Lima perampok taksi online ditangkap di Medan, dua pelaku ditembak
Merdeka.com - Lima tersangka pelaku perampokan terhadap taksi online di Medan diringkus aparat Polres Tanjung Balai. Dua di antara pelaku dilumpuhkan dengan tembakan.
"Dua pelaku diberikan tindakan tegas, ditembak kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Tri Setiadi, Rabu (18/10).
Para tersangka yang diamankan terdiri dari tiga pria dan dua wanita. Tiga pria yang ditangkap yaitu Saulus Tarigan (31), warga Desa Belinteng, Namo Ukur, Langkat; M Firdaus Sinaga (35), warga Kandis, Riau; dan Ramadhani (33), warga Jalan Tanjung Selamat. Firdaus dan Ramadhani ditembak pada bagian kaki.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Sementara dua wanita yang diamankan masing-masing Juliaty Ginting (45), warga Jalan Bangau, Lestari, Kisaran Timur, Asahan, dan Puspa Sari Dewi (41), warga Jalan Flamboyan 8, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.
Kelima tersangka merampok sopir Grab, Rano Pase (35), Jumat (13/10) malam. Mereka merampas mobil Toyota Avanza hitam BK 1302 DM dari tangan warga Desa Tanjung Garbus Jatisari, Lubuk Pakam, Deli Serdang itu.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Hery Sofyan menjelaskan, perampokan berawal saat Rano Pase mendapatkan order dengan titik jemput di depan Hotel Helvicona, Medan Selayang, Jumat (13/10) malam, dengan tujuan Pantai Cermin, Serdang Bedagai. "Yang memesan Firdaus," ujar Hery.
Rano kemudian menjemput lima penumpangnya. Ternyata di perjalanan, tepatnya di tol Belmera, Firdaus menodong dengan menempelkan obeng di lehernya.
Meski menggunakan obeng, Firdaus juga mengancam akan menembak jika Rano berteriak atau melawan. Pria itu tak berdaya dan menyerahkan kemudi kepada pelaku. Setelah diikat dan ditutup matanya, dia ditempatkan di bangku bagian belakang.
Sabtu (14/10) dini hari, mobil berhenti di benteng Sungai Asahan di Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai. Rano bermohon turun dari mobil dengan alasan ingin buang air kecil.
Para pelaku tak menolak, tutup mata dan ikatan Rano dibuka. Dia dibenarkan turun.
Kesempatan itu tak disia-siakan Rano. Dia langsung melompat ke sungai dan berenang semampunya ke tepi.
Rano akhirnya diselamatkan warga. "Mereka kemudian membuat pengaduan ke Polres," kata Hery.
Mendapat laporan, petugas Reskrim Polres Tanjung Balai langsung melakukan penyelidikan. Mereka mendatangi Hotel Helvicona di Medan dan memeriksa CCTV. Kelima pelaku terekam dan dikenali korban.
Identitas para pelaku pun didapat petugas. Senin (16/10) malam, Firdaus diringkus di Tanjung Balai saat akan menjual mobil hasil rampokan itu. Tak lama berselang, Ramadhani dan Julianti diringkus. Sementara Saulus dan Puspa ditangkap di kawasan Sei Rampah, Selasa (17/10) pagi.
"Dalam penangkapan ini kami juga dibantu rekan dari Brimob Kompi B Tanjung Balai," tukas Hery.
Para tersangka perampokan ini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana. "Ancamannya 9 tahun penjara," pungkas Hery.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lima pelaku merupakan admin situs judi online (judol) diamankan jajaran Polres Metro Depok. Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaPenangkapan DM berdasarkan pengakuan dua temannya yang lebih dulu ditangkap.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaKepolisian masih terus mendalami keterlibatan tersangka lain kasus judi online Komdigi.
Baca SelengkapnyaTersangka beraksi sambil membawa senjata api. Mereka akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaBaku tembak terjadi saat penangkapan, hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Baca Selengkapnya