Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lin Che Wei Tersangka Korupsi CPO, Kemendag Dinilai Punya Problem Serius

Lin Che Wei Tersangka Korupsi CPO, Kemendag Dinilai Punya Problem Serius Lin Che Wei, Tersangka baru kasus ekspor CPO. ©2022 Liputan6.com

Merdeka.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM (PUKAT UGM) menilai jika penetapan tersangka Lin Che Wei (LCW) dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya termasuk minyak goreng (migor) jadi masalah serius di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Terkait penetapan tersangka Lin Che Wei ini menarik. Dia tidak memiliki jabatan struktural di kementerian, tapi dapat mempengaruhi kebijakan yang ujungnya adalah korupsi," kata peneliti Pukat UGM, Yuris Rezha Kurniawan kepada merdeka.com, Minggu (22/5).

Menurutnya Kemendag harus segera memperbaiki dan membangun sistem pencegahan korupsi. Sehingga tidak terulang kejadian seperti ini di kemudian hari.

Orang lain juga bertanya?

"Artinya, instansi Kementerian Perdagangan punya problem serius dalam tata kelola organisasinya. Ini harus jadi momentum kementerian perdagangan untuk bersih-bersih dan memperbaiki sistem di dalam," sambungnya.

Sementara terkait kasus korupsi ini, Yuris menilai jika Kejaksaan Agung (Kejagung) RI harus terus mengusut kasus ini sampai ke pihak-pihak lain guna membongkar praktik korupsi, termasuk menelisik dugaan adanya pihak lain baik pengusaha maupun korporasi yang terlibat.

"Sebab, jika kejaksaan bisa mendalami dan menemukan bahwa praktik korupsi dilakukan atas nama korporasi, korporasinya secara nyata diuntungkan atau tidak ada upaya korporasi untuk mencegah terjadinya praktik korupsi tersebut," katanya

"Malaka menurut peraturan perundang-undangan korporasi bisa ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Yuris melihat jika upaya untuk menjerat korporasi dalam kasus ini sangatlah penting. Guna menelusuri jejak kerugian negara yang diakibatkan korupsi CPO ini.

"Upaya untuk menjerat korporasi ini penting, agar kejaksaan dapat optimal dalam mengambil kembali kerugian keuangan negara yang telah diakibatkan karena praktik korupsi yang sudah dilakukan," bebernya.

Lin Che Wei Tersangka

Sebelumnya, Lin Che Wei (LCW), tersangka baru kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya termasuk minyak goreng langsung dijebloskan ke penjara. Ia ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (17/5).

Menurut Burhanuddin, Lin Che Wei telah secara bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

"(Ditahan) selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022," jelas Burhanuddin.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Sejauh ini, Indrasari menjadi satu-satunya tersangka mafia minyak goreng dari unsur pemerintah.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor CPO. "Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.

Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Burhanuddin.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO).

Dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Duduk Perkara

Jaksa Agung ST Burhanuddin turut membeberkan peran dari para tersangka. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan izin ekspor CPO kepada perusahaan yang tidak berhak.

"Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO 20 persen dari total ekspor," tutur Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, tiga tersangka yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, berusaha berkomunikasi dengan Indrasari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO.

Kejagung terus mengusut kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya lewat analisis dan pencarian berbagai barang bukti (barbuk).

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan, sejauh ini sudah ada 34 saksi dengan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yang diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng. Kejagung juga menyita 650 dokumen.

"Penyidik sedang konsentrasi di barbuk elektronik. Barbuk ini lah yang akan memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka," tutur Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/4).

Febrie belum dapat membeberkan isi materi penyidikan dalam kasus tersebut. Meski begitu, penyidik mendeteksi adanya kerja sama antara pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan perusahaan pemohon izin ekspor CPO.

"Penyidik meyakini bahwa ini ada kerja sama antara para tersangka dengan para pengusahanya, swastanya," ujar Febrie.

Selain itu, lanjut Febrie, kemajuan lain dalam penanganan kasus mafia minyak goreng ini adalah sudah dilakukannya diskusi terkait kerugian perekonomian negara antara penyidik Kejagung dengan para ahli, auditor, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini untuk menyamakan presepi antara penyidik dengan rekan-rekan ahli, BPKP, auditor," kata Febrie menandaskan.

Dalami Pihak Lain

Lebih lanjut, Kejagung juga menyatakan, pengusutan kasus mafia minyak goreng tidak akan berhenti usai penetapan empat tersangka. Febrie menyampaikan, penyidik tentu menelusuri dan memeriksa seluruh perusahaan ekspor CPO.

"Itu ada 88 perusahaan yang ekspor, semua itu kita cek benar enggak ekspor, tapi telah memenuhi DMO di pasaran. Kalau enggak, bisa tersangka lah," ujar Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (20/4).

Febrie menyebut, pemeriksaan terkait penanganan kasus mafia minyak goreng tentu juga akan menyasar kepada pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).

"Jadi intinya itu ketentuan ekspor, Persetujuan Ekspor, diberikan apabila terpenuhi DMO. Itu secara mutlak sehingga tidak kosong," ujar Febrie.

"Nah ini terjawab nih, kenapa kosong, karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi DMO nya sehingga diekspor, tapi di lapangan dia enggak keluarkan ke masyarakat sehingga kosong lah. Sehingga bisa terang lah dengan perbuatan ini, makanya langka," imbuhnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini yang Didalami Kejagung saat Periksa Bos Sriwijaya Air di Kasus Korupsi Timah
Ini yang Didalami Kejagung saat Periksa Bos Sriwijaya Air di Kasus Korupsi Timah

Salah satunya dengan mendalami urgensi panggilan pemeriksaan terhadap para pendiri Sriwijaya Air, perihal tersangka Hendry Lie.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kejagung Soal Pencegahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus Korupsi Timah
Penjelasan Kejagung Soal Pencegahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus Korupsi Timah

Tersangka Hendry Lie telah diminta memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan KPK Tangani Kasus LPEI, Tidak Ingin Ada Tumpang Tindih
Kejagung Koordinasi dengan KPK Tangani Kasus LPEI, Tidak Ingin Ada Tumpang Tindih

Kejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Lagi 3 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi LPEI
KPK Cegah Lagi 3 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi LPEI

Sebelumnya, KPK telah mencekal empat orang keluar negeri terkait kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK

Kasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Beredar Kabar Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Kasus Ekspor CPO Hari ini, Begini Faktanya
Beredar Kabar Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Kasus Ekspor CPO Hari ini, Begini Faktanya

Isu ini sudah berkembang menyusul perkembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis

Helena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T

Kejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Kejagung Terus Kejar Tersangka Korupsi Timah dan Impor Gula
Kejagung Terus Kejar Tersangka Korupsi Timah dan Impor Gula

Kejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi timah dan impor gula.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK
Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Selengkapnya