Liput persidangan, wartawan harus minta izin ketua majelis hakim
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengingatkan kembali aturan peliputan media saat persidangan berlangsung. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan nantinya awak media mesti minta izin kepada majelis dan meminta prosedur petunjuk peliputan.
Hal ini juga untuk mencegah spekulasi pemberitaan wartawan terkait kasus yang sedang disidangkan. "Kenapa harus minta izin pada ketua majelis? Pertama yang paling tahu perkara ini perkara yang sensitif membahayakan atau biasa-biasa saja adalah ketua majelis," kata Abdullah saat jumpa pers di Media Center MA RI, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Pengadilan juga memberi batasan waktu bagi media televisi yang ingin mengambil gambar. Ini untuk menghindari buyarnya konsentrasi majelis hakim jika kameramen bolak balik menyorot gambar.
-
Bagaimana cara publik menyaksikan putusan Mahkamah Agung? Menariknya, aplikasi tersebut bisa diakses masyarakat umum lewat web atau smartphone.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang memimpin pengamanan sidang MK? Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan persiapan pertama yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional
-
Kenapa Ganjar-Mahfud mengikuti sidang di MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Kenapa Mahkamah Agung membuat 'Pesan Bermakna Jilid III'? Film ini hadir sebagai upaya Mahkamah Agung semakin dekat dengan masyarakat. Selain itu, aspek nilai kejujuran dan integritas menjadi poin utama yang ditekankan dalam membangun peradilan modern dengan SDM yang berkualitas.
"Misalkan kalau mengambil gambar sebelum sidang dimulai. Setelah acara sidang atau dalam proses persidangan ini acaranya sakral. Semua orang harus tenang sehingga tidak boleh mempengaruhi suasana sehingga mengalihkan konsentrasi persidangan itu sendiri," tutur Abdullah.
Kemudian dalam proses persidangan juga dibutuhkan keterangan asli dari para saksi. Abdullah khawatir saat saksi disidangkan dan disiarkan, akan membuat saksi lain yang belum diperiksa mengamati keterangannya. Sehingga keterangan murni saksi yang belum diperiksa akan bias.
"Tujuannya apa? Agar keterangannya sebatas yang diliat didengar dan dialami sendiri. Karena ini sudah disiarkan secara live saksi-saksi yang akan memberikan keterangan sudah ada informasi yang lebih sempurna sehingga keterangan yang disampaikan dikhawatirkan tidak original lagi," terang dia.
Lanjut Abdullah, perkara persidangan yang paling sensitif merupakan tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika. Dalam kasus ini, keselamatan saksi menjadi sangat penting dijaga. Dia khawatir bila wajah saksi disiarkan ke publik akan mengganggu keselamatan dan kenyamanan. Apalagi saksi tersebut memberatkan terdakwa.
"Kalau nanti saksi ini sudah disiapkan wajahnya sudah dikenali oleh jaringan maka ini akan membahayakan saksi itu sendiri pasca persidangan. Tidak ada yang menjamin ketika saksi pulang dari pengadilan aman dan nyaman. Mengingat saksi yang mengajukan di persidangan adalah saksi yang memberatkan dan membuktikan perbuatan terdakwa," ujarnya.
"Apalagi narkoba. Ini jaringannya sangat luas apalagi terorisme beberapa waktu yang lalu komisi penyiaran smpe mengeluarkan surat edaran tentang peliputan secara live," ucap Abdullah.
Lebih lanjut, dampak dari disiarkan langsung proses persidangan akan berdampak pada keluarga terdakwa. Abdullah tak ingin keluarga terdakwa yang tak berdosa di cemooh publik.
"Anak anak terdakwa yang tidak tahu permasalahannya ikut dihukum oleh masyarakat hanya karena menyebutkan nama ayahnya si a. Ini sudah dihukum oleh masyarakat sehingga secara psikologis akan berpengaruh kepada kejiwaan anak tersebut. Nah ini juga harus diselamatkan anak-anaknya ini. Tidak berdosa tapi dipaksa menanggung dosa orangtuanya," ujarnya.
Abdullah menerangkan, jika proses sidang dinyatakan terbuka untuk umum semua orang boleh masuk ruangan mengikuti persidangan dengan tertib. Namun tak berarti boleh seenaknya menyiarkan. Khususnya soal nama terdakwa yang wajib menggunakan inisial.
"Ini ketentuan KUHAP tidak boleh namanya disebut lengkap. Harus inisial. Makanya disingkat. Sekarang diclose up sehingga sudah tidak ada lagi. Namanya diinisalkan kalo wajah difoto," pinta dia.
"Maksudnya temen temen media ini boleh kebebasan pers memberitakan tapi akibatnya pihak penuntut umum kehilangan saksi yang membuktikan perbuatan terdakwa," tandas Abdullah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Bicara Revisi UU Penyiaran: Yang Penting Kebebasan Pers Tidak Terkendala
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaMenurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud atau dalam hal ini pemohon 02
Baca SelengkapnyaBagja merasa terganggu dengan adanya perkataan-perkataan dari pihak Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik soal putusan syarat capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJimly memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Baca Selengkapnya