Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Liburan Pakai Surat PCR Palsu, Dua Wisatawan Ditangkap di Bali

Liburan Pakai Surat PCR Palsu, Dua Wisatawan Ditangkap di Bali wisatawan pakai surat pcr palsu ditangkap. ©2021 Merdeka.com/kadafi

Merdeka.com - Dua wisatawan ditangkap kepolisian Polresta Denpasar, Bali, karena diketahui membawa dokumen surat palsu tes PCR saat di Bandara I Gusti Ngurah, Rai, Bali.

Kedua wisatawan itu, bernama Muhammad Firdaus (25) yang masih berstatus mahasiswa asal Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan seorang perempuan bernama Anggie Chaerunnisa Azhari (26) asal Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kalimantan Barat.

"Iya, mereka berkunjung ke Bali karena Bali sekarang sudah terbuka, sudah level 2," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (1/11).

Kedua pelaku ditangkap, saat dilakukan pemeriksaan di konter validasi Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Terminal Keberangkatan Domestik, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (29/10) lalu, sekitar pukul 22.30 Wita.

Terungkapnya aksi pelaku ini, berawal dari pemeriksaan petugas KKP bernama Putu Nabila (24). Saat itu, sekitar pukul 11.00 Wita, petugas memvalidasi para penumpang keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai dan melakukan pengecekan terhadap hasil PCR.

Kemudian, dua pelaku yang akan berangkat menuju Jakarta saat dilakukan pengecekan surat PCR dengan cara melakukan scanner terhadap barcode yang tertera, didapatkan hasil berbeda atau tidak sesuai dengan identitas pelaku.

"Atas kejadian tersebut, kedua terlapor (pelaku) diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," imbuhnya.

Sementara, dari pengakuan para pelaku mengakui tidak pernah melakukan tes PCR dan mengakui membawa surat hasil PCR palsu. Sehingga, saat dilakukan pengecekan barcode tidak sesuai dengan identitas para pelaku.

"Menurut keterangan kedua pelaku didapat dari orang lain dan ini masih didalami siapa orang lain ini. Surat (PCR palsu) akan digunakan untuk persyaratan menuju Jakarta, karena sekarang sesuai dengan aturan Pemerintah khusus Jawa-Bali yg menggunakan transportasi darat, laut dan udara harus menggunakan PCR," ungkapnya.

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan dua lembar hasil tes PCR palsu, dan dua buah handphone merk iPhone.

Lewat perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal Pasal 263, Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 268, Ayat 2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
Selundupkan 12 Paspor, Dua WN Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Selundupkan 12 Paspor, Dua WN Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Pelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.

Baca Selengkapnya
Diduga Buka Praktik Prostitusi Terselubung, Dua WNA Rusia Ditangkap
Diduga Buka Praktik Prostitusi Terselubung, Dua WNA Rusia Ditangkap

Dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.

Baca Selengkapnya
Sejoli Asal Thailand Jual Ekstasi Campur Sabu Rasa Buah di Bali
Sejoli Asal Thailand Jual Ekstasi Campur Sabu Rasa Buah di Bali

Saat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Murka Arteria OTT Palsu Kejati Bali Ciduk Petugas Imigrasi, Ajak Menteri Melawan!
VIDEO: Murka Arteria OTT Palsu Kejati Bali Ciduk Petugas Imigrasi, Ajak Menteri Melawan!

Arteria menjelaskan Kejaksaan Tinggi memanipulasi OTT dengan berpura-pura memberi uang ke petugas imigrasi

Baca Selengkapnya
Wanita Rusia Ini Datang Jauh-Jauh ke Bali Jadi PSK, Begini Ceritanya
Wanita Rusia Ini Datang Jauh-Jauh ke Bali Jadi PSK, Begini Ceritanya

NP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.

Baca Selengkapnya
WNA China Jadi Joki Tes Bahasa Inggris
WNA China Jadi Joki Tes Bahasa Inggris

Ternyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.

Baca Selengkapnya
WNA Tanzania di Bali Terlibat Prostitusi Online Bertarif Rp1,5 Juta Per Jam
WNA Tanzania di Bali Terlibat Prostitusi Online Bertarif Rp1,5 Juta Per Jam

SEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.

Baca Selengkapnya
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja

Adapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Bali Cekal 3 WNI Hendak ke Kamboja, Ada Grup 'Jual Ginjal' Saat HP Diperiksa
Imigrasi Bali Cekal 3 WNI Hendak ke Kamboja, Ada Grup 'Jual Ginjal' Saat HP Diperiksa

Dari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.

Baca Selengkapnya
Terjaring OTT, Petugas Imigrasi Bali Pungli Turis Asing Gunakan Fast Track & Perbulan Kantongi Rp 200 Juta
Terjaring OTT, Petugas Imigrasi Bali Pungli Turis Asing Gunakan Fast Track & Perbulan Kantongi Rp 200 Juta

Belum bisa dijelaskan secara rinci sejak kapan pungli dilakukan. Saat ini, kasus pungli ini mash terus didalami.

Baca Selengkapnya