Lewat sambungan telepon, Ketua DPRD Samarinda bantah lakukan penipuan
Merdeka.com - Bareskrim Polri menahan Ketua DPRD Samarinda, Kalimantan Timur, Alphad Syarif, terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan sejak 20 September 2018. Alphad membantah melakukan penipuan itu.
Bantahan itu disampaikan Alphad kepada Wakil Ketua DPRD Samarinda, Siswadi. Siang tadi, Alphad menghubungi Siswadi melalui telepon selulernya.
"Ada menelpon saya sekitar jam 13 tadi, bilang itu tidak benar. Sebagai unsur pimpinan di DPRD, Alhamdulillah, dan saya berharap seperti itu (dugaan kasus penipuan tidak benar)," kata Siswadi, ditemui merdeka.com di kantornya, Kamis (11/10).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Bagaimana Sarwendah menyampaikan klarifikasi? 'Alhamdulillah tadi sudah menemui langsung wakil ketua pengadilan, dan disambut dengan baik,' lanjutnya. 'Beliau juga sangat apresiasi kami melakukan komunikasi dulu dengan pihak pengadilan bukannya langsung somasi, atau melaporkan hal ini ke KY, tapi sudah diserahkan semuanya ke Pengadilan,' pungkasnya
Siswadi mengaku belum menerima surat resmi penahanan Alphad Syarif. "Kalau benar ditahan, secara tertulis, mestinya kami dapat tembusan. Katanya (Alphad Syarif), itu masalah lama," ujar politisi PDIP itu.
Siswadi tidak tahu persis dugaan kasus hukum yang membelit Alphad. Selama ini dia hanya mengetahui dari pemberitaan di media. Siswadi memastikan, tanpa kehadiran Alphad, kinerja dewan tidak terganggu.
"DPRD itu keputusannya kolektif kolegial. Setiap keputusan, dimusyawarahkan, dan diambil bersama-sama. Yang hadir (dalam rapat keputusan), teken. Itu kolektif. Tidak berpengaruh (kinerja DPRD terganggu tanpa Alphad Syarif)," tambahnya.
Badan Kehormatan DPRD Samarinda, Joha Fajal juga mengaku belum menerima surat resmi penahanan. Saat hendak dikonfirmasi ke Pelaksana Harian Sekretaris DPRD Samarinda Nurhayati Usman, dia tidak berada di ruangan. Dikabarkan tengah berada di luar kota.
Diketahui, Alphad Syarif ditahan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim. Politikus Partai Gerindra tersebut diduga menjanjikan pengurusan kasus yang menjerat pengusaha, dengan imbalan sejumlah uang. Penyidik menjerat Alphad, dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02
Baca SelengkapnyaSaid Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.
Baca SelengkapnyaIrjen Sandi Nugroho membantah isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon tertentu dalam Pemilu
Baca SelengkapnyaAkun WhatsApp catut nama Pj Gubernur Bali saat dilantik di Jakarta kemarin itu adalah nomor palsu.
Baca SelengkapnyaAlex dilaporkan MAKI ke Dewas KPK terkait kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota.Saat datangi kantor polisi, Said ditemani puluhan masyarakat Pantai Utara (Pantura) Tangerang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaKompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Sulawesi Tengah terkait hal ini
Baca SelengkapnyaSyamsuddin sudah menjelaskan handphone yang digunakan berteknologi canggih
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca Selengkapnya