Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lengkapi berkas laporan terhadap Sudding, Sekjen Hanura datangi Polda

Lengkapi berkas laporan terhadap Sudding, Sekjen Hanura datangi Polda Sekjen Hanura diperiksa polisi. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Sekjen Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang, Herry Lontung mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia dimintai keterangan dalam laporan pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan di gedung City Tower Lantai 18 dan Hotel Ambhara Jakarta Selatan yang dilakukan Sarifuddin Sudding dan kawan-kawan.

"Hari ini Pak Sekjen Herry Lontung Siregar turut dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi laporan terhadap pak Sudding dan teman teman terkait dugaan pasal 263 jo 266 jo 374," ujar kuasa hukum kubu OSO, Serfarius Serbaya Manek, di lokasi, Selasa (27/2).

Menurutnya, pemanggilan ini hanya melengkapi berkas yang sudah didalami oleh penyidik. Dia juga menyampaikan kalau penyidik telah melakukan olah TKP di Hotel Ambhara

"Hari ini sifatnya hanya melengkapi untuk penyidik menggelar dan menentukan apakah perkara ini naik ke tingkat pro justicia atau unsurnya tidak terpenuhi," ujarnya.

"Bukti-bukti yaitu surat edaran dari Sudding dan Daryatmo dan kawan-kawan yang diedarkan ke lembaga negara, bahwa mereka adalah kepengurusan yang sah, mereka menyurati KPU, DPD bahkan DPR untuk menunjukkan mereka memiliki legitimasi hukum. Tetapi seperti masyarakat tahu bahwa KPU sudah mengundi nomor urut Hanura No 13, yang mana kepemimpinannya adalah Pak OSO. Sekjennya adalah Pak Herry Lontung," bebernya.

"Artinya dugaan laporan kami pasal 263, 266 patut ditindaklanjuti oleh penyidik. Kita yakin penyidik akan kerja profesional, karena ini menyangkut nama baik dari pada partai," pungkasnya.

Sebelumnya, kisruh kepengurusan Partai Hanura kian meruncing. Kubu ketua umum Oesman Sapta Odang (OSO) melalui kuasa hukumnya Serfasius Serbaya Manek melaporkan Hanura kubu Munaslub Jakarta Timur pimpinan Sarifudin Sudding ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, kubu OSO melaporkan Sudding terkait pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan di gedung City Tower Lantai 18 dan Hotel Ambhara Jakarta Selatan. Sudding dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 374 KUHP.

Kubu OSO merasa dirugikan lantaran Sudding masih menggunakan atau fasilitas dan mengadakan rapat mengatasnamakan DPP Partai Hanura. Terlebih Sudding sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Hanura sejak 14 Januari 2018. Dan diputuskan berdasarkan surat keputusan NO:356/DPP-HANURA/I/2018.

Sudding juga dituduh membawa dan menggunakan dokumen tanpa seizin dan sepengetahuan DPP Hanura. Laporan itu diterima dengan LP/338/I/2018/PMJ/ Dit.Reskrimum tertanggal Kamis 18 Januari 2018 pukul 18.00 WIB.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Diperiksa Polda Jambi, Diduga Gelapkan Aset Rumah Dinas?
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Diperiksa Polda Jambi, Diduga Gelapkan Aset Rumah Dinas?

Saat ditanyakan apakah terkait rencananya maju di Pilbup Tanjabbar, wabup enggan menanggapi lebih jauh.

Baca Selengkapnya