Lembaga Perlindungan Anak Banten Advokasi Kasus Pengeroyokan Siswa di Lebak
Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten Uut Lutfi mengatakan akan berkoordinasi dengan LPA Lebak untuk melakukan advokasi terhadap kasus pengeroyokan siswa SMA di Lebak.
Ia pun mengecam tindakan tersebut karena sudah masuk kategori tindak kekerasan fisik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Namun, disampaikan Uut, mengingat usia dari yang melakukan tindak kekerasan tersebut patut diduga masih usia anak, di bawah 18 tahun maka yang menjadi rujukan adalah UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
-
Apa saja bahaya media sosial untuk anak? Belum lagi prevalensi cyberbullying, diskriminasi, ujaran kebencian, dan postingan yang mempromosikan tindakan menyakiti diri sendiri yang dapat berinteraksi secara teratur dengan remaja, menurut APA.
-
Bagaimana orang tua bisa lindungi anak dari kekerasan seksual online? Orang tua perlu memantau aktivitas online anak-anak, memberikan pendidikan mengenai keamanan di internet, serta menciptakan suasana yang aman dan terbuka untuk berdiskusi.
-
Bagaimana cara menghindari anak terjebak di media sosial? Orang tua harus memahami faktor-faktor penyebabnya dan aktif berperan dalam membimbing anak-anak mereka agar dapat memanfaatkan media sosial dengan cara yang sehat dan seimbang.
-
Bagaimana penggunaan ponsel orang tua bisa memengaruhi anak? Hal ini menunjukkan bahwa cara orang tua menggunakan perangkat digital dapat memengaruhi bagaimana anak-anak menghabiskan waktu mereka di depan layar.
-
Siapa yang bilang media sosial berbahaya bagi anak? Seorang Ahli Bedah Umum asal Amerika Serikat (AS) Vivek Murphy mengatakan bahwa media sosial menghadirkan risiko besar bagi kesehatan mental remaja.
-
Mengapa orang tua perlu mendampingi anak saat menggunakan gadget? Selalu dampingi ketika anak sedang beraktivitas dengan gadget-nya. Awasi apa yang dilihat dan didengar oleh anak. Perhatian dan pengawasan terhadap anak sangat perlu dilakukan untuk mencegah konten-konten yang tidak sesuai diterima oleh anak. Orang tua juga dapat menyesuaikan konten yang hanya dapat dilihat oleh anak. Misalnya, konten yang dilihat adalah lagu anak-anak atau video kartun. Selebihnya, jangan biarkan anak untuk melihat konten-konten lainnya.
"Bisa dilakukan diversi dengan melakukan pendekatan restoratif justice (keadilan restoratif) dengan mengundang kedua belah pihak, baik itu dari pihak korban/keluarga korban dengan pihak yang melakukan tindak kekerasan/keluarganya untuk diselesaikan di luar peradilan dan lebih diupayakan kepada pembinaan," kata Uut saat dikonfirmasi.
Mengingat penganiayaan ini terjadi akibat dari percakapan di medsos, lanjut Uut, bagi para orang tua agar memberikan pemahaman kepada anak bagaimana penggunaan teknologi yang bijak dan ramah anak termasuk orang tua perlu aktif memantau anaknya komunikasi di medsos.
"Dan hal terpenting adalah bagaimana orang tua membangun komunikasi yang nyaman di rumah agar anak berani dan lebih nyaman curhat sama orang tuanya ketika ada persoalan yang dihadapi oleh anak tersebut," katanya.
Sebelumnya, Sejumlah siswa SMA di Lebak, Banten, nekat mengeroyok seorang siswa. Peristiwa itu diduga karena dipicu saling ejek di media sosial Facebook.
Video pemukulan siswa SMA itu pun viral tersebar di grup-grup WhatsApp. Pemukulan itu terjadi di salah satu lapangan di daerah, Malingping, Lebak Banten.
Kapolsek Malingping, Kompol Gofar Risyandi membenarkan video tersebut. Keluarga korban telah mendatangi Polsek Malingping melaporkan kejadian tersebut.
"Kejadian hari Kamis tanggal 4 lalu. Berawal di Facebook nantang berkelahi awalnya saling ejek," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (9/4).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Miris, seorang bocah SD di Situbondo mengaku ikut-ikutan tren viral media sosial dengan menyakiti diri sendiri.
Baca SelengkapnyaKunci utama dalam melindungi anak di era digital adalah membangun lingkungan yang aman dan protektif, terutama dari orang tua dan keluarga.
Baca SelengkapnyaKapolres mengatakan, kejatahan yang dilakukan anak-anak, biasanya dimulai dari telepon selulernya.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial RZ (13), ZS (14), KD (13) dan AI (14).
Baca SelengkapnyaPada era digital ini, anak perlu dilindungi dari permasalahan digital yang muncul akibat gawai.
Baca SelengkapnyaATVSI meminta pemerintah segera mengubah regulasi pada undang-undang yang sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Baca SelengkapnyaAnak yang terlibat sebagai pelaku perundungan harus segera ditindak, serta penanganan yang tepat dan segera sangat penting untuk menciptakan perubahan positif.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di dunia pendidikan, khususnya di pesantren, menjadi perhatian Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Baca SelengkapnyaTindakan negatif yang dilakukan anak bukan terjadi tanpa sebab. Hal ini bisa disebabkan oleh pengasuhan dan trauma masa kecil.
Baca SelengkapnyaUNESCO merekomendasikan pembentukan Dewan Media Sosial.
Baca SelengkapnyaTerkait rekomendasi umur untuk aturan pembatasan media sosial kepada anak, MUI belum membahas lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.
Baca Selengkapnya