Lima pelaku dewasa pemerkosa Yuyun terancam hukuman mati
Merdeka.com - Penyidik Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah menyelesaikan pemberkasan lima pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di daerah itu.
Waka Polres Rejanglebong Kompol Ilva Siswanto, mengatakan, penyidikan dan pemberkasan kelima pelaku yang berusia dewasa itu akan rampung dalam waktu dekat.
"Berkas kelima tersangka akan rampung dalam minggu ini juga dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup," katanya dikutip dari Antara, Rabu (11/5).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang menjadi korban pengeroyokan? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
-
Siapa yang dihukum karena melakukan pemerkosaan terhadap putrinya di Hyderabad? Pada Jumat (21/6), pengadilan kota dengan hakim khusus untuk kasus-kasus yang terdaftar di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO) memvonis ayahnya dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Hal ini dilakukan menyusul sudah dijatuhkannya vonis terhadap tujuh terdakwa lainnya yang berusia di bawah umur dalam kasus yang sama pada Selasa (10/5).
Dalam pemeriksaan oleh penyidik di Polres Rejanglebong dan Polsek Padang Ulak Tanding diketahui, kelima tersangka ini terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun.
Kelima tersangka, yakni TW (19) alias Tobi, S (19), B (20), F alias Pis (19), dan Z (23) akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 80 Ayat 3, Pasal 81 Ayat 2, Pasal 79-C UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk Pasal 340 KUHP kelima tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur dan berdasarkan UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk dua pelaku yang masih buron yakni J dan F, saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran tim dari Polres Rejanglebong dan Polsek Padang Ulak Tanding.
Kajari Curup Eko Hening Wardhono di tempat terpisah mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan lima jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum, meski belum menerima penyerahan berkas dari kepolisian.
"Kami baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP, sedangkan pelimpahan berkas pemeriksaan dari penyidik kepolisian belum kami terima," ujarnya.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding, terjadi pada 2 April sekitar pukul 13.00 oleh 14 pelaku yang semuanya berasal dari Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Sebanyak 12 pelaku sudah ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding, yang tujuh di antaranya berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), dan S (16) divonis hakim PN Curup dalam sidang Selasa (10/5) masing-masing 10 tahun penjara dan enam bulan hukuman pelatihan kerja.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca SelengkapnyaPara tersangka tidak hanya sekali dianiaya. Namun berulang kali terutama oleh ibu angkatnya dengan berbagai macam cara.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaMotif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban. Namun dijelaskan apa kesalahan korban hingga dianiaya begitu sadis.
Baca SelengkapnyaBocah perempuan umur tujuh tahun ditemukan tewas tidak wajar lantaran diperkosa oleh AY pamannya.
Baca SelengkapnyaTrigger Warning! Peristiwa berikut mengandung konten sensitif yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Baca Selengkapnya