Legal Fee Tak Sesuai Harapan, Anita Kolopaking Murung Usai Menemui Jaksa Pinangki
Merdeka.com - Wajah pengacara Anita Dewi Kolopaking murung setelah mengambil uang dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan. Anita sempat berwajah murung usai menerima biaya penanganan perkara atau legal fee, pada 26 November 2019 dari Pinangki.
"Jadi istri saya malam minta diantar ke suatu alamat untuk mengambil. Saya anter Apartemen di Essence, di sebelahnya Hospital Brawijaya. Saya tunggu di lobby," kata Wyasa Santosa Kolopaking saat memberikan kesaksian dalam kasus pengurusan Fatwa MA Djoko Soegiarto Tjandra dengan terdawka Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipidkor, Rabu (11/11).
"Jadi waktu saya ke sana saya tunggu di bawah, Anita ambil legal fee-nya. Saya enggak tahu nilai berapa. Setelah itu isteri saya balik mukanya murung, moody gitu. Saya sebagai suami kan tahu," imbuh dia.
-
Kenapa mbah putri ngalah dan bayar 10.000? Mangkel mergo tukang becake ra gelem ngedukke rego, akhire simbah putri ngalah, karo munggah lungguh becak.
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang kehilangan uang? Cerita Korban Ferry Setiawan (36), warga Kelurahan Sidokumpul, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur menceritakan apa yang ia alami.
-
Apa yang membuat orang merasa kecewa? 'Kekecewaan terbesar adalah saat orang yang kita cintai menjadi sumber kekecewaan itu sendiri.'
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
Pengambilan uang tersebut dilakukan karena nantinya akan dipergunakan untuk membayar sejumlah karyawan yang bekerja di Anita Kolopaking & Partners.
"Saya bicara ke Anita, perlu dana untuk gaji karyawan operasional," ujarnya.
Ternyata, uang yang semestinya Anita terima sebagai pengacara tersebut tak sesuai, karena Anita hanya dapat sebesar USD 50 ribu. Hal itu lah yang membuat Anita menjadi murung usai mengambil legal fee yang tak sesuai dengan harapan.
"Jadi kalau istri saya lagi murung, saya enggak berani bertanya kenapa. Didapat dari Ibu Pinangki. Saat turun, isteri saya bawa bungkusan, plastik," jelasnya.
"Fee-nya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tidak sesuainya karena kan seharusnya 100 (ribu dollar amerika), tapi yang diterima hanya 50 ribu (dollar amerika)," tambahnya.
Uang Disimpan di Brankas
Usai mengambil uang tersebut, dirinya langsung pergi atau kembali lagi ke rumahnya. Lalu, uang tersebut ia simpan di dalam brankas yang ada di kediamannya itu.
"Sampai di rumah, karena sudah malam kita simpan di dalam brankas. Dalam bentuk dollar, pecahan 100 dollar," tutupnya.
Sebelumnya, Pengacara Anita Dewi Kolopaking disebut pernah mengeluhkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang memotong lawyer fee (biaya pengacara) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
"Bu Anita pada Januari 2020 telepon saya, curhat karena fee-nya dipotong sama Bu Pinangki, jumlahnya dipotong dari 200 ribu dolar AS jadi cuma 50 ribu dolar AS," kata Rahmat dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11).
Rahmat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
"Saya tidak tahu jumlah kesepakatan fee-nya berapa, saya tidak ngecek ke Bu Pinangki masalah fee," ungkap Rahmat.
Dalam dakwaan disebutkan pada 19 November 2019, Pinangki, Rahmat dan Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur. Anita diperkenalkan sebagai advokat, Anita pun menyampaikan dokumen berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum.
Anita Kolopaking meminta 200 ribu dolar AS sebagai success fee kemudian Djoko Tjandra menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut.
Selanjutnya Pinangki meminta Anita membuat akta kuasa jual dengan Andi Irfan sebagai penerima kuasa menjual aset Djoko Tjandra yang akan dijadikan jaminan bila kesepakatan pembayaran 10 juta dolar AS dan uang muka yang dijanjikan tidak dibayar.
Pinangki lalu memberikan uang dari Djoko itu sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima 150 ribu dolar AS, padahal Djoko Tjandra sudah memberikan 500 ribu dolar AS kepada Pinangki.
"Apakah saudara tahu Djoko Tjandra menandatangani dokumen hukum?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni.
"Saya tidak tahu," jawab Rahmat.
Rahmat pun mengaku setelah pertemuan 19 November 2019, Djoko Tjandra pernah meneleponnya dan mengeluhkan biaya USD100 juta yang diminta Pinangki dan Anita.
"Pak Djoko Tjandra mengatakan 'Ini Bu Pinangki dan Anita minta 100 juta dolar AS, saya sudah keluar 1 juta dolar AS ditahan pula'," ungkap Rahmat mengungkapkan cerita Djoko Tjandra.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaMantan sopir Atta Halilintar mengaku digaji tak layak. Ia juga mengaku dizalimi Atta Halilintar.
Baca SelengkapnyaTiang listrik di halaman rumah tentu mengganggu pemilik rumah.
Baca SelengkapnyaAdelia mengungkapkan bahwa ia telah kehilangan uang dalam jumlah yang mencapai miliaran rupiah akibat dugaan penipuan.
Baca SelengkapnyaAgenda persidangan mendengarkan kesaksian Dirut Bakti Kominfo Anang Latief, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaUntuk memulihkan kondisinya seperti sediakala, Anggia menarik diri dari aktifitas di dunia sinema.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Gibran, Gani Bissari mengakui, jika upaya mediasi gagal karena tidak bisa menyepakati tawaran pihak Almas.
Baca SelengkapnyaMasalah tersebut, seperti saksi ahli yang tidak hadir, karena hanya dibayar Rp1 juta. Padahal saksi ahli tersebut meminta bayaran Rp20 juta
Baca SelengkapnyaRetno menjelaskan gaji untuk rektor sebesar Rp5 juta. Namun upah tersebut dipotong dengan honor fungsional.
Baca Selengkapnya