Lecehkan siswi SMP, buruh pabrik mie di Tulungagung dipolisikan
Merdeka.com - Seorang buruh pabrik mie di Tulung Agung berinisial IM alias Gombloh (21) diamankan Polres Tulungagung, Jawa Timur karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan dengan ancaman kekerasan kepada anak. Adapun korban berinisial SUK dan masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria Diana Putra mengatakan, kejadian itu bermula ketika IM yang asyik melancarkan aksinya kepergok warga setempat. Oleh warga, IM pun dibawa balai desa dan lalu diserahkan ke polisi.
"Insiden pencabulan diketahui warga sehingga pelaku dan korban dibawa ke polisi," terang Andria di Tulungagung, seperti dilansir Antara, Sabtu (19/3).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Andria mengatakan, insiden pencabulan terjadi pada Selasa (15/3) petang, sekitar pukul 20.00 WIB di kamar mandi salah satu SD di Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol. Menurut dia, tindak pidana yang dilakukan IM disertai dengan ancaman.
"Atas perbuatan pelaku kami jerat dengan pasal 75 (e) UU RI no 35 Tahun 2014 atau perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun," kata Andria.
Ia mengatakan proses penyidikan kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
Sementara itu, pelaku IM yang kini berstatus tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Di hadapan penyidik, IM yang hanya lulusan SMP dan bekerja sebagai buruh pabrik mie di Tulungagung mengaku khilaf saat melakukan pencabulan dengan ancaman tersebut.
IM mengaku bukan pacar SUK, namun ia mengenal korban karena berteman dengan teman pria SUK.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.
Baca SelengkapnyaAksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaDi dalam rumah, korban diminta oleh ibunya untuk menceritakan peristiwa yang sudah dialaminya.
Baca SelengkapnyaAdapun motif pelaku berdasarkan pengakuan sementara kepada penyidik karena Iseng.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap di rumahnya dan kini masih dalami motifnya melakukan pelecehan pada korban.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaPelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Jakarta Utara dihajar massa.
Baca Selengkapnya