Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lengkap, berkas kasus bos First Travel dilimpahkan ke Kejari Depok

Lengkap, berkas kasus bos First Travel dilimpahkan ke Kejari Depok tersangka penipuan first travel. ©2017 istimewa

Merdeka.com - Berkas perkara bos First Travel, Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nurhaidah alias Kiki Hasibuan sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Ketiganya menjadi tersangka atas kasus penipuan terhadap puluhan ribu calon jamaah umrah.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Andhika, Anniesa dan Kiki, nantinya akan segera dikirim atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, sekaligus barang bukti hasil sitaan polisi, pada hari ini Kamis (7/12).

"Insya Allah hari ini," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Dwi Irianto saat dihubungi, Jakarta, Kamis (7/12).

Sementara itu, pengacara ketiga tersangka tersebut yakni Rudianto, tak memungkiri jika berkas perkara kliennya itu sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sehingga pelimpahannya segera dilakukan oleh pihak kepolisian.

"(Berkas) sudah sangat lengkap. Tahap 2 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok ya," ujar Rudianto.

Sekedar informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari yang menjabat sebagai salah satu direktur. Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama Jakarta.

Setelah melakukan penangkapan terhadap keduanya, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor First Travel. Dari hasil penggeledahan, polisi telah menyita beberapa barang berharga milik keduanya seperti rumah, mobil, perhiasan dan barang berharga lainnya.

Tak lama berselang, penyidik Bareskrim Polri, langsung melakukan penangkapan terhadap adik kandung dari Anniesa Hasibuan yaitu Siti Nurhaidah alias Kiki Hasibuan, sebagai Komisaris Keuangan. Kiki ditangkap karena diduga juga terlibat dalam penipuan yang dilakukan oleh Andhika dan Anniesa.

Atas perbuatannya, ketiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP soal Penggelapan dan Penipuan. Keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya