Lihat Situasi Usai Pemilu, OSO Setuju Ada Tim Hukum Nasional
Merdeka.com - Pemerintah berencana membentuk Tim Hukum Nasional yang digagas Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Tujuan tim ini adalah untuk mengkaji berbagai pernyataan maupun kelakuan para tokoh yang dinilai menyimpang dari hukum.
Ketua DPD RI, Oesman Sapta Oddang (OSO) mengaku sepakat dengan rencana tersebut. Namun terkait detailnya, dia meminta agar menanyakan langsung ke pemerintah.
"Saya mendukung. Jadi tanya sama pemerintah mekanismenya seperti apa tim yang akan dibentuk itu. Tentu kita harus tahu juga kan," jelasnya ditemui Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
-
Kenapa Tim Hukum AMIN khawatir dengan Pilpres 2024? Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir menilai, kontestasi Pilpres 2024 berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Khususnya antara kelompok pendukung pasangan calon di daerah.
-
Apa yang dikhawatirkan Tim Hukum AMIN soal Pilpres 2024? “Jangan ada intervensi kekuasaan dalam penyelenggaraan Pilpres yang ditujukan untuk memenangkan paslon tertentu. Jika itu dilakukan, maka keutuhan bangsa menjadi terancam dan potensi konflik di tengah masyarakat bisa terjadi,“ ujar Ari, Jumat (15/12).
-
Kenapa mekanisme kelembagaan dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Maka dari itu, adanya mekanisme kelembagaan penting untuk bisa menyelesaikan sejumlah sengketa pemilu. Bukan hanya untuk sengketa pemilu saja, mekanisme ini juga bisa digunakan untuk melindungi hak-hak warga negara.
-
Bagaimana Tim Hukum AMIN memastikan Pilpres 2024 berjalan adil? Hingga kini, THN AMIN sudah hadir di 34 provinsi dan di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.“Kami hadir untuk kawal kemenangan AMIN. Jangan sampai suara rakyat hilang dan dicurangi.
-
Siapa saja yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Tujuannya adalah untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan adil terhadap sejumlah sengketa Pemilu.
-
Bagaimana tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai? Proses ini telah dimulai pada 14 Juni 2022, 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Mengingat situasi saat ini, OSO menilai perlu dibentuk tim semacam itu. Dia pun menyinggung situasi usai pelaksanaan Pemilu 2019 dimana muncul isu akan ada penolakan terhadap hasil Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU pada 22 Mei mendatang.
"Kita lihat situasi. Sekarang kan situasinya belum selesai. Nanti kalau sudah selesai baru itu, kalau ada hal yang tidak mengena dalam pelanggaran konstitusi. Selagi semua berjalan sesuai konstitusi maka tidak boleh ditentang karena itu keputusan yang sudah diatur dalam UU," pungkasnya.
Sebelumnya Wiranto menyampaikan wacana pembentukan tim ini usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri, tentang permasalahan hukum pasca Pemilu 2019.
"Hasil rapat salah satunya adalah kita membentuk Tim Hukum Nasional, yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapapun dia. Yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," kata Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Tim ini akan berisi para hukum tata negara, akademisi dan para ahli. Wiranto juga mengatakan telah membicarakan ini dengan para ahli yang telah diundangnya.
"Sama dengan apa yang kita pikirkan (para ahli yang diundang), bahwa tidak bisa dibiarkan rong-rongan terhadap negara yang sedang sah. Bahkan, cercaan, makian terhadap Presiden yang masih sah sampai nanti bulan Oktober tahun ini masih menjadi Presiden, itu sudah ada hukumnya. Ada sanksinya. Dan kita akan melaksanakan itu," paparnya.
Tokoh-tokoh yang bisa dikaji ucapan atau perbuatannya tak akan tebang pilih. Jika memang melanggar hukum, maka akan ditindak tegas.
"Sanksi itu. Siapapun kita katakan, apa mantan tokoh, mantan jenderal, tidak ada masalah. Tatkala dia melanggar hukum, maka harus kita tindak dengan tegas," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otto Hasibuan mengingatkan dorongan pemilu ulang tidak bisa sembarangan dilakukan karena dapat berdampak pada agenda kenegaraan.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis tidak sepakat dengan pernyataan Tim Pembela Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan soal kesiapan partai berlambang kepala banteng menjadi oposisi atau berada di luar pemerintahan.
Baca SelengkapnyaNasDem telah membuat desk sendiri khusus mengawal sengketa Pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan total terdapat 45 pengacara
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh mengatakan, NasDem menghormati langkah diambil Timnas AMIN sebagai salah satu upaya untuk mencari keadilan.
Baca SelengkapnyaAwan gelap demokrasi tetap terjadi dan mengganggu seluruh legitimasi dari proses demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaKPU RI pada beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan daerah.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud memastikan bakal mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya