Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Liburan ke Bali, Konsultan Asal Prancis Nyambi Edarkan Narkoba

Liburan ke Bali, Konsultan Asal Prancis Nyambi Edarkan Narkoba WN Prancis jual narkoba di Bali. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Polresta Denpasar meringkus Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama Samuel Pierre Danguny (44), yang menjadi pengedar narkoba di wilayah Denpasar.

Pria yang berprofesi sebagai konsultan pertamanan ini ditangkap polisi, karena kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Danau Tondaru, Banjar Dangin Peken, Denpasar Selatan.

"Kita berhasil mengungkap kasus ini, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP itu, yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan di Mapolresta Denpasar, Senin (18/3).

Kronologisnya, pada Jumat (15/3) sekitar pukul 18.30 WITA, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian melihat tersangka di TKP.

Melihat hal tersebut, polisi menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan. Namun tidak ditemukan barang bukti. Kemudian polisi membawa tersangka ke vila yang tidak jauh dari TKP.

Saat polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket ganja dengan berat bersih 32.89 gram, 2 paket hasis dengan berat bersih 15,83 gram dan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,52 gram. Selain itu juga ditemukan puluhan plastik klip dan timbangan elektronik.

"Dari pengakuan yang bersangkutan, barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang di Gili Air Lombok NTB, dengan cara membeli secara langsung di tempat," imbuh Kapolresta.

Modus operandi tersangka membeli narkotika seharga Rp 8.700.000, dengan cara menggunakan perahu dari Padang Bai Kabupaten Karangasem, Bali, ke Gili Air Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian dibawa kembali ke Bali dan disimpan di kamar vila yang dikontrak tersangka.

"Tujuan Ke Bali liburan (visa sosial budaya). Kita masih melakukan pendalaman dijual ke siapa, dan penjualnya kepada yang bersangkutan. Barang tersebut akan diedarkan di wilayah Bali tapi masih kita selidiki. Yang bersangkutan sudah sejak bulan November 2018, (di Bali)," ujar Kapolresta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bahan Dasar Narkoba Jenis DMT di Vila Bali Tanaman Asal Amazon, Punya Efek Penenang dan Penghilang Rasa Sakit
Bahan Dasar Narkoba Jenis DMT di Vila Bali Tanaman Asal Amazon, Punya Efek Penenang dan Penghilang Rasa Sakit

Pengungkapan kasus clandenstine laboratory atau laboratorium gelap narkotika golongan I jenis DMT adalah pertama kali ditemukan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menteri Luhut Minta Bareskrim Tindak Tegas WNA Pelaku Narkoba dan Judi Online
Menteri Luhut Minta Bareskrim Tindak Tegas WNA Pelaku Narkoba dan Judi Online

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Ternyata Narkoba Jenis Ini yang Bikin Bule di Bali Ketagihan, Ada Ganja dan Hasis
Ternyata Narkoba Jenis Ini yang Bikin Bule di Bali Ketagihan, Ada Ganja dan Hasis

Sementara, turis asing yang menkonsumsi barang haram tersebut mengaku untuk mencari ketenangan

Baca Selengkapnya
Edarkan Ekstasi di Bali, WN AS Ditangkap
Edarkan Ekstasi di Bali, WN AS Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.

Baca Selengkapnya
Terbongkar Modus Penyelundupan Sabu dan Kokain dalam Bungkus Kue
Terbongkar Modus Penyelundupan Sabu dan Kokain dalam Bungkus Kue

Berdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.

Baca Selengkapnya
Polisi di Surabaya Jadi Pengendali Peredaran Narkoba, Rumah Digeledah BNN
Polisi di Surabaya Jadi Pengendali Peredaran Narkoba, Rumah Digeledah BNN

Aiptu AS diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarpulau.

Baca Selengkapnya
Pemuda 21 Tahun Batal Pesta Tahun Baru di Bali Usai Ganja Seberat 5,5 Kg Dibongkar BNN
Pemuda 21 Tahun Batal Pesta Tahun Baru di Bali Usai Ganja Seberat 5,5 Kg Dibongkar BNN

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut

Baca Selengkapnya
Terungkap! Gambar & Tulisan Ini Kode Narkoba Jaringan Hydra di Bali, Ditemukan di Banyak Tembok
Terungkap! Gambar & Tulisan Ini Kode Narkoba Jaringan Hydra di Bali, Ditemukan di Banyak Tembok

Kode atau petunjuk berkaitan dengan website hydra tersebut dibuat para pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan pabrik narkoba di Bali beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya
WN Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati
WN Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati

Mukti menerangkan, RN merupakan pengendali clandestine lab di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya
Bermula Hobi Eksperimen, Sarjana Kimia Bersama Ibu dan Adiknya Bikin Laboratorium Narkoba Jenis DMT di Vila Bali
Bermula Hobi Eksperimen, Sarjana Kimia Bersama Ibu dan Adiknya Bikin Laboratorium Narkoba Jenis DMT di Vila Bali

Pendirian lab ini diinisiasi dan didanai seorang WN Yordania yang saat tempat tinggalnya digeledah, ada di luar negeri sehingga masuk DPO.

Baca Selengkapnya
Polri Tangkap Pengendali Pabrik Narkoba Bali di Thailand
Polri Tangkap Pengendali Pabrik Narkoba Bali di Thailand

Pelaku berada di Thailand dan kini telah diringkus petugas.

Baca Selengkapnya
Sejoli Asal Thailand Jual Ekstasi Campur Sabu Rasa Buah di Bali
Sejoli Asal Thailand Jual Ekstasi Campur Sabu Rasa Buah di Bali

Saat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.

Baca Selengkapnya