Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lengkapi berkas, polisi kenakan pasal TPPU kepada bos First Travel

Lengkapi berkas, polisi kenakan pasal TPPU kepada bos First Travel tersangka penipuan first travel. ©2017 istimewa

Merdeka.com - Bareskrim Polri belum menyelesaikan berkas perkara dari tiga orang tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang calon jamaah umrah. Tiga orang tersangka tersebut yakni Direktur Utama Andhika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan dan Komisaris Keuangan Siti Nurhaidah alias Kiki Hasibuan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, belum kelarnya pemberkasan tiga orang tersangka tersebut lantaran pihaknya ingin melampirkan bukti untuk memenuhi Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"FT belum diserahkan ke kejaksaan. Ada yang harus dilengkapi lagi. Karena TPPU mau diajukan juga," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/10).

Lebih lanjut, Jendral bintang dua itu pun menyebut, jika berkas perkara para tersangka bisa saja dengan cepat dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, penyidik masih harus memisahkan berkas perkara dari masing-masing para tersangka.

"Sebetulnya bisa maju satu-satu. Tapi mau dibarengi biar sekalian tuntas," tandasnya.

Sekedar informasi, Bareskrim Polri telah menangkap tiga orang tersangka yakni Direktur Utama Andhika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan dan Komisaris Keuangan Siti Nurhaidah alias Kiki Hasibuan. Tiga orang tersebut, melakukan penipuan dan penggelapan uang calon jamaah umrah yang menggunakan jasa miliknya yaitu PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel).

Dalam kasus ini, polisi sudah menyita beberapa aset dan barang berharga atau mewah milik bos First Travel yang sudah disita oleh polisi yakni 10 unit mobil, satu buah tas Furla, tiga buah tas LV, satu buah tas GUCCI, dua buah tas Hermes, dua buah tas Moschino dan satu buah tas Bally.

Dan untuk barang bukti aset tak bergerak yaitu rumah mewah sentul, umah di RTM Tugu, Cimanggis Depok, rumah di Kebagusan, Apartemen Puri Park View, Kantor FT Radar Auri dan 4 kavling tanah di Lombok Timur (dlm tahap mohon izin sita khusus)

Bareskrim Minggu lalu juga telah melakukan penyitaan kembali di kawasan Sentul, Bogor seperti 51 pasang branded sepatu (LV, moschino, botega veneta, channel dan lain-lain), Ratusan potong pakaian (fashion) branded, Seluruh meubel furniture berikut AC, serta barang bukti berupa furniture dan alat perkantoran. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya