Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lima Ahli Dihadirkan di Sidang Kasus Brigadir J, Mulai Forensik sampai Balistik

Lima Ahli Dihadirkan di Sidang Kasus Brigadir J, Mulai Forensik sampai Balistik Putri Candrawathi bersaksi di Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Ahli yang dihadirkan oleh yaitu; Ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Adi Febrianto; ahli Biologi Forensik, Siraju Umam; Ahli DNA, Vira Sania; ahli Balistik, Adi Sumirat; dan ahli Digital Forensik, Heri Ferianto.

Mereka akan bersaksi langsung untuk kelima terdakwa yang bakal disatukan dalam persidangan hari ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Orang lain juga bertanya?

"Saya meminta kesediaan dari penasihat hukum terdakwa, sidang akan kami gabung untuk lima terdakwa ini," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Selasa (13/12).

Sementara, Bharada E rencananya akan mengikuti persidangan melalui zoom dari ruangan lain di PN Jaksel. Hal lantaran status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Bharada E.

"Jadi penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk di sini dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom," ujar Hakim Wahyu.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
'Kuncian' Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang, Meski Pelaku Membantah
'Kuncian' Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang, Meski Pelaku Membantah

Total ada 124 orang saksi yang diperiksa polisi untuk mengungkap kematian ibu dan anak yang ditermukan tak bernyawa dalam bagasi mobil.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya