Liburan ke Indonesia, dua turis asing bawa narkoba di dalam anus
Merdeka.com - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai meringkus dua wisatawan mancanegara yang coba menyelundupkan narkotika melalui Bandara Internasional Ngurah Rai. Kedua pelaku yang diamankan ini berusaha mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan barang haram ini dalam anusnya.
Kedua pelaku ini, Ye Sin Jhih (30) asal Taiwan yang ditangkap pada tanggal 4 Desember 2015 karena membawa narkotika jenis Ketamin yang disembunyikan di dalam kemasan obat. Sedangkan, Stephen Russell Hakes (57) WNA berkebangsaan Inggris ditangkap pada tanggal 9 Januari 2015 saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis ganja dengan cara disembunyikan pada lubang anus.
Kepala Bea Cukai Budi Harjanto menuturkan penangkapan tersangka asal Inggris tersebut berawal dari kecurigaan petugas jaga di mesin pencitraan X-Ray. lala itu, penumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan FD 396 dari Don Mueang dengan tujuan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali ini terdeteksi membawa benda yang mencurigakan berada di bagian bokongnya. Petugas jaga yang berjumlah dua orang saat itu langsung melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan benda yang mencurigakan.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Setelah dipastikan barang yang disembunyikan di dalam pantatnya berupa narkoba jenis ganja, petugas tadi langsung menggiringnya ke ruangan pemeriksaan.
"Kami langsung koordinasi dengan pihak lain seperti kepolisian dan Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan," jelasnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Bea dan Cukai, Tuban, Rabu (13/1) Kuta Bali.
Lanjut Harjanto, pihak Bea Cukai langsung meminta turis itu untuk mengeluarkan barang haram yang disembunyikan di dalam duburnya. Benar saja, ganja seberat 3 gram yang dibungkus dengan plastik bening tersebut langsung diperiksa menggunakan narcotic test oleh pihak penyidik untuk memastikannya.
"Dari dalam knalpotnya terdapat plastic bening yang membungkus potongan-potongan tanaman yang diduga ganja. Nah, setelah hasilnya keluar, potongan itu memang positif sebagai narkotika jenis Marijuana atau ganja," ungkapnya.
Turis itu langsung diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Daerah Polda Bali. Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 113 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman dengan pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. Sementara tersangka Ye Sin Jhih dijerat dengan pasal 196 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Sandiaga bakal melakukan kerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
Baca SelengkapnyaBahkan, sebagian sabu lainnya diselipkan di celana dalam bagian bokong
Baca SelengkapnyaMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaViral Dua Bule Pakai Baju Seksi Promosi Situs Porno, Pemprov Bali Ungkap Sanksi yang Bisa Dijatuhkan
Baca SelengkapnyaPenyelundupan barang diduga narkoba digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kediri
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaViral Bule Promosikan Situs Porno di Bali, Menparekraf Sandiaga Siapkan Tindakan Tegas
Baca SelengkapnyaDua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini berawal dari pengejaran terhadap satu buronan inisial LM.
Baca SelengkapnyaNP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca Selengkapnya