Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lecehkan wartawati, redaktur Harian Radar Lawu divonis 8 bulan bui

Lecehkan wartawati, redaktur Harian Radar Lawu divonis 8 bulan bui Ilustrasi pelecehan seksual. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - DP, redaktur Harian Radar Lawu (grup Jawa Pos) di Ngawi, Jawa Timur divonis delapan bulan penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap mantan wartawati magang berinisial D. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menyayangkan putusan tersebut Pengadilan Negeri Ngawi.

"Kami sangat menyayangkan putusan hakim tersebut, karena lebih ringan empat bulan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman penjara 12 bulan," ujar Ketua AJI Kediri Afnan Subagyo kepada Antara, Kamis (6/10).

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ngawi, Jawa Timur, Rabu (5/10), majelis hakim memutus DP dengan hukuman penjara selama delapan bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 281 ke-1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan.

Orang lain juga bertanya?

Menurut AJI, hal lain yang disayangkan adalah ancaman hukuman pada pasal 281 Ke-1 KUHP yang dilanggar terdakwa maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Apalagi perbuatan terdakwa dapat berdampak pada kondisi psikologi korban.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi kinerja tim advokasi dan semua pihak yang terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas dan ada putusan pengadilan.

"Kami sangat menghargai upaya dan kinerja semua pihak hingga akhirnya kasus ini mempunyai ketetapan hukum dengan memutus pelaku delapan bulan kurungan," kata dia.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Endah Sri Andriati, majelis hakim memberikan hukuman berdasarkan alternatif kedua dari dakwaan jaksa, yakni pasal 281 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Untuk pasal alternatif pertama adalah Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan alternatif ketiga adalah Pasal 281 ke-2 KUHP.

Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut, yakni melanggar kesusilaan dan menyalahgunakan wewenang, sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan istrinya sedang hamil.

Atas putusan tersebut, terdakwa DP menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya

JPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?
Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?

Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

Jaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.

Baca Selengkapnya