Lima pembunuh dan pemerkosa YN didakwa pasal pembunuhan berencana
Merdeka.com - Lima pembunuh dan pemerkosa siswi SMP di Rejang Lebong, YN (14), didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Eko Hening Wardhono menjelaskan, tuntutan itu disampaikan usai sidang perdana tahap kedua. Siang tersebut menghadirkan enam terdakwa pelaku yang terdiri dari lima pelaku dewasa, dan satu pelaku dengan status anak-anak.
"Untuk terdakwa Zainal dan kawan-kawan didakwa dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d Undang Undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Kelima tersangka dewasa ini terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," terang Eko, di Rejang Lebong, Kamis (4/8).
Sementara tersangka MJE (13), yang statusnya masih anak-anak, dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No 35/2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eko mengatakan, jika MJE terbukti bersalah dia tidak dapat dikenakan hukuman penahanan. Sebab, MJE masih berumur di bawah 14 tahun sehingga akan mengikuti program pelatihan dan pendidikan dari pemerintah.
Pantauan di lapangan menggambarkan pelaksanaan persidangan enam tersangka yang dilangsungkan secara tertutup di ruangan berbeda. Di mana untuk MJE dilaksanakan di ruangan anak yang dimulai dari pukul 10.40 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk pelaku dewasa dilaksanakan diruang sidang umum dari pukul 12.00 hingga 12.55 WIB.
Persidangan untuk terdakwa MJE dan lima terdakwa dewasa antara lain Tomi Wijaya (19) alias Tobi, kemudian Suket (19), Mas Bobby (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal alias bos (23) dipimpin oleh hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Noviana Adam.
Sidang terdakwa MJE dan Zainal CS itu sendiri akhirnya ditunda oleh majelis hakim hingga Kamis depan (11/8). Hal itu guna mendengarkan keterangan dari saksi-saksi di antaranya dari tujuh terpidana anak yang sudah divonis dalam persidangan tahap pertama pada 10 Mei 2016. Dan saat ini sudah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Klas II-A Bentiring Bengkulu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaKasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca Selengkapnya