Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LGBT, Amerika & kontrol masyarakat RI terhadap pembuat kebijakan

LGBT, Amerika & kontrol masyarakat RI terhadap pembuat kebijakan Ilustrasi LGBT. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), kembali ramai menjadi perbincangan di tanah air. Isu tersebut kembali ramai setelah pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang menyebut ada lima fraksi parpol di DPR yang mendukung LGBT.

Hal itu sontak saja menjadi sorotan berbagai pihak. Ada yang memuji Zulkifli, banyak pula yang mengritiknya asal bicara dan tak menyebut nama lima fraksi parpol di DPR yang dimaksud.

Belum juga isu tersebut meredup, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo membuat pengakuan. Dia mengakui Baleg pernah dilobi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing agar membahas Rancangan Undang-undang LGBT. Namun, Firman menyebut Baleg DPR langsung menolak lobi tersebut.

Upaya legalisasi LGBT sudah bukan menjadi rahasia lagi di berbagai negara. Di Amerika Serikat, pernikahan sejenis sudah diakui oleh konstitusi negeri paman sam. Putusan itu dikeluarkan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 26 Juni 2015, di era Presiden Obama.

Di bawah Presiden Obama, kaum LGBT di AS memperoleh kebebasan. Bahkan kebijakan 'Dont ask dont tell' alias kaum LGBT boleh jadi anggota militer asal tak mengungkap orientasi seksnya dicabut di era Obama.

Hal itu berbeda dengan dekade sebelumnya. Di era-era sebelumnya, AS cukup tertutup dengan isu sensitif itu. Padahal, sejumlah negara di Eropa saat itu sudah mulai mengakui hubungan sesama jenis.

Di zaman Presiden Clinton bahkan dibuat Undang-undang Defence of Marriage Act (DOMA), yang melarang pemberian tunjangan pemerintah federal kepada pasangan gay dan lesbian yang menikah. Undang-undang tersebut dengan tegas menetapkan atau mendefinisikan pernikahan adalah antara seorang pria dan seorang wanita "a legal union between one man and one women as husband and wife".

Namun Mahkamah Agung AS mencabut UU tersebut 2013 silam. Kini di era Presiden Trump, larangan kaum LGBT menjadi anggota militer kembali dicanangkan. Kebijakan Trump tersebut menuai protes dari para pegiat HAM dan kaum LGBT di AS.

Jika dibandingkan dengan Amerika, legalisasi LGBT di Indonesia pastinya sebuah hal yang hampir mustahil terjadi. Para pembuat kebijakan harus berpikir berkali-kali karena mayoritas masyarakat Indonesia teguh memegang norma agama dan kesusilaan dan tentu bakal menolaknya.

Meski demikian, bukan berarti hal tersebut tak harus diwaspadai. Sebab, semua bisa saja terjadi jika masyarakat tak lagi peduli.

Sosiolog Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Musni Umar menilai salah satu kunci agar LGBT tak dilegalisasi di Indonesia adalah masyarakat. Menurutnya, jika masyarakat terus konsisten menolak LGBT, maka pemerintah dan DPR tak akan berani main mata mengakui mereka.

Dia mengimbau agar masyarakat terus mengontrol para penyelenggara negara agar tak main mata dengan LGBT. Sebab, para politisi di DPR yang membuat UU tidak akan berani macam-macam jika masyarakat terus mengawasi.

"Kita harus terus sadarkan masyarakat supaya mereka sadar LGBT bahaya yang luar biasa bagi kemanusiaan. LGBT melawan akal sehat, agama, konstitusi," katanya kepada merdeka.com, Kamis (25/1) kemarin.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun itu menyatakan masyarakat Indonesia tegas melawan LGBT karena melawan akal sehat, budaya, norma agama dan konstitusi. Menurutnya, dalam konstitusi negara pada pasal 29 ayat 1 menyatakan negara Indonesia berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

"Jadi pilarnya agama dan semua agama melarang LGBT. LGBT sudah melawan agama, konstitusi dan masyarakat," tegasnya.

Dia juga meminta pemerintah tegas terhadap LGBT. Salah satunya dengan membuat undang-undang bersama DPR yang menyatakan tegas menolak LGBT. Selain itu, dia juga berharap di revisi UU KUHP ada pasal pencabulan dan LGBT.

Pada 2016 lalu, sempat terungkap adanya aliran dana dari UNDP buat legalisasi LGBT di beberapa negara di asia, salah satunya Indonesia. Bahkan saat itu disebut dana buat Indonesia mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp 108 miliar.

Saat itu Wapres Jusuf Kalla sempat menanyakannya kepada UNDP. Namun dibantah oleh UNDP. Dana tersebut disebut-sebut kemungkinan berasal dari NGO atau LSM.

Mengenai hal itu, Musni menilai aliran dana asing buat legalisasi LGBT adalah sebuah kenyataan. Menurutnya, gerakan legalisasi LGBT adalah sebuah gerakan internasional dan memiliki dana yang besar. Apalagi di AS dan sejumlah negara barat dan maju mengakui LGBT.

Sebab, negara-negara barat dan maju seperti Amerika Serikat dan Australia sudah mengakui LGBT. Dari mereka anggaran dana buat LSM-LSM internasional berasal.

"Jadi mereka punya dana dan gerakan mereka didukung internasional dengan isu HAM," katanya.

Menurutnya, suburnya aliran dana yang masuk ke Indonesia itu membuat LGBT berkembang di tanah air. Bahkan dia menyebut perkembangan LGBT di tanah air laksana jamur di musim hujan. Mereka bahkan tak segan-segan menunjukkan identitas mereka sebagai kaum LGBT.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita

Arief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.

Baca Selengkapnya
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Bupati Garut Bakal Terbitkan Perbup Soal LGBT, Ini Alasannya
Bupati Garut Bakal Terbitkan Perbup Soal LGBT, Ini Alasannya

Proses penerapan Perbup itu berupa langkah preventif. Tindakan yang diambil lebih pada pembinaan kepada mereka yang dianggap dalam kondisi LGBT.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2

Baca Selengkapnya