Lecehkan wartawati, redaktur Harian Radar Lawu divonis 8 bulan bui
Merdeka.com - DP, redaktur Harian Radar Lawu (grup Jawa Pos) di Ngawi, Jawa Timur divonis delapan bulan penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap mantan wartawati magang berinisial D. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menyayangkan putusan tersebut Pengadilan Negeri Ngawi.
"Kami sangat menyayangkan putusan hakim tersebut, karena lebih ringan empat bulan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman penjara 12 bulan," ujar Ketua AJI Kediri Afnan Subagyo kepada Antara, Kamis (6/10).
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ngawi, Jawa Timur, Rabu (5/10), majelis hakim memutus DP dengan hukuman penjara selama delapan bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 281 ke-1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Menurut AJI, hal lain yang disayangkan adalah ancaman hukuman pada pasal 281 Ke-1 KUHP yang dilanggar terdakwa maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Apalagi perbuatan terdakwa dapat berdampak pada kondisi psikologi korban.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi kinerja tim advokasi dan semua pihak yang terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas dan ada putusan pengadilan.
"Kami sangat menghargai upaya dan kinerja semua pihak hingga akhirnya kasus ini mempunyai ketetapan hukum dengan memutus pelaku delapan bulan kurungan," kata dia.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Endah Sri Andriati, majelis hakim memberikan hukuman berdasarkan alternatif kedua dari dakwaan jaksa, yakni pasal 281 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Untuk pasal alternatif pertama adalah Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan alternatif ketiga adalah Pasal 281 ke-2 KUHP.
Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut, yakni melanggar kesusilaan dan menyalahgunakan wewenang, sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan istrinya sedang hamil.
Atas putusan tersebut, terdakwa DP menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaIstri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca Selengkapnya