Lewat surat, komisioner KY beberkan alasan laporkan hakim Sarpin
Merdeka.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap hakim Sarpin Rizaldi yang telah melakukan pencemaran nama baik. Dia hadir dengan didampingi kuasa hukum, Dedy J Syamsudin.
Kepada awak media Taufiq menunjukkan sepucuk surat yang berisi alasan melaporkan hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan itu.
"Keterangan saya sudah tuliskan di sini (kertas)," kata Taufiq menunjukkan kertas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10).
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Kapan Syahrul Yasin Limpo diperiksa di Bareskrim? SYL tiba di Bareskrim pada pukul 10.40 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Usai menunjukkan sepucuk surat, Taufiq tidak mau berkomentar lagi. Sementara itu, Dedy selaku kuasa hukumnya mengaku sudah membawa sejumlah alat bukti untuk menguatkan laporannya tersebut.
"Kita siapkan CD, statement Hakim Sarpin," pungkas Dedy.
Berikut isi surat yang ditulis Taufiq:
Mengapa melaporkan balik kepada pengadu? apakah karena dendam, sakit hati atau marah?
Jawaban:
Saya tak dendam, saya tak sakit hati, tak marah. Saya cuma kerepotan dan buang-buang waktu saja dengan adanya aduan tuduhan penghinaan tersebut. Jadi saya hanya ingin menyampaikan pesan, ayo pak pengadu kita buat masalah ini biar sama-sama repot, apabila enggak mau repot, ya ayo sama-sama mengakhiri perseteruan ini. Enggak elok kita sama-sama pejabat negara, apalagi antara saya dan pengadu itu ada hubungan pengawasan. Lucu kan kalo sampai lanjut, apa kata dunia hakim internasional. Mari kita bantu polisi dan presiden untuk membuat kondisi negara tidak gaduh terus, yang sebenarnya dapat dihindari, itu saja.
Apakah seseorang yang menghina orang lain dapat dibenarkan?
Jawaban:
Menghina adalah perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh siapapun kepada siapapun. Agama pun jelas sangat melarang perbuatan menghina orang lain. Agama Islam dalam Surat Al Hujurat ayat 11 melarang kita mengolok-olok orang lain. Jadi enggak mungkinlah kalau saya mengomentari putusan hakim, sekali lagi putusan hakim, ya itu benar 100 persen adanya. Tentu saja hal itu dilakukan dalam rangka menjalankan tugas publik sebagai pejabat publik anggota KY dan sekaligus pelayan media (jubir yang telah ditugaskan oleh pleno KY bersama Imam Anshori Saleh).
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sarpin Rizaldi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Dedy J Syamsudin selaku kuasa hukum Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri.
Sarpin dilaporkan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik terhadap Taufiq melalui media massa sebagaimana tercantum dalam surat laporan nomor Tbl/692/x/2015/Bareskrim.
"Melaporkan balik saudara hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri terkait dengan statement, ucapan-ucapan beliau yang diakses di media elektronik," kata Dedy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 1 Oktober 2015.
Atas ucapannya itu, mereka juga menilai Sarpin telah melakukan penghinaan terhadap pejabat negara mengingat jabatan Taufiq sebagai Komisioner KY.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Firli meyakini jika Syarul Yasin Limpo melakukan pelbagai cara agar tidak jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaSYL mengaku telah membuka semua terkait fakta yang diketahuinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dengan tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo (SYL) telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi atas dalam kasus dugaan pemerasaan Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaSuara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.
Baca SelengkapnyaBerkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca SelengkapnyaSYL bakal menghadirkan mantan ketua klub Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat sebagai saksi meringankan
Baca SelengkapnyaSuding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca Selengkapnya