Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lecehkan residen perempuan, pimpinan Balai Rehabilitasi dipecat

Lecehkan residen perempuan, pimpinan Balai Rehabilitasi dipecat Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Eko Budiyono, Kepala Seksi (Kasi) Pasca Rehabilitasi Balai Rehabilitasi Baddoka, Makassar akhirnya dipecat dan dikembalikan ke institusinya pasca dilaporkan ke Polrestabes Makassar yang masuk 30 September lalu. Dia dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap residen perempuan binaannya di Balai Rehabilitasi Baddoka.

Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulsel, Brigjen Polisi Agus Budiman Manalu yang dikonfirmasi, Jumat siang, (2/10) menjelaskan, Eko Budiyono adalah PNS Pemprop Sulsel dari Dinas Kehutanan yang diperbantukan di Balai Rehabilitasi.

"Benar dia dilaporkan di Polrestabes Makassar. Dan kita langsung pecat dan kembalikan ke institusinya," kata Agus yang mengaku sangat malu dengan kejadian ini.

Sementara Wakil Kepala Satuan Reskrim (Wakasat Resk) Polrestabes Makassar, Kompol Tri Hambodo menjelaskan, Kamis kemarin dia sendiri yang menandatangani surat penangkapan dan penahanan Eko Budiyono.

Kata dia, sebelumnya, kasus ini dilaporkan di Polsek Biringkanaya. Selama tiga jam sempat ditahan di Polsek ini kemudian dilimpahkan kasusnya berikut pelaku ke Polrestabes Makassar.

"Pelaku sekarang sudah ditahan di Polrestabes Makassar," kata Tri Hambodo.

Dia menambahkan, setelah laporan pelecehan seksual itu masuk ke Kepolisian, para residen perempuan yang ada di Balai Rehabillitasi Baddoka langsung dievakuasi ke penampungan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulsel di jalan Manunggal 22, Kecamatan Tamalate.

Seperti diberitakan sebelumnya, Eko Budiyono itu dilaporkan oleh IN, ibu dari Dw, (24 thn), residen perempuan yang menjadi korban pelecehan oleh pejabat balai yang sedianya menjadi pembina bukannya merusak masa depan residen.

Kata Tri Hambodo, bukan hanya Dw, AJ juga dan beberapa residen perempuan lain jadi korban. Tetapi berbeda dengan Dw yang sempat ditiduri karena dijanjikan hanya sebulan direhabilitasi dan diberi izin keluar berlebaran dengan keluarga, korban lainnya hanya diminta untuk memegang alat vital pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta pelaku sendiri, tindakan mesum itu dilakukan sejak tiga bulan lalu," kata Tri Hambodo seraya menambahkan, pelaku dijerat pasal 294 ayat 2 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta-Fakta Ketua DPC PSI Gubeng Terseret Kasus Pelecehan Seksual Modus Pengobatan Spiritual
Fakta-Fakta Ketua DPC PSI Gubeng Terseret Kasus Pelecehan Seksual Modus Pengobatan Spiritual

Berdalih mengobati, tersangka pun meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah
Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah

Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan

KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya Ditangkap Polisi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya Ditangkap Polisi

Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis, REM (44) ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan
Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan

Polisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya
Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unram Dipecat
Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unram Dipecat

Pemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.

Baca Selengkapnya
Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan Senior Dicabut, Ini Penjelasan Rektorat UIN Palembang
Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan Senior Dicabut, Ini Penjelasan Rektorat UIN Palembang

Korban pelecehan berinisial RS tercatat sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Selengkapnya
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila Surati Kemendikbud
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila Surati Kemendikbud

Hal itu disampaikan oleh Pengacara korban, Amanda Manthovani

Baca Selengkapnya
Yayasan Universitas Pancasila Buka-bukaan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor
Yayasan Universitas Pancasila Buka-bukaan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor

Yoga menerangkan, pihak yayasan sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini karena Pancasila termasuk universitas yang unggul.

Baca Selengkapnya
Mau Trauma Healing, Santri Korban Pencabulan Diduga Dilecehkan Pengasuh Ponpes
Mau Trauma Healing, Santri Korban Pencabulan Diduga Dilecehkan Pengasuh Ponpes

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kiai yang dilaporkan ke polisi itu diketahui berinisal AM pengasuh pondok pesantren.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan

Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter
Ramai Kasus Istri Pasien Mengaku Dicabuli, Ini Kode Etik Profesi Dokter

Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.

Baca Selengkapnya