Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lewat Edaran, Pemprov Sumut Larang ASN Hadiri Pemeriksaan Hukum Tanpa Izin Gubernur

Lewat Edaran, Pemprov Sumut Larang ASN Hadiri Pemeriksaan Hukum Tanpa Izin Gubernur PNS. www.pdk.or.id

Merdeka.com - Pemprov Sumut membuat surat edaran mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) yang dipanggil aparat penegak hukum untuk melapor ke Biro Hukum. Mereka dilarang memenuhi panggilan penyidik tanpa mendapat izin gubernur.

Surat Edaran (SE) Nomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat itu bertanggal 30 Agustus 2019 dan ditandatangani Sekdaprov Sumut Sabrina.

Salah satu poin dalam surat edaran itu menegaskan, ASN yang menerima surat permintaan keterangan/surat panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian, Kejaksaan atau KPK, melaporkannya kepada Gubernur Sumatera Utara Cq Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut sebelum memenuhi panggilan.

Selain itu, ASN tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan atau panggilan tanpa izin Gubernur Sumut yang dibuktikan dengan surat perintah tugas dan ditandatangani Sekdaprov Sumut.

Pelanggaran terhadap larangan itu akan diberikan sanksi. Surat ini kemudian dikomentari beragam. Ada yang menilainya sebagai upaya perintangan hukum.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, menilai surat edaran itu berpotensi menghambat penegakan hukum. Namun, pihaknya tetap berpedoman pada prosedur.

"Tetap ada surat pemanggilan. Panggilan pertama, kedua. Jika masih mangkir, akan dijemput paksa," kata Agus, Jumat (18/10).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, juga berpendapat surat itu dapat menghambat percepatan penanganan perkara.

"Ini bisa dijadikan alasan ASN untuk tidak memenuhi panggilan. Bisa saja mereka berkilah surat tugas belum keluar atau belum diteken pimpinan," katanya.

Sementara, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Andy Faisal, menegaskan Pemprov Sumut tidak pernah menghambat atau menghalangi upaya penegakan hukum, baik perkara pidana khusus maupun pidana umum.

"Tidak benar Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses lidik/sidik aparatur penegak hukum. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini," ujar Andy.

Menurut Andy, surat edaran itu sama sekali tidak bermaksud untuk menghalangi upaya penegakan hukum, melainkan hanya untuk tertib administrasi. Dia menjelaskan, kebijakan itu mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.

"Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut)," jelasnya.

Dia menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejati Sumut terkait masalah ini. "Dan perlu diketahui juga dalam waktu dekat seluruh pimpinan OPD di wilayah hukum Sumut akan diberikan pembekalan oleh jaksa tinggi terkait masalah yang sama," tandas dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keras, Ini Sanksi Tegas Buat ASN Sumsel yang Ketahuan Unggah Foto Kontestan Pemilu
Keras, Ini Sanksi Tegas Buat ASN Sumsel yang Ketahuan Unggah Foto Kontestan Pemilu

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mencegah penggunaan alat dan fasilitas negara dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024
Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024

Seluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Ingat! PNS Sumsel Ikut Cawe-Cawe Pemilu 2024 Bakal Disanksi Berat
Ingat! PNS Sumsel Ikut Cawe-Cawe Pemilu 2024 Bakal Disanksi Berat

Aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan diimbau tidak cawe-cawe dalam pemilihan umum nanti

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Panggil ASN Diduga Ikut Politik Praktis
Bawaslu Bakal Panggil ASN Diduga Ikut Politik Praktis

Sampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, sehingga bawaslu punya kewenangan untuk memanggil berdasarkan pemberitaan di media.

Baca Selengkapnya
Perhatian! PNS Terlibat Judi Online Bisa Dipecat, Ini Aturannya
Perhatian! PNS Terlibat Judi Online Bisa Dipecat, Ini Aturannya

Kebijakan ini lahir seiring maraknya fenomena perjudian daring atau online yang sudah melibatkan berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Larangan ASN di Tahun Politik: Pose Foto Hingga Aktivitas Medsos
INFOGRAFIS: Larangan ASN di Tahun Politik: Pose Foto Hingga Aktivitas Medsos

Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di tahun politik 2024 akan diawasi. Ada larangan tegas dari mulai pose berfoto Sampai soal aktivitas di media sosial.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, ASN Kedapatan Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres Bisa Dipidana
Hati-Hati, ASN Kedapatan Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres Bisa Dipidana

Menpan RB Azwar Anas telah menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Belasan ASN Pemkot Prabumulih Ketahuan Selingkuh, Pj Wali Kota Geram
Belasan ASN Pemkot Prabumulih Ketahuan Selingkuh, Pj Wali Kota Geram

Pj Wali Kota Prabumulih geram belasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Prabumulih melakukan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya
83 ASN Diduga Tak Netral, Menpan-RB: Ada Sanksi Pidana
83 ASN Diduga Tak Netral, Menpan-RB: Ada Sanksi Pidana

Terkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.

Baca Selengkapnya
Seluruh ASN Garut Tidak Boleh Ada di Rumah pada 14 Februari 2024
Seluruh ASN Garut Tidak Boleh Ada di Rumah pada 14 Februari 2024

ASN turun ke lapangan harus melaporkan setiap perkembangan yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Aturan Lengkap Larangan ASN Selama Pemilu 2024: Dari Pose Foto sampai Like dan Komen di Medsos Capres
Aturan Lengkap Larangan ASN Selama Pemilu 2024: Dari Pose Foto sampai Like dan Komen di Medsos Capres

Pemerintah memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya