Lecehkan residen perempuan, pimpinan Balai Rehabilitasi dipecat
Merdeka.com - Eko Budiyono, Kepala Seksi (Kasi) Pasca Rehabilitasi Balai Rehabilitasi Baddoka, Makassar akhirnya dipecat dan dikembalikan ke institusinya pasca dilaporkan ke Polrestabes Makassar yang masuk 30 September lalu. Dia dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap residen perempuan binaannya di Balai Rehabilitasi Baddoka.
Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulsel, Brigjen Polisi Agus Budiman Manalu yang dikonfirmasi, Jumat siang, (2/10) menjelaskan, Eko Budiyono adalah PNS Pemprop Sulsel dari Dinas Kehutanan yang diperbantukan di Balai Rehabilitasi.
"Benar dia dilaporkan di Polrestabes Makassar. Dan kita langsung pecat dan kembalikan ke institusinya," kata Agus yang mengaku sangat malu dengan kejadian ini.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang sempat 'dibuang' oleh majikannya? Nenek Satikem sempat 'dibuang' oleh majikannya ke panti jompo di Bangka Belitung
Sementara Wakil Kepala Satuan Reskrim (Wakasat Resk) Polrestabes Makassar, Kompol Tri Hambodo menjelaskan, Kamis kemarin dia sendiri yang menandatangani surat penangkapan dan penahanan Eko Budiyono.
Kata dia, sebelumnya, kasus ini dilaporkan di Polsek Biringkanaya. Selama tiga jam sempat ditahan di Polsek ini kemudian dilimpahkan kasusnya berikut pelaku ke Polrestabes Makassar.
"Pelaku sekarang sudah ditahan di Polrestabes Makassar," kata Tri Hambodo.
Dia menambahkan, setelah laporan pelecehan seksual itu masuk ke Kepolisian, para residen perempuan yang ada di Balai Rehabillitasi Baddoka langsung dievakuasi ke penampungan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulsel di jalan Manunggal 22, Kecamatan Tamalate.
Seperti diberitakan sebelumnya, Eko Budiyono itu dilaporkan oleh IN, ibu dari Dw, (24 thn), residen perempuan yang menjadi korban pelecehan oleh pejabat balai yang sedianya menjadi pembina bukannya merusak masa depan residen.
Kata Tri Hambodo, bukan hanya Dw, AJ juga dan beberapa residen perempuan lain jadi korban. Tetapi berbeda dengan Dw yang sempat ditiduri karena dijanjikan hanya sebulan direhabilitasi dan diberi izin keluar berlebaran dengan keluarga, korban lainnya hanya diminta untuk memegang alat vital pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta pelaku sendiri, tindakan mesum itu dilakukan sejak tiga bulan lalu," kata Tri Hambodo seraya menambahkan, pelaku dijerat pasal 294 ayat 2 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdalih mengobati, tersangka pun meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaDiduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis, REM (44) ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan berinisial RS tercatat sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh Pengacara korban, Amanda Manthovani
Baca SelengkapnyaYoga menerangkan, pihak yayasan sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini karena Pancasila termasuk universitas yang unggul.
Baca SelengkapnyaInformasi yang dihimpun menyebutkan, kiai yang dilaporkan ke polisi itu diketahui berinisal AM pengasuh pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca Selengkapnya