Lewat Edaran, Pemprov Sumut Larang ASN Hadiri Pemeriksaan Hukum Tanpa Izin Gubernur
Merdeka.com - Pemprov Sumut membuat surat edaran mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) yang dipanggil aparat penegak hukum untuk melapor ke Biro Hukum. Mereka dilarang memenuhi panggilan penyidik tanpa mendapat izin gubernur.
Surat Edaran (SE) Nomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat itu bertanggal 30 Agustus 2019 dan ditandatangani Sekdaprov Sumut Sabrina.
Salah satu poin dalam surat edaran itu menegaskan, ASN yang menerima surat permintaan keterangan/surat panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian, Kejaksaan atau KPK, melaporkannya kepada Gubernur Sumatera Utara Cq Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut sebelum memenuhi panggilan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Siapa yang mengeluarkan hukuman PSIS? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
Selain itu, ASN tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan atau panggilan tanpa izin Gubernur Sumut yang dibuktikan dengan surat perintah tugas dan ditandatangani Sekdaprov Sumut.
Pelanggaran terhadap larangan itu akan diberikan sanksi. Surat ini kemudian dikomentari beragam. Ada yang menilainya sebagai upaya perintangan hukum.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, menilai surat edaran itu berpotensi menghambat penegakan hukum. Namun, pihaknya tetap berpedoman pada prosedur.
"Tetap ada surat pemanggilan. Panggilan pertama, kedua. Jika masih mangkir, akan dijemput paksa," kata Agus, Jumat (18/10).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, juga berpendapat surat itu dapat menghambat percepatan penanganan perkara.
"Ini bisa dijadikan alasan ASN untuk tidak memenuhi panggilan. Bisa saja mereka berkilah surat tugas belum keluar atau belum diteken pimpinan," katanya.
Sementara, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Andy Faisal, menegaskan Pemprov Sumut tidak pernah menghambat atau menghalangi upaya penegakan hukum, baik perkara pidana khusus maupun pidana umum.
"Tidak benar Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses lidik/sidik aparatur penegak hukum. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini," ujar Andy.
Menurut Andy, surat edaran itu sama sekali tidak bermaksud untuk menghalangi upaya penegakan hukum, melainkan hanya untuk tertib administrasi. Dia menjelaskan, kebijakan itu mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
"Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut)," jelasnya.
Dia menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejati Sumut terkait masalah ini. "Dan perlu diketahui juga dalam waktu dekat seluruh pimpinan OPD di wilayah hukum Sumut akan diberikan pembekalan oleh jaksa tinggi terkait masalah yang sama," tandas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mencegah penggunaan alat dan fasilitas negara dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan diimbau tidak cawe-cawe dalam pemilihan umum nanti
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, sehingga bawaslu punya kewenangan untuk memanggil berdasarkan pemberitaan di media.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini lahir seiring maraknya fenomena perjudian daring atau online yang sudah melibatkan berbagai kalangan.
Baca SelengkapnyaAktivitas aparatur sipil negara (ASN) di tahun politik 2024 akan diawasi. Ada larangan tegas dari mulai pose berfoto Sampai soal aktivitas di media sosial.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Azwar Anas telah menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPj Wali Kota Prabumulih geram belasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Prabumulih melakukan perselingkuhan.
Baca SelengkapnyaTerkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.
Baca SelengkapnyaASN turun ke lapangan harus melaporkan setiap perkembangan yang terjadi.
Baca SelengkapnyaPemerintah memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk netral di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya