Lewati Masa Izin Tinggal, Imigrasi Bali Deportasi Satu Keluarga Asal Rusia
Merdeka.com - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, karena melewati masa izin tinggal di Bali.
Para warga asing itu, adalah satu keluarga berninisial PK (34) dan istrinya SE (32) serta satu anak perempuannya KM.
"Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
Ia menerangkan, mereka dideportasi pada Senin (19/7) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Mereka berangkat dengan penerbangan QR 957 dengan waktu keberangkatan Pukul 18.55 WIB dengan tujuan Jakarta - Doha.
"Kegiatan deportasi dilaksanakan dengan lancar," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, tindakan pendeportasian itu dilakukan setelah satu keluarga asal Rusia tersebut dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal maka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Mereka ditangkap di daerah Sanur pada hari Kamis 15 Juli 2021," ujar Jamaruli.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaPerempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca SelengkapnyaBocah bule ini sempat menangis dan memberontak saat akan dibawa ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca SelengkapnyaTuris itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui pasti kasus yang apa yang membuat petugas imigrasi terjaring OTT.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.
Baca Selengkapnya