Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lima pembunuh dan pemerkosa YN didakwa pasal pembunuhan berencana

Lima pembunuh dan pemerkosa YN didakwa pasal pembunuhan berencana Pemerkosa Yuyun jalani sidang. ©AFP PHOTO/Diva Marha

Merdeka.com - Lima pembunuh dan pemerkosa siswi SMP di Rejang Lebong, YN (14), didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Eko Hening Wardhono menjelaskan, tuntutan itu disampaikan usai sidang perdana tahap kedua. Siang tersebut menghadirkan enam terdakwa pelaku yang terdiri dari lima pelaku dewasa, dan satu pelaku dengan status anak-anak.

"Untuk terdakwa Zainal dan kawan-kawan didakwa dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d Undang Undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Kelima tersangka dewasa ini terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," terang Eko, di Rejang Lebong, Kamis (4/8).

Sementara tersangka MJE (13), yang statusnya masih anak-anak, dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No 35/2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Eko mengatakan, jika MJE terbukti bersalah dia tidak dapat dikenakan hukuman penahanan. Sebab, MJE masih berumur di bawah 14 tahun sehingga akan mengikuti program pelatihan dan pendidikan dari pemerintah.

Pantauan di lapangan menggambarkan pelaksanaan persidangan enam tersangka yang dilangsungkan secara tertutup di ruangan berbeda. Di mana untuk MJE dilaksanakan di ruangan anak yang dimulai dari pukul 10.40 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk pelaku dewasa dilaksanakan diruang sidang umum dari pukul 12.00 hingga 12.55 WIB.

Persidangan untuk terdakwa MJE dan lima terdakwa dewasa antara lain Tomi Wijaya (19) alias Tobi, kemudian Suket (19), Mas Bobby (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal alias bos (23) dipimpin oleh hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Noviana Adam.

Sidang terdakwa MJE dan Zainal CS itu sendiri akhirnya ditunda oleh majelis hakim hingga Kamis depan (11/8). Hal itu guna mendengarkan keterangan dari saksi-saksi di antaranya dari tujuh terpidana anak yang sudah divonis dalam persidangan tahap pertama pada 10 Mei 2016. Dan saat ini sudah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Klas II-A Bentiring Bengkulu.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara

Kubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok: 10 Orang jadi Tersangka, 6 Masih di Bawah Umur
Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok: 10 Orang jadi Tersangka, 6 Masih di Bawah Umur

Kasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Bocah Aqila Tewas Dilakban: Rencana Pembunuhan 1 Bulan, Sasaran Awal Ibu Korban
Fakta Baru Kasus Bocah Aqila Tewas Dilakban: Rencana Pembunuhan 1 Bulan, Sasaran Awal Ibu Korban

Polisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pembunuhan Anak Punk di Cianjur yang Mayatnya Dibakar, 3 Pelaku di Bawah Umur
Kronologi Pembunuhan Anak Punk di Cianjur yang Mayatnya Dibakar, 3 Pelaku di Bawah Umur

Pemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.

Baca Selengkapnya
Pengakuan 4 ABG saat Bunuh dan Perkosa Siswi SMP di Kuburan China: Nafsu Nonton Film Porno
Pengakuan 4 ABG saat Bunuh dan Perkosa Siswi SMP di Kuburan China: Nafsu Nonton Film Porno

Para ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok, Lima Orang Jadi Tersangka
Babak Baru Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok, Lima Orang Jadi Tersangka

Kelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.

Baca Selengkapnya
4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan
4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan

Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Empat Remaja Nekat Bunuh dan Perkosa Siswi SMP di Kuburan China Palembang
Ini Motif Empat Remaja Nekat Bunuh dan Perkosa Siswi SMP di Kuburan China Palembang

Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.

Baca Selengkapnya