Lima hari gelar razia, polisi tilang 400 pengendara di Solo
Merdeka.com - Ratusan warga Solo terjaring terjaring Operasi Patuh Candi 2016 yang dilakukan Polresta setempat. Hingga hari kelima, sedikitnya 400 pengendara roda dua dan empat melakukan pelanggaran dan mendapat tindakan petugas lalu lintas. Dari jumlah pelanggar tersebut sebagian besar tak memiliki kelengkapan surat kendaraan, SIM atau sudah habis masa berlaku.
Kanit Regident Satlantas Polresta Solo, AKP Sukarda mengatakan, dari kegiatan yang sudah dilakukan 5 hari tersebut sedikitnya sudah 400 pengendara yang terjaring. Mereka sudah dikenakan penilangan. Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 14 hari.
"Operasi Patuh Candi ini kita lakukan untuk menekan angka kecelakaan dan aksi kejahatan. Sasaran kita memang tempat-tempat yang rawan," ujar Sukarda, Jumat (20/5).
-
Apa saja syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Dari beberapa syarat berikut tidak semua harus dilengkapi, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu Anda perhatikan: • KTP sesuai dengan STNK yang hilang • Surat leasing (jika BPKB di leasing) • Fotokopi BPKB dilegalisir • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) • Surat kuasa (jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain yang diberi kepercayaan)
-
Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Cara mengurus STNK hilang tanpa BKPB, Anda perlu memperhatikan beberapa syarat yang dibutuhkan. Mulai dari fotokopi berkas-berkas hingga proses pengecekan fisik yang biasa dilakukan. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali STNK hilang.
Dari jumlah pelanggar tersebut, sebagian besar merupakan pengendara roda dua. Sedangkan jenis pelanggaran adalah, tidak membawa STNK, SIM mati atau belum punya. Selain itu ada juga beberapa pelajar yang terjaring.
Pihaknya juga bekerja sama dengan sejumlah sekolah untuk menggelar operasi. Tujuannya, agar tak ada lagi siswa terutama yang belum cukup umur, mengendarai sendiri sepeda motornya.
"Pengendara yang terjaring langsung kami tilang, dan mereka wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Solo," pungkas Sukarda.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaDoni menegaskan, razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaPada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.
Baca SelengkapnyaDari data pelanggaran, sebanyak 2.178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile.
Baca SelengkapnyaPolisi dan Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi perdana hari ini, Jumat (1/9). Razia digelar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaEddy menjelaskan dalam operasi kali ini, petugas akan mengawasi 14 jenis pelanggaran lalu lintas untuk ditindak petugas.
Baca SelengkapnyaKorp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama TNI dan Dishub mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024.
Baca SelengkapnyaDenda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaPolri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Baca SelengkapnyaOperasi Patuh Toba 2023 resmi digelar, Polda Sumut mencatat ribuan pelanggar lalu lintas.
Baca Selengkapnya