Listrik Mau Dicabut Karena Menunggak, Pemilik Rumah Aniaya Petugas PLN
Merdeka.com - Petugas kepolisian dari Polres Bantul membekuk seorang pemuda berinisial AFS (19) warga Padukuhan Sonosewu, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY. Dia menganiaya seorang petugas PLN.
Penganiayaan ini dipicu karena pelaku tak terima meteran listrik rumahnya akan dicabut petugas PLN karena sudah menunggak membayar.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha mengatakan, penganiayaan bermula saat rumah pelaku mendapatkan surat teguran dari PLN pada 20 dan 25 Januari 2022. Surat teguran ini dilayangkan karena rumah AFS karena menunggak pembayaran listrik.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
Dua surat teguran yang dilayangkan PLN ini disebut Archye tidak mendapatkan respon atau jawaban dari pelaku. PLN pun kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi rumah pelaku.
"Tanggal 29 Januari, pihak PLN mendatangi kediaman terlapor dan memberikan peringatan. Peringatan bila tidak segera dibayar, maka listrik rumah terlapor akan dilakukan pemutusan aliran," kata Archye, Minggu (6/2).
Archye menuturkan, dua petugas PLN berinisial ANS (26) dan rekannya mendatangi rumah AFS pada 2 Februari 2022 karena teguran yang diberikan tak kunjung mendapatkan respon dari pelaku AFS dan keluarganya.
"Tak terima saat pemutusan aliran listrik ini, pelaku melakukan penganiayaan kepada petugas PLN berinisial ANS. Korban dipukul 3 kali dan ditendang 2 kali oleh pelaku," tutur Archye.
Korban, sambung Archye, mengalami luka-luka akibat penganiayaan ini. Korban pun mengirimkan surat izin ke kantornya untuk menjalani rawat jalan. Pihak PLN pun melaporkan kasusnya ke Polsek Kasihan.
Archye menerangkan pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu (5/2). Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya kepada korban.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," tegas Archye.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suami berinisial ZU (44 tahun) di Aceh Timur yang berprofesi sebagai PNS ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya SA (28).
Baca SelengkapnyaDidik mengaku instansinya akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku hanya tinggal berdua serumah. Para saksi menyebut usai ditinggal ibunya, SPN kurang kasih sayang.
Baca SelengkapnyaFNU (20) harus mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda pengangguran ini menganiaya pemotor berinisial AM (24) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berinisial PL (20), ditangkap polisi karena menyiram air keras ke temannya sendiri, AA (26), hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula dari klaim polisi yang mengenakan pakaian preman sedang melakukan razia.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat mendekam di jeruji lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Bekasi, inisial AS (20) kritis di rumah sakit. Dia babak belur dihajar tiga orang pria di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara guma dilimpahkan ke jaksa.
Baca Selengkapnya