Lengkapi BAP, Polres Sleman perpanjang penahanan Angela Lee
Merdeka.com - Masa penahanan selebgram Angela Charlie atau kerap disapa Angela Lee diperpanjang oleh Polres Sleman. Perpanjangan penahanan terhadap Angela Lee dan juga suaminya, David Hardian Sugito, dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Kasubbag Humas Polres Sleman AKP Haryanto menyampaikan pihaknya memutuskan memperpanjang masa penahanan Angela Lee dan suaminya. Salah satu pertimbangan memperpanjang masa penahanan Angela Lee karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Penyidik bisa perpanjang masa penahanan dengan koordinasi bersama jaksa. Bisa pertimbangannya untuk proses melengkapi BAP. Karena mungkin ada petunjuk dari jaksa perlu meminta keterangan ulang dari tersangka, atau keterangan saksi, pengumpulan alat bukti, atau apapun tergantung petunjuk dari jaksa," ujar Haryanto di Mapolres Sleman, Senin (5/3).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Haryanto menerangkan bahwa dari informasi yang diperolehnya berkas Angela Lee dan suaminya telah dilimpahkan ke Kejari Sleman. Tetapi, kata Haryanto, berkas itu dikembalikan ke penyidik Polres Sleman karena masih ada yang perlu diperbaiki.
"Dari informasi (berkas BAP) masih perlu diperbaiki. Tapi hingga siang ini penyidik belum menerima pengembalian BAP itu. Mungkin masih diproses di kejaksaan," tutur Haryanto.
Terpisah Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Hafidi mengatakan BAP Angela Lee dan suaminya dinyatakan belum lengkap. Masih ada beberapa hal yang musti dilengkapi oleh penyidik Polres Sleman.
"BAP dengan tersangka inisial AC dan DHS setelah kita teliti ternyata belum lengkap, masih P18. Ada beberapa syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi penyidik sesuai dengan pasal yang disangkakan," urai Hafidi.
Terkait dengan perpanjangan masa penahanan Angela Lee, Hafidi membenarkan hal tersebut. Perpanjangan masa penahanan, sambung Hafidi terkait dengan BAP yang belum lengkap.
"Iya penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan," tutup Hafidi.
Untuk diketahui, kasus penipuan Angela Lee bermula dari bisnis suaminya David dengan pria bernama Santoso pada 2017 lalu. Pada kesepakatan awal, Santoso berniat menginvestasikan uangnya untuk dikelola David ke dalam bisnis jual-beli mobil.
Namun uang itu tak digunakan Angela-David sesuai kesepakatan. David malah mengalokasikan investasi tersebut ke dalam bisnis tas yang dikelola Angela Lee. David terus meyakinkan Santoso bahwa bisnis jual-beli tas cukup menjanjikan. Awalnya usaha tas itu berjalan lancar, namun pada Mei 2017 bisnis tersebut mulai macet. Santoso juga menuding pihak Angela Lee dan David tidak jujur.
"Dua bulan pertama bisnis tas impor yang dikelola pelaku berjalan lancar. Namun pada bulan Mei, bisnis jual-beli tas mulai macet. Tapi pelaku ini tidak jujur kepada orang yang melakukan investasi," ujar Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Are, seperti dilansir dari Kapanlagi.com pada Rabu (28/2).
Hingga akhirnya Santoso melaporkan Angela Lee dan David ke Polres Sleman. Akibat penipuan tersebut, Santoso mengaku rugi hingga Rp 12 miliar.
"Kami jerat keduanya dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," jelas AKP Rony Are.
Tak hanya itu, hukuman berat juga sepertinya siap menanti Angela Lee dan David. Pasalnya, polisi menyangka keduanya telah melakukan penipuan dan pencucian uang. "Uang investasi dari korban sebesar Rp 12 miliar. Perjanjiannya ada keuntungan 10 persen. Enam persen untuk pelaku dan empat persennya untuk yang investasi," jelasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaAchmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Baca Selengkapnya