang berbeda hingga hamil.
Wakasat Reskrim Kompol Suparma mengatakan, biasanya tersangka melakukan aksinya pada malam hari ketika suasana rumah sedang sepi. Meski sempat takut karena mendapat ancaman, anak tersangka kemudian memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan ayahnya kepada keluarga.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Pihak keluarga kemudian memutuskan untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kita langsung tangkap tersangka. Dari keterangan sementara, tersangka ini dalam pengaruh minuman keras. Ia selalu mengancam jika melaporkan perbuatannya," katanya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/3)
Atas perbuatannya itu DN mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Ia dijerat pasal 81 jo 76D atau pasal 82 jo 76E UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda 5 miliar rupiah. Sebagaimana ayat 1 dilakukan oleh orang tua maka ancaman pidananya di tambah sepertiga dari ancaman pidana," ujarnya.
Sementara itu, DN yang merupakan pekerja serabutan ini mengaku menyesal. Semua perbuatan itu terjadi karena dalam pengaruh minuman keras.
Ia mengaku melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuannya itu sebanyak 5 kali. "Yah saya menyesal, saya begitu karena khilaf," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaMN (53) tak hanya memerkosa anaknya F (17) hingga hamil dan melakukan kekerasan fisik dan verbal. Dia juga berupaya menggugurkan kandungan korban.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku tidak hanya sekali untuk melancarkan aksinya. Sebanyak enam kali pelaku memperkosa bocah dibawah umur di lokasi yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaKasus itu mengemuka setelah korban berperilaku tak biasa. Kondisinya kerap gelisah dan kerap ketakutan.
Baca SelengkapnyaBelakangan diketahui, BD merupakan residivis tindak pidana narkotika. BD, sempat menjalani hukuman atas perkara kepemilikan sejumlah barang terlarang.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca Selengkapnya