Limpahkan berkas Sutan Bhatoegana, KPK dituding punya skenario jahat
Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana menyebut pelimpahan berkas perkara kliennya merupakan tindak kejahatan. Bahkan, KPK dinilai menghilangkan hak hukum Sutan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Sutan menyinggung strategi KPK untuk menggugurkan gugatan praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan," kata Eggi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/3).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Menurut Eggi, seharusnya KPK menghargai hak hukum yang dimiliki kliennya. Dengan maksud menunda pelimpahan berkas perkara sampai sidang gugatan praperadilan Sutan diselesaikan.
"Hak hukum ini harus diperjuangkan karena sidang ditunda sampai tanggal enam April jadi enggak bisa seenaknya saja digugurkan," imbuhnya.
Dia pun mengaku menaruh curiga atas penundaan sidang praperadilan yang memakan waktu cukup lama. Kecurigaan itu dimaksudkan kepada strategi KPK untuk menggugurkan gugatan praperadilan politikus Partai Demokrat tersebut.
"Kecurigaan saya kok terlalu lama diundurnya sampai dua minggu. Kecurigaan ini apakah KPK punya strategi supaya praperadilan ini digugurkan?" ungkap Eggi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan berkas perkara Sutan akan dilimpahkan ke pengadilan yang artinya gugatan praperadilan Sutan akan gugur. Sebab, pada butir pasal 82 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa suatu perkara yang sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri sementara permintaan pemeriksaan menyangkut praperadilan belum selesai, maka permintaan itu akan gugur.
"Sesuai undang-undang pasal 8 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," kata Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).
Selain itu, Chatarina mengatakan nantinya sidang praperadilan Sutan akan tetap berjalan. Namun, dalam sidang praperadilan itu akan disampaikan adanya surat pelimpahan perkara pengadilan berikut penetapan hari sidang perkara pokoknya.
"Jadi tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaKusnadi menyebut tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sebagai intimidasi.
Baca SelengkapnyaStaf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi memilih mendatangi Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaAKBP Rossa Purbo dilaporkan sebelumnya dilaporkan terkait penyitaan barang milik Hasto saat KPK mengusut keberadaan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK mempersilakan kubu Hasto mengajukan permohonan tersebut bila merasa terancam atas apa yang dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK mendadak menyita handphone Kusnadi dengan dalih dipanggil orang Hasto.
Baca SelengkapnyaAsisten Hasto Kristiyanto sebelumnya melaporkan penyidik KPK ke Dewas dan Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaHasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi
Baca Selengkapnya