Lepaskan pelaku cabul, Polresta Pekanbaru dipelototi Polda Riau
Merdeka.com - Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan terkejut dan merasa ada yang aneh mendengar penyidik Polresta Pekanbaru melepaskan dua pelaku asusila, yakni seorang wanita lesbian berinisial Vn yang diduga mencabuli N anak di bawah umur, serta pelaku DD seorang pemerkosa perempuan keterbelakangan mental.
Terkait dua kasus asusila yang dirasa ada kejanggalan tersebut, Dolly meminta agar Irwasda Polda Riau mengawasi kinerja Polresta Pekanbaru, khususnya Kapolresta Pekanbaru Kombes Robert Harianto Watratan dan Kasatreskrim Kompol Hariawiawan Harun.
"Saya baru tahu ini. Yang mana tu karena tidak dilaporkan. Justru saya tahu setelah ditanyakan terkait ini," kata Dolly menjawab pertanyaan wartawan usai Salat Jumat di Mapolda Riau (17/10).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Mendengar ada yang aneh dalam kasus itu, Dolly memerintahkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Riau Kombes Pol Achmad Nurda Alamsyah langsung turun tangan, mengecek penyidikan kasus tersebut.
"Pak Irwasda, tolong dicek informasi ini. Cari tahu apa penyebabnya dilepaskan," kata Dolly kepada Achmad, yang saat itu berdiri di belakangnya yang disambut kata siap oleh Irwasda dan menanyakan kasus tersebut kepada wartawan.
Dolly juga merasa ada yang aneh dengan alasan penyidik yang menyatakan pelepasannya karena tidak cukup bukti. Apalagi, pelaku berinisial VN pencabulan sesama jenis terhadap gadis di bawah umur inisial N yang sudah mengakui perbuatannya.
"Kalau memang pelaku mengaku dan sudah ada hasil visum, nanti akan dicek. Terima kasih atas informasinya," terang Dolly.
Sebelumnya diberitakan, VN dilaporkan mencabuli gadis yang masih duduk di kelas III SMP. Setelah ditangkap dan mengakui perbuatannya, ia dibebaskan penyidik dengan alasan tidak cukup bukti.
Akibat pelepasan itu, pelaku kembali membawa kabur korbannya dari rumah dan belum pulang sampai sekarang. Sebelumnya, pelaku juga pernah membawa kabur pelaku selama 60 hari.
Berikutnya, Polresta juga melepaskan DD, seorang Satpam Hotel Aryaduta, salah satu hotel bintang lima terbesar di Riau yang memperkosa perempuan keterbelakangan mental. Alasannya masih tidak cukup bukti.
Padahal pelaku mengakui perbuatannya dan berusaha minta damai. Hasil visum juga menunjukkan luka lecet di bagian kemaluan dan duburnya. Akibatnya, korban trauma sampai sekarang. Setiap melihat sepeda motor lewat di depan rumahnya, korban berinisial RS selalu berteriak histeris. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati mengungkap peran Ipda Rudy Soik dalam membongkar kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaKapolda Sulsel mengaku sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencopotan
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaKapolda NTT akan mengeluarkan keputusan berdasarkan masukan dan pertimbangan dari hasil rapat bersama Komisi III DPR.
Baca SelengkapnyaMeski telah ditangani Propam, tetapi Bripda F tetap bertugas hingga ada putusan sidang.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut Lurah RU segera dipanggil untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaVersi Polda NTT, Ipda Rudy Soik dipecat karena sederatan pelanggaran etik. Versi Ipda Soik, dia dipecat karena mengungkap kasus penimbunan BBM.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca Selengkapnya