Lima alasan presiden wajib tolak revisi Undang-undang KPK
Merdeka.com - Koordinator divisi kampanye publik Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun mengatakan Presiden Joko Widodo tidak perlu ragu untuk menolak revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya dia menyebut lima alasan mengapa Presiden harus menolak revisi.
Alasan pertama adalah belum adanya penelitian terhadap revisi Undang-undang KPK. Tama mengatakan, DPR seharusnya tidak berfokus terhadap revisi UU KPK melainkan revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia menjelaskan selama ini banyak terdakwa korupsi divonis ringan bahkan ada yang dibebaskan lantaran para hakim biasanya menggunakan Pas 3 undang-undang Tipikor dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Butuh penelitian, coba fokus ke KUHP. Coba DPR perbaiki dulu undang-undang Tipikor, belum ada yang fokus ke trading influence, undang-undang perampasan aset juga," tutur Tama di kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/2).
Alasan kedua adalah tidak ada persetujuan rakyat soal revisi Undang-undang KPK. Meski DPR merupakan perwakilan rakyat, Tama melihat revisi ini bukan kepentingan rakyat yang ada kepentingan golongan tertentu.
Selain itu, alasan lain menolak revisi UU KPK karena sudah jelas hasilnya akan melemahkan. Presiden Jokowi diminta tegas dalam hal ini, bukan memberikan sikap yang dinilai publik masih menggantung.
Belum adanya kepentingan publik menjadi alasan keempat agar Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK.
"Coba lihat saat ini publik menolak adanya revisi. Kenapa, karena belum ada kepentingan bagi publik adanya revisi UU KPK," paparnya.
Alasan yang menurut Tama krusial adalah program nawa cita Jokowi dalam pemerintahannya. Jokowi dinilai melanggar program nawa cita yang dibuat jika revisi UU KPK tetap dilanjutkan.
"Janji program nawa cita Pak Jokowi. Masyarakat akan kecewa jika revisi UU KPK ini tetap dilanjutkan," tandasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaPresiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri sempat meminta Presiden Jokowi untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaSepuluh nama sebelumnya sudah diserahkan ke pemerintah era Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaMegawati meminta Presiden Joko Widodo untuk membubarkan KPK karena tidak efektif memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPrabowo tidak akan mengkaji ulang nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya