Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lika-liku kasus Ade Armando hingga SP3 dibatalkan & kembali tersangka

Lika-liku kasus Ade Armando hingga SP3 dibatalkan & kembali tersangka Ade Armando. ©blogspot.com

Merdeka.com - Kasus itu berawal ketika Ade mengunggah pandangannya soal baca Alquran dengan langgam Jawa di twitter dan facebook. Buntut unggahan itu Ade dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Johan Khan atas tuduhan penistaan agama ke Mapolda Metro Jaya.

Ade mengungkapkan, dalam hal ini dirinya dituduh melakukan penistaan agama dan membangkitkan kebencian atas dasar SARA. Namun Ade mengungkapkan justru bukan kalimat Allah Bukan Orang Arab yang dipermasalahkan, melainkan kalimat yang tertulis bahwa 'Allah tentu senang ayat-ayat Alquran dibaca dengan gaya Minang, Jawa dan seterusnya'.

"Itu status di Facebook saya 20 Mei 2015, di situ saya mengatakan Tuhan bukan orang Arab, Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera dan seterusnya. Itu kaitannya dengan rencana Menag, Lukman Hakim, saat itu dia berniat membacakan festival dengan langgam Nusantara waktu itu sudah ada contoh," ujar dia.

Orang lain juga bertanya?

Polisi SP3 kasus Ade

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. Di mana Ade diduga telah melanggar UU ITE atas kicauannya di Facebook pribadinya.

"Iya. Itu (keluar SP3) karena kita telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE. Dari hasil itu, para ahli tidak menemukan unsur pidana," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2).

Penyidik, lanjut Wahyu, masih bisa mengeluarkan SP3 meskipun status Ade Armando sudah menjadi tersangka. "Ya kalau tidak temukan pidana bisa saja," katanya.

Praperadilan SP3 Ade

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Johan Khan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama oleh Ade Armando. SP3 sebelumnya telah dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.

"Melalui surat penghentian penyidikan No SP3/22/II/2017 Direskrimum 1 Februari2017 dan surat ketetapan nomor S.Tap/22/II/2017 Direskrimum tentang penetapan penghentian penyidikan tgl 1 Feb 2017. Menyalahi aturan ketentuan hukum acara. Khususnya pasal 1 (2) jungto pasal 1 (5) jungto pasal (14) KUHP. Padahal dia (Ade) sudah tersangka, tapi kenapa bisa keluar SP3 ini?" ujar pengacara Johan Khan, Juanda Eltari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8).

Ade jadi tersangka, kasus dilanjutkan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang diajukan Johan Khan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama oleh Ade Armando. Atas putusan itu, maka polisi wajib melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengaku telah mengetahui putusan pengadilan tersebut. "Ya betul. Saya dengar SP3 dibatalkan," kata Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (5/9).

Pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bekal melakukan penyidikan kembali. "Bahwa hal-hal apa yang tertuang dari salinan itu, akan kami tindak lanjuti ke depan," tambah dia.

Dengan adanya putusan tersebut, Ade akan kembali dijadikan tersangka. Penyidikan pun, kata dia, akan berjalan kembali. "Iya tetap. Kan yang dibuka proses penyidikannya," jelas dia.

Pihak penyidik, kata Adi, belum merencanakan pemeriksaan Ade saat ini. Dia juga menjelaskan pihaknya sebelumnya mengeluarkan SP3 karena terdapat aturan yang tidak dapat dihukum dalam KUHP. "Pasti kasus itu akan dihentikan. Dan penyidik mengambil langkah itu melalui pertimbangan dan gelar perkara yang didukung keterangan saksi dan ahli," pungkas dia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Ade Armando, Mantan Dosen UI yang Dilaporkan Polisi Usai Pernyataan Politik Dinasti Yogyakarta
Profil Ade Armando, Mantan Dosen UI yang Dilaporkan Polisi Usai Pernyataan Politik Dinasti Yogyakarta

Ade Armando merupakan sosok yang beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversial

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kasus Bolehkan Tukar Pasangan, Kejutan Gus Samsudin: Saya Senang dan Rida
VIDEO: Kasus Bolehkan Tukar Pasangan, Kejutan Gus Samsudin: Saya Senang dan Rida

Dengan mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol Samsudin mengaku senang berada di penjara

Baca Selengkapnya
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY

Pelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.

Baca Selengkapnya
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Menurut Islam
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Menurut Islam

Bagaimana menurut hukum islam sumpah pocong yang dijalani Saka Tatal

Baca Selengkapnya
Mengenal Tradisi Sumpah Pocong yang Dijalani Saka Tatal di Kasus Kematian Vina Cirebon
Mengenal Tradisi Sumpah Pocong yang Dijalani Saka Tatal di Kasus Kematian Vina Cirebon

Saka dibalut kain kafan, seperti layaknya orang yang telah meninggal, dan menjalani sumpah dengan wajah serius penuh keyakinan.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang,  Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor

Hari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Selengkapnya
Cerita Lengkap Pria di Tangerang Dukung Israel, Berawal Ingin Viral Berakhir Minta Maaf
Cerita Lengkap Pria di Tangerang Dukung Israel, Berawal Ingin Viral Berakhir Minta Maaf

AA mengatakan pendukung Palestina tidak punya otak dan dia justru mendukung Israel.

Baca Selengkapnya
Kaesang Beri Teguran Keras ke Ade Armando Buntut Kritik Dinasti Politik DIY
Kaesang Beri Teguran Keras ke Ade Armando Buntut Kritik Dinasti Politik DIY

Teguran keras tersebut sudah disampaikan Kaesang kepada Ade Armando.

Baca Selengkapnya